Ditemukan 43164 data
93 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HENDRIK FRIZ HUTABARAT tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb., tanggal 25 Januari 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 11 Februari 2020;3.
615 K/Pdt.Sus-PHI/2021
62 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT INDITALIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 521/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt Pst., tanggal 7 Maret 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
1293 K/Pdt.Sus-PHI/2022
110 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr tanggal 25 September 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan kerja Tetap/Permanen/PKWTT;3.
718 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Iwan Yatmidinata
Tergugat:
PT. APEX INDOPASIPIC
35 — 12
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut Gugatan Nomor 82/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register yang berlaku untuk itu ;
- Membebankan biaya
82/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
1.PT. BINA REKAYASA ANUGRAH
2.PT. DJASA UBERSAKTI TBK
Termohon:
PT. RECON SARANA UTAMA
138 — 0
- Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Recon Sarana Utama dengan para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023;
- Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., demi Hukum berakhir;
- Menghukum Termohon Penundaan Kewajiban
6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
79 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 338/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt. Pst., tanggal 20 Maret 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, sejak tanggal 28 Oktober 2021;3.
1265 K/Pdt.Sus-PHI/2023
84 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 217/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg., tanggal 6 Maret 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi: - Menolak provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;3) Menyatakan putus hubungan kerja
775 K/Pdt.Sus-PHI/2023
130 — 56
51 /Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Tjb
Nomor 51/Pdt.SusBPSK/2016/PN Tjb14)15)16)dilunasinya sisa hutang oleh debitur, maka debitur telahwanprestasi;Bahwa, atas dasar fakta fakta tersebut diatas, dapat disimpulkanbahwa materi yang disengketakan antara PEMOHON KEBERATANdengan TERMOHON KEBERATAN adalah benarbenar didasarkanpada adanya hubungan hukum keperdataan biasa yaitu adanyaperistiwa Ingkar janji (Wanprestasi) pembayaran hutang olehTERMOHON KEBERATAN kepada PEMOHON KEBERATAN;Bahwa, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI:No. 94K/Pdt.Sus
/2012 tanggal 2 Mei 2012;No. 42K/Pdt.Sus/2013 tanggal 17 April 2013;No. 651 K/Pdt.SusBPSK/2013 tanggal 5 Maret 2014;No. 572 K/Pdt.SusBPSK/201 4 tanggal 18 November 2014;No.472 K/Pdt.SusBPSK/2014 tanggal 17 Februari 2015Pada pokoknya menyatakan: BPSK tidak mempunyaikewenangan memeriksa dan mengadili perkara hutang piutangyang bila terjadi wanprestasi menjadi kewenangan pengadilanumum;Bahwa, berdasarkan uraian peristiwa hukum, hubungan hukum,kepentingan hukum dan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas
Peraturan Daerah;Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (InCassu) Nomor : 93/PMK.06/2010 Yo Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor: 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenisperaturan Perundangundangan, Apalagi Pasal 26 UndangUndang HakTanggungan Nomor : 4 tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwaperaturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan;Bahwa sebagai acuan (pertimbangan / dasar hukum) dapat dilihatPutusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 02/Pdt.Sus/2016
Bank Tabungan PensiunanNasional, Tbk sebagai Pelaku Usaha;Menimbang, bahwa dihubungkan dengan bukti P1, P2, P3 dan P4pada pokoknya yang menjadi pokok permasalahan antara Pemohon Keberatandengan Termohon Keberatan karena adanya hubungan hukum perjanjian kredityang tidak dibayarkan oleh Termohon Keberatan sebagaimana dalam Pasal1238 KUHPerdata yang merupakan suatu perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ,maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 42K/Pdt.Sus/2013,Putusan mahkamah Agung No:
94K/Pdt.Sus/2014 dan Putusan MahkamahAgung No: 208K/Pdt.Sus/2012 yang mengandung kaedah hukum bahwa BPSKtidak berwenang untuk mengadili sengketa perdata tentang Wanprestasi (ingkarjanji) Karena terhadap sengketa perdata yang berkaitan dengan Wanprestasibukan termasuk dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan BPSK untukmenyelesaikannya sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 52 UU No. 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 3 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
136 — 33
Proses pemeriksaan dan persidangan atastindakan Para Tergugat tersebut telah menghasilkan adanya suatu putusan yang berkekuatanhukum tetap, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan yang Mahkamah Agung RepublikIndonesia (Mahkamah Agung) Nomor: 537 K/Pdt.Sus/2010 tertanggal 26 Juli 2010(Putusan MA No. 537/2010), dimana putusan tersebut telah menguatkan PutusanPengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Niaga) Nomor: 25/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.
KLMI/Turut Tergugat yangdiwakili Martinus Laihad melalui kuasa hukumnya HHR telah mengajukankasasi terhadap putusan pailit dengan dasar, alasanalasan yang sama dengangugatan dalam perkara a quo (Bukti TI&II6).39IlNamun atas pengajuan kasasi tersebut, Majelis Hakim Agung menolakpermohonan tersebut berdasarkan PUTUSAN No. 537 K/Pdt.Sus/2010 padatanggal 27 Juli 2010.
kekayaanyang termasuk dalam harta pailit, dan demi hukum seluruh hartapailit PT.KLMI berada di bawah sita umum yang pengurusan danpemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasanHakim Pengawas.c Bahwa terhadap Putusan Pailit tersebut, Martinus Laihad/TergugatRekonvensi III tanpa dasar hukum dengan mengatasnamakanPT.KLMI mengajukan permohonan kasasi kepada MahkamahAgung RI, dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara padatingkat kasasi kemudian menjatuhkan Putusan MahkamahAgung RI No. 537 K/Pdt.Sus
Bukti TI20 : Foto Copy Putusan Perkara No. 537 k/Pdt.sus/2010, ( sesuiadengan asli ) ;21.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 537 K/Pdt.Sus/2010, ( sesuai dengan bukti TI & II1dan TI&II7 dan bukti TII19 dan TIII 20), bahwa dalam putusan tersebut mengenaikedudukan Tergugat I,J dan II telah dipertimbangkan dan dengan demikian menurutMajelis Hakim Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Maret 2010 sah menurut Hukum ;Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya sah Surat Kuasa Khusus tertanggal 18Maret 2010 maka Penggugat tidak dapat membuktikan dalildalil gugatannya dan dengandemikian maka gugatan Penggugat
121 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
1089 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, register Nomor 27K/Pdt.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 juncto Putusan Pengadilan NegeriSolok register Nomor 14/Pdt.G/2012/PN Slk. tanggal 30 Agustus 2012;Bahwa selain itu, Pemohon Keberatan juga mendasarkan pada pendapatBapak Dr. Hendry P. Panggabean, S.H., M.S., dalam bukunya berjudulperanan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan hukumHalaman 9 dari 18 hal. Put.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Nomor 27K/Pdt.Sus BPSK/2013 tanggal 26 Maret 2013 juncto PutusanPengadilan Negeri Solok Register Nomor 14/Pdt.G.Sus/2012/PN SIk.tanggal 30 Agustus 2012;Bahwa dari ke3 (tiga) putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yangtelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) tersebut, yaitu padaintinya tentang amarnya dikutif sebagai berikut:Mengadili: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadili
221 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
1119 K/Pdt.Sus-Pailit//2017
Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.0347 tanggal 22 Maret 2017;Sebagai Kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesanharta pailit, dan;Menghukum Para Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara;Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan iniberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap permohonan pembatalan perjanjian perdamaiantersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahmemberikan Putusan Nomor 02/Pdt.Sus
dan telah berkekuatan hukum tetap; Bahwa terbukti permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yangdiajukan oleh Pemohon telah memenuhi syarat Pasal 170 ayat (1) junctoPasal 171 juncto Pasal 172 ayat (2) Undang Undang Nomor 37 Tahun2004, maka perjanjian perdamaian dinyatakan batal dan dengan demikianTermohon dan Termohon II pailit dengan segala akibat hukumnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor02/Pdt.Sus
266 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
697 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim PHI juga bertentangandenganjurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan PeninjauanKembali Nomor 29/PK/PDT.SUS/2010 tanggal 24 Agustus 2010,dimana dalam pada alinea ke4 halaman 30 Putusan PeninjauanKembali tersebut memberikan kaidah hukum bahwa PKWT antaraperusahaan Indonesia dan pekerja asing yang dibuat tidaksesuai/melanggar ketentuan Pasal 57 (1), (2) dan Pasal 59 (4)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 demi hukum menjadiPKWT Tsebagaimana dikutip sebagai berikut:Bahwa
Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 59 UndangUndang Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Agung Nomor29/PK/ PDT.SUS/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tersebut,pertimbangan Mediator Hubungan Industrial Suku Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dituangkandalam butir 3 Anjuran Nomor 3183/1835.3 tanggal 18 September2015 (vide Bukti P10) yang menangani mediasi tripartit antaraPenggugat dan Tergugat sebelumnya, menyatakan bahwa hubungankerja antara Pemohon
Bahwa Anjuran yang diterbitkan Suku Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 18 Septembertelah mencerminkan rasa keadilan serta sejalan dengan ketentuan Pasal57 dan Pasal 59 UndangUndang Ketenagakerjaan dan PutusanMahkamah Agung Nomor 29/PK/PDT.SUS/2010 tanggal 24 Agustus2010 tersebut, oleh karenanya pertimbangan Majelis Hakim PHI yangmenolak isi Anjuran adalah pertimbangan yang keliru, sehingga sudahsepatutnya Majelis Hakim Agung untuk membatalkan Putusan MajelisHakim
PT NIAGA BUMI ENERGI
Termohon:
PT PADA IDI,
47 — 15
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 50/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Niaga.Sby.
2. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara Nomor 50/Pdt..Sus-PKPU/2019/PN. Niaga.Sby. ;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara ;
4.
50/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
86 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 110/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg., tanggal 23 November 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi sejak tanggal 1 Oktober 2019;3.
457 K/Pdt.Sus-PHI/2021
143 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Tpg., tanggal 27 September 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2) Menyatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;3) Menghukum Tergugat membayar uang pisah, uang
768 K/Pdt.Sus-PHI/2020
64 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Gresik Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gsk., tanggal 8 September 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak putusan atas perkara ini dibacakan;3.
319 K/Pdt.Sus-PHI/2021
78 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 94/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. tanggal 20 Agustus 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
1162 K/Pdt.Sus-PHI/2018
276 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT SINAR MAS MULTIFINANCE CABANG YOGYAKARTA tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 08/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Yyk, tanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak 28 Juli 2018;3.
1298 K/Pdt.Sus-PHI/2020
178 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BATARA TABARAKA (GOLDEN BOUTIQUE HOTEL), tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 337/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst., tanggal 11 Oktober 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
522 K/Pdt.Sus-PHI/2022
452 — 256 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT GRIYA ASRI HIDUP ABADI d/a GRAND QUALITY HOTEL YOGYAKARTA, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 6/Pdt.Sus-HKI/2018/PN.Smg., tanggal 31 Juli 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
1182 K/Pdt.Sus-HKI/2018