Ditemukan 42884 data
41 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 27/ Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnd., tanggal 11 April 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat, yang terdiri dari:a. Uang pesangon 1 x 9 x Rp2.460.980,00 = Rp22.148.820,00b.
885 K/Pdt.Sus-PHI/2019
50 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TROS GARMENT tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 158/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg., tanggal 29 November 2017, sehingga amarnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat batal demi hukum;3.
473 K/Pdt.Sus-PHI/2018
54 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT DUTA MITRA SOLUSINDO tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 58/Pdt.Sus-PHI.G/2019/PN Jkt. Pst. tanggal 5 Agustus 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
1008 K/Pdt.Sus-PHI/2019
47 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV BUMI WARAS GROUP tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tjk., tanggal 2 Juni 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;3.
1304 K/Pdt.Sus-PHI/2022
SUPRIADI
Tergugat:
1.PIMPINAN PUSAT PT GARUDA KREASI MANDIRI CQ PIMPINAN CABANG PT GARUDA KREASI MANDIRI CABANG JAMBI
2.PIMPINAN PUSAT PT SURYA WIRA ABADI TRIBUANA
35 — 9
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan perkara Nomor : 11/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jmb;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi untuk mencoret perkara tersebut dari register yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp 686,000,- (enam ratus delapan puluh enam
11/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jmb
81 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
., CABANG BENGKULU tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bgl., tanggal 6 November 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus;3.
149 K/Pdt.Sus-PHI/2020
143 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 444/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt Pst, tanggal 25 Januari 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;3.
1555 K/Pdt.Sus-PHI/2022
124 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PIMPINAN PT PANGKATAN INDONESIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 418/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn., tanggal 9 Mei 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;3.
1392 K/Pdt.Sus-PHI/2022
PT. METROPOLITAN GOLDEN MANAGEMENT, dk
Termohon:
PT. WISATA SURYA TIMUR
282 — 3
Perdamaian antara TERMOHON PKPU dengan PARA KREDITORNYA sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Perdamaian tertanggal 02 Nopember 2021 yang telah ditandatangani oleh TERMOHON PKPU dan PARA KREDITOR;
- Memerintahkan kepada Para Pihak agar tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar Imbalan Jasa Pengurus yang ditetapkan dalam Penetapan Majelis Hakim Nomor : 9/Pdt.Sus-PKPU
9/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mks
602 — 230
Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perkara Nomor 259/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir;5. Membebankan Debitor PT. Mega Pasanggrahan Indah untuk membayar biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus yang akan ditetapkan kemudian;6. Menghukum Debitor PT. Mega Pasanggrahan Indah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.477.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
No. 259/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
YULIANDRI DKK
Tergugat:
PT EIGHT INTERNASIONAL
94 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk mencabut gugatan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tjk dalam register yang ditentukan untuk itu;
34/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tjk
134 — 33
Proses pemeriksaan dan persidangan atastindakan Para Tergugat tersebut telah menghasilkan adanya suatu putusan yang berkekuatanhukum tetap, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan yang Mahkamah Agung RepublikIndonesia (Mahkamah Agung) Nomor: 537 K/Pdt.Sus/2010 tertanggal 26 Juli 2010(Putusan MA No. 537/2010), dimana putusan tersebut telah menguatkan PutusanPengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Niaga) Nomor: 25/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.
KLMI/Turut Tergugat yangdiwakili Martinus Laihad melalui kuasa hukumnya HHR telah mengajukankasasi terhadap putusan pailit dengan dasar, alasanalasan yang sama dengangugatan dalam perkara a quo (Bukti TI&II6).39IlNamun atas pengajuan kasasi tersebut, Majelis Hakim Agung menolakpermohonan tersebut berdasarkan PUTUSAN No. 537 K/Pdt.Sus/2010 padatanggal 27 Juli 2010.
kekayaanyang termasuk dalam harta pailit, dan demi hukum seluruh hartapailit PT.KLMI berada di bawah sita umum yang pengurusan danpemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasanHakim Pengawas.c Bahwa terhadap Putusan Pailit tersebut, Martinus Laihad/TergugatRekonvensi III tanpa dasar hukum dengan mengatasnamakanPT.KLMI mengajukan permohonan kasasi kepada MahkamahAgung RI, dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara padatingkat kasasi kemudian menjatuhkan Putusan MahkamahAgung RI No. 537 K/Pdt.Sus
Bukti TI20 : Foto Copy Putusan Perkara No. 537 k/Pdt.sus/2010, ( sesuiadengan asli ) ;21.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 537 K/Pdt.Sus/2010, ( sesuai dengan bukti TI & II1dan TI&II7 dan bukti TII19 dan TIII 20), bahwa dalam putusan tersebut mengenaikedudukan Tergugat I,J dan II telah dipertimbangkan dan dengan demikian menurutMajelis Hakim Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Maret 2010 sah menurut Hukum ;Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya sah Surat Kuasa Khusus tertanggal 18Maret 2010 maka Penggugat tidak dapat membuktikan dalildalil gugatannya dan dengandemikian maka gugatan Penggugat
47 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Para Termohon Keberatan untuk membiaya perkara yangtimbul dalam Perkara ini;Atau, bilamana Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara iniberpendapat lain, maka Pemohon Keberatan mohon putusan yang seadiladilnya berdasarkan azas ex aequo et bono;Bahwa terhadap keberatan tersebut Pengadilan Negeri Sumedang telahmemberikan Putusan Nomor 25/Pdt.Sus/2016/PN Smd, tanggal 27 April 2016yang amarnya sebagai berikut: Menyatakan surat keberatan Pemohon Keberatan tidak dapat diterima;Halaman
membayar biaya perkara yanghingga saat ini ditaksir sebesar Rp2.531.000,00 (dua juta lima ratus tigapuluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan denganhadirnya Para Pemohon Keberatan pada tanggal 27 April 2016, kemudianterhadapnya oleh Para Pemohon Keberatan dengan perantaraan kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Khusus Insidentil tanggal 29 April 2016 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 4 Mei 2016 sebagaimana ternyata dari AktaPernyataan Permohonan Kasasi Nomor 25/Pdt.Sus
27 — 6
No. 124/G/2014/PHISby.Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 517 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 24 Mei2011, yang antara lain menyatakan : Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial telah tepat danbenar yaitu tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku karenagugatan yang diajukan oleh Penggugat telah lewat waktu menurut Pasal 82 UndangUndang No. 2 Tahun 2004, maka gugatan yang telah diajukan oleh Para Penggugatterhadap Tergugat
K/Pdt.Sus/2010, yang selanjutnya diberi tanda8 Foto copy, Surat dari KSU Karya Mandiri Sejahtera kepadaBank Mandiri Cabang Gentengkali Surabaya, yaitu surat No.270/KOPIV/2012, tanggal 30 April 2012, Perihal PembayaranGaji Karyawan bulan April 2012, yang selanjutnya diberi tanda9 Foto copy, Daftar Gaji Pegawai KSU Karya Mandiri SejahteraBulan April 2012, yang selanjutnya diberi tanda10 Foto copy, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100 /PUUX/2012 tanggal 19 September 2013, yang selanjutnya diberitanda
36 — 21
Biaya Putusan Mahkamah Agung No.596 K/Pdt.Sus/2011, biayakasasi sebesar Rp.5.000.000,.1.8. Biaya Operasional dari tanggal 19 Februari 2011 s/d sekarang (4tahun 8 bulan lebih) Untuk Biaya Pengadilan Niaga, PengadilanNegeri/Praperadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dll. Total biayaOperasional Rp.1.967.700.000,.Sehingga Total biaya Kerugian dari No. 1.1 s/d No.1.8 mencapai Rp.2.000.000.000,.b.
Putusan Mahkamah Agung No. 596K/Pdt.Sus/201 tanggal 28September 2011.Hal 5 dari 18 hal.put.
84 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
228 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Nomor 228 K/Pdt.SusPHI/2017tahun 2016 yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui peraturan perundangundangan sebagaimana tersebut di atas;Berdasarkan alasanalasan hukum tersebut, Mohon Majelis Hakim Kasasiyang mulia berkenan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Kelas 1 Nomor 100/Pdt.Sus PHI/ 2016/PN.Bdgtanggal 21 September 2016, selanjutnya berkenan untuk mengadili sendiridan menyatakan perbedaan formula untuk kenaikan upah tahun 2016 yangterjadi antara Para Pemohon
sebesar 11,5%, maka sudahsepantasnya dan selayaknya pekerja yang memiliki masa kerja 1(satu)tahun atau lebih mendapat kenaikan sebesar 11,5% bukanmenggunakan selisih nilai nominal dari UMP atau UMK, hal itu untukmencegah dan menghindari terjadinya kemerosotan nilai upah pekerjayang memiliki masa kerja 1(satu) tahun atau lebih;Berdasarkan alasanalasan hukum tersebut, Mohon Majelis HakimKasasi yang mulia berkenan membatalkan putusan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 Nomor 100/Pdt.Sus
Nomor 228 K/Pdt.SusPHI/2017Negeri Kelas 1 Nomor 100/Pdt.Sus PHI/ 2016/PN.Bdg tanggal21 September 2016, selanjutnya berkenan untuk mengadilisendiri;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 18 Oktober 2016 dan kontramemori kasasi tanggal 9 Desember 2016 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
PUTU EKA WISNIAWATI, SH
Terdakwa:
DIMAS ABIMANYU SASONO Bin CATUR SASONO WINAHYU
95 — 51
. : 8/Pdt.Sus-PKPU/2017/ PN.Niaga.Sby Jo Perk.
. : 78/Pdt.Sus-Pailit/2017/ PN.Niaga .Sby;
- 9 (Sembilan) lembar putusan Nomor : No. : 8/Pdt.Sus-PKPU/2017/ PN.Niaga .Sby Jo Nomor : No. : 78/Pdt.Sus-Pailit/2017/ PN.Niaga .Sby;
- 3 (tiga) lembar Notaris Yenni Agustinah, SH., Mkn Kota Tarakan Akta No. 09 tanggal 16 Oktober 2017;
- 3 (tiga) lembar Notaris Yenni Agustinah, SH., Mkn Kota Tarakan Akta No. 10 tanggal 16 Oktober 2017;
- 5 (lima) lembar kwitansi yang terdiri dari :
- Kwitansi Nomor : 000291
82 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor597K/Pdt.Sus/2010 tanggal 07 Oktober 2010 jo. Putusan PengadilanNiaga Jakarta Pusat Nomor 22/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal26 Mei 2010, Tergugat digantikan oleh Tergugat Il sebagai kuratorperkara Nomor 22/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST(bukti.
15Desember 2011 yang diucapkan di dalam persidangan pada tanggal 16Desember 2011, dengan amar putusan sebagai berikut:Amar Putusan1) Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2) Menyatakan sah dan berlaku daftar harta pailit/ooedel pailit yangdibuat oleh Termohon;3) Membebankan ongkos perkara pada boedel pailit.k) Bahwa atas hasil putusan yang menolak permohonan Penggugat,selanjutnya Penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah AgungRepublik Indonesia (MARI) yang terdaftar dengan Nomor Register 53K/Pdt.Sus
67 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
132 K/Pdt.Sus-PHI/2017
putus hubungan kerja (PHK) dengan menghukumTergugat/Pengusaha membayar uang kompensasi sesuai petitum gugatanRp12.309.600,00 dan upah proses sejumlah 6 bulan upah Rp8.028.000,00sesuai SEMA Nomor 03 Tahun 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SINAR MAS MULTIFINANCE,tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 7/Pdt.Sus
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta Nomor /7/Pdt.Sus/PHI/2016/PN Yyk., tanggal 30September 2016;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi: Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putussejak putusan Judex Facti diucapkan;3.
78 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SADAM MZ tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 351/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt Pst, tanggal 3 Maret 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
902 K/Pdt.Sus-PHI/2021