Ditemukan 1423 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-05-2015 — Upload : 17-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 583 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Tanggal 28 Mei 2015 — PT.MAGNA FINANCE VS JEFRI VALDANO SITORUS
9771 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas Preferen (Droit Preference).Pengertian asas preferen atau hak untuk didahulukan ditegaskandalam Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 yaitumemberi hak didahulukan atau diutamakan kepada penerima fidusiaterhadap kreditor lain untuk mengambil pemenuhan pembayaranpelunasan utang atas penjualan benda objek jaminan fidusia.
Putus : 13-12-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 13 Desember 2011 — PT. SUMBER DAYA NUSAPHALA (PT. SDN) vs 1. ALI VITALI, SH. dan MIRA AMINA NASUTION, SH, Tim Kurator dari Debitur Pailit PT. Sumber Daya Nusaphala (dalam Pailit), dk.
10181 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tetap Diakui yaitu :e Kreditor Konkuren sebanyak 278 (dua ratus tujuh puluh delapan)kreditor dengan jumlah piutang senilai Rp.383.497.013.737, (tigaratus delapan puluh tiga milyar empat ratus Sembilan puluh tujuhjuta tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) ;e Kreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlahtagihan senilai Rp.22.158.143.845, (dua puluh dua milyar seratuslima puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu delapan ratusempat puluh lima rupiah) ;e Kreditor Preferen
    HakimPengawas dan Para Kreditor, daftar mana akan disampaikan kepadaMajelis Hakim oleh Pengurus ;Bahwa Debitur melalui Kuasanya dalam rapat kreditor tanggal 21 April2011 telah mengajukan Rencana Perdamaian tertanggal 13 April 2011 ;Bahwa pada rapat kreditor tanggal 21 April 2011 telah dilakukan votingterhadap Rencana Perdamaian yang diusulkan oleh Debitor/PemohonPKPU dihadiri oleh :Kreditor konkuren yang hadir = 266 kreditor dengan jumlah tagihansebesar Rp.367.848.386.387, ;Kreditor separatis dan kreditor preferen
Putus : 25-11-2013 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 944/Pdt.Plw/2012/PN.SBY
Tanggal 25 Nopember 2013 — TAN MINTARTO melawan BRAM WIJAYA Dkk
283
  • Pemberian Hak Tanggungan(APHT) No.11/Batu/VIII/2002 tanggal 8 Agustus 2002 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Itta Andrijani, SH ;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan tersebut telah sesuaidengan prosedur yang berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atas Sertifikatsehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dan dibuktikan denganmunculnya Sertifikat Hak Tanggungan ;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap agunan tersebut padaangka 2 diatas maka Terlawan Ill mempunyai hak preferen
    Surat Nomor RMV/7/3/614 tanggal 17 Juli 2012Bahwa dikarenakan Terlawan II tetap tidak membayar kewajibannya makaTerlawan Ill sebagai pemegang hak preferen atas obyek sengketa aquo1510.11.12.bermaksud untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan melalui Terlawan IVdengan bantuan jasa Turut Terlawan ;Bahwa dengan demikian Terlawan Ill sebagai Kreditur tidak memiliki hubunganhukum apapun dengan Pelawan tetapi memiliki hubungan hukum Terlawan Ilsebagai Debitur dimana Terlawan sebagai Direktur Utama
    menjabat sebagai Direktur Utama Terlawan II dan mengenai pelelangan terhadapobyek perkara aquo telah dilakukan sesuai dengan prosedur karena telah dijadikanjaminan oleh Terlawan II atas fasilitas kredit yang diterimanya dan sudah dibebani haktanggungan sehingga ketika Terlawan Il tidak dapat melaksanakan kewajibannyakepada Terlawan IIl dan menjadi kredit macet pada tanggal 30 April 2004 sementarakepada Terlawan II sudah diberikan peringatan atas kewajibannya, maka Terlawan IIIsebagai pemegang hak preferen
Register : 09-12-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 2109/Pdt.G/2019/PA.Bpp
Tanggal 17 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
4118
  • masih primator, kalau dibagi nantiSiapa yang meneruskan kreditnya, akan menimbulkan permasalahanbaru yang rumit dan pihak Bank tidak mau tahu dengan semua itu/ pihakBank keberatan terhadap hal itu karena merugikan mereka;Bahwa berdasarkan penilaian yang demikian (perkaranya sudahjelas kabur) sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak meneruskannyahingga kepembuktian/putusan hal ini sesuai hasil Rakernas Badilag diBandung tahun 2016 dengan kalimat Oleh karena pemegang haktanggungan sebagai kreditur, preferen
Putus : 13-12-2012 — Upload : 20-08-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 01 / Pailit Renvoi Prosedur / 2011 / PN.Niaga.MKs
Tanggal 13 Desember 2012 — - A. SYAMSUL ZAKARIA, SH. MH (Kurator Pailit) / Pemohon
25892
  • Akbar, SH jalan Pelita Raya Blok 22 No. 8 A Makassar, adalah kreditur Preferen dengan tagihan sejumlah Rp 11.234.700.000,- (sebelas milyar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;2.5. Prof. Dr. Beddu Ammang, MA adalah kreditur konkuren dengan tagihan sejumlah Rp 1.666.450.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) ;2.6.
Register : 17-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN Rap
Tanggal 14 Juli 2021 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
Tergugat:
1.Jamilun Sipahutar
2.Asiatul Wardiah
269
  • terhadap petitum gugatan Penggugat yang menuntut menghukumTergugat dan Tergugat Il untuk memperbolehkan Penggugat melakukanSita Jaminan dan Eksekusi terhadap aset Tergugat dan Tergugat II baikyang dijadikan Sita Jaminan maupun yang tidak menjadi Sita Jaminan danpetitum gugatan Penggugat yang menuntut apabila Tergugat dan TergugatIl tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda)secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan buktiSurat Kuasa Potong Gaji dan Hak Preferen
Register : 12-04-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN LAMONGAN Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Lmg
Tanggal 26 Nopember 2018 — Penggugat:
KOLIL
Tergugat:
1.KHOLIUL KHOIRI
2.ASMAIYAH
3.PPANIN BANK KANTOR CABANG UTAMA SURABAYA
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
766
  • Bahwa pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan merupakan hakdaripada Terlawan Ill selaku Kreditur Preferen untuk menjalankannyaapabila Debitur telah wanprestasi, sebagaimana amanat dari Pasal 6 UUNo. 4 Tahun 1996.
    atas agunan tersebut terbit; maka didaftalkanpada Kantor Pertanahan, dan oleh Kantor Pertanahan diterbitkanSeripikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Tanggungan, maka SyaratPublisitas adanya Hak Tanggungan telah terpenuhi, berikut SyaratSpesialitas Hak Tanggungan yang tertuang di dalam Akta Pemberian HakTanggungan (APHT) juga telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum,sehingga dengan demikian Terlawan Ill sebagai Pemegang HakTanggungan memiliki kapasitas sebagai Kreditur Preferen
    dengansegala hak yang dimiliki sebagai seorang Kreditur Preferen jika Debiturmelakukan Wanprestasi (Vide UU No. 4 Tahun 1996).Halaman 10 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pat.G/2018/PN.Lmg.6.
    Bahwa karena Terlawan telah Wanprestasi, maka Lelang Eksekusi HakTanggungan sebagai upaya terakhir penyelesaian kredit bermasalahTerlawan I dapat dilaksanakan oleh Terlawan Ill selaku krediturpemegang hak preferen.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 21-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1279 K/Pid/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — PERMATA NAULI DAULAY
17052 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Libarani Sandhi pernah melihat draft perjanjiantersebut sudah siap di laptop yang berada di atas meja Terdakwa,namun sempat direvisi perihal mekanisme tahapan pembayaran feekonsultan yang disepakati sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluhmiliar rupiah), selanjutnya saksi membantu memprint;Bahwa perbuatan Terdakwa yang merekayasa/menciptakan keadaanterjadinya penandatanganan = perjanjian penunjukan konsultanmerupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, karenaternyata pada sidang pertama kreditur preferen
Putus : 21-12-2016 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3059 K/Pdt/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — LIM SENG DIEN ALENG MALONDA VS 1. KEVIN SAUMANA, 2. PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK KANTOR CABANG PEMBANTU
4326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memberikanpertinbangan yang cukup, dimana ternyata gugatan Penggugat yangditujukan kepada Tergugat tentang adanya pinjam meminjam uang yangterjadi antara Mertua (Penggugat) dengan menantu (Tergugat 1)merupakan perbuatan hukum dalam keluarga yang tidak dapatmenghalangi perbuatan hukum pinjam meminjam antara Tergugat selaku debitur dengan Tergugat II selaku kreditur (Bank) atas objeksengketa yang dijadikan jaminan milik Tergugat yang sudah diikat HakTanggungan dan mempunyai hak untuk didahulukan (preferen
Register : 14-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PT JAMBI Nomor 135/PDT/2019/PT JMB
Tanggal 19 Desember 2019 — Pembanding/Penggugat : SUPRIANTO KAHAR
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI Tbk Cabang Jambi
6928
  • Santi,semuanya telah diikat dan dibebani dengan Hak Tanggungan peringkat (Pertama) oleh Tergugat sesuai Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No.758/HT/2015 tgl. 112 Mei 2015 dan peringkat II (kedua) SHTNo.2236/HT/2015 tgl. 16 Desember 2015 Jo SHT No. 759/HT/2015 tgl.11 Mei 2015 Jo SHT No. 28/2016 tgl. 18 Januari 2016 Jo SHT No.900/2016 tgl. 24 Mei 2016, dimana Tergugat sebagai pemegang HakTanggungan peringkat (pertama) mempunyai hak preferen (hakmendahulu) terhadap objek perkara dan objek perkara hanya
    Peringatan tertulis tertanggal 2Agustus 2018 dan Surat Peringatan tertulis Il tertanggal 11 Januari 2019 danSurat Peringatan Ill ( terakhir ) tertanggal 12 Pebruari 2019 (Vide bukti T20,T21,T22) telan sesuai prosedur sah dan benar,dan Pembanding semulaPenggugat tidak mempergunakan kesempatan sebaik baiknya untuk pelunasanHal 14dari 17 Hal Putusan Nomor 135/PDT/2019/PT JMBtunggakan sehingga menjadi hak dari Terbanding semula Tergugat sebagaipemegang Hak Tanggungan peringkat 1 (pertama) mempunyai hak preferen
Putus : 20-06-2017 — Upload : 19-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 PK/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 20 Juni 2017 — PT SULENCO BOULEVARD INDAH VS PT BANK OCBC NISP, Tbk. (d/h PT Bank NISP, Tbk.),
326151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 70 PK/Padt.SusPailit/201719.20.sebagai pihak yang mengajukan permohonan pailit telah diatur dengantegas didalam ketentuan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan,mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit, yangmenyatakan sebagai berikut:Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
    Knusus mengenaikreditor separatis dan kreditur preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan ataskebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untukdidahulukan;Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masingmasing kreditor adalahkreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2;Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih"adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baikkarena telah diperjanjikan
Putus : 16-10-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 327/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 16 Oktober 2017 — CHOIRIL IMAM melawan PT. BANK TABUNGAN NEGARA, Tbk CABANG SEMARANG
6341
  • agunan yang sudah menjadi jaminanutang kepada bank ;Bahwa mengutip pertimbangan putusan Mahkamah Agung RInomor 419 K/Pdt/2002 disampaikan bahwa dalam Buku HimpunanTanya Jawab Masalah Teknis Yustisial dalam Rakemas 1989 yangdihimpun oleh Mahkamah Agung RI disebutkan untuk tanah yangtelah dibebani hipotik (sekarang hak tanggungan) tidak dapatdiletakkan sita jaminan oleh Pengadilan, karena menurut undangundang suatu piutang / kredit / tuntutan uang lainnya yang dijamindengan hipotik mempunyai hak preferen
    Menyatakan TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSIdalam Konvensi merupakan Kreditur Preferen atas obyek sengketaMenyatakan Pelaksanaan Rencana Lelang atas Hak Tanggunganterhadap Obyek Sengketa adalah sah menurut Hukum.Menghukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSImembayar kerugian materiil sebesar Rp. 3.073.541 .532,70 (tiga milyartujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus tigapuluh dua koma tujuh puluh rupiah) dan kerugian immateril Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah
    PengadilanNegeri Jepara telah menjatuhkan putusan tanggal 24 Mei 2017 Nomor63/Pdt.G/2016/PN Jpa, yang amarnya sebagai berikut :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya ;DALAM REKONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensiuntuk sebagian ;Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi merupakankreditur beritikad baik ;Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi merupakankreditur preferen
Putus : 22-09-2015 — Upload : 12-01-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 22 September 2015 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA VS KURATOR PT YINCHENINDO MINING INDUSTRY (DALAM PAILIT)
270443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang hanya disebabkan oleh pelelangan danpenyelesaian suatu warisan.(3a) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi makakurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untukmelakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalampailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau krediturlainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utangpajak Wajib Pajak tersebut;Penjelasan:Ayat (1);Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen
    Nomor 72 PK/Pdt.SusPailit/2015(6) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahululainnya, kecuali terhadap:a. biaya perkara yang sematamata disebabkan suatu penghukumanuntuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidakbergerak;b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barangdimaksud;c. biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan;Penjelasan:Ayat (6);Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yangdinyatakan
    Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadakreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi; danc.
Register : 22-09-2016 — Putus : 06-03-2017 — Upload : 31-10-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 142/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 6 Maret 2017 — 1. SUTEDJA SIDARTA ; 2. SUMIADJI >< PT. MITRA ASIAN PROPERTY., d/h PT. SAMUDERA ASIA NASIONAL
11051695
  • MITRA ASIANPROPERTY (Dalam PKPUS) adalah sebesar Rp. 160.985.227.634,84(seratus enam puluh milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta dua ratusdua puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh empat koma delapan puluhempat sen rupiah), Daftar Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp.204.404.634.969, (dua ratus empat milyar empat ratus empat juta enamratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah),dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen sebesar Rp. 26.748.549.238, (duapuluh enam milyar
    MITRA ASIAN PROPERTY (Dalam PKPU) di Kantor Tim Pengurus,termasuk menerima tagihan dari Para Kreditor Konkuren, KreditorSeparatis dan Kredsitor Preferen;Selain pertemuan dengan Para Kreditor tersebut, maka Tim Pengurusmenggunakan kesempatan tersebut untuk menerima tagihan dari ParaKreditor, hal ini guna memudahkan Para Kreditor dalam menyampaikanHal.22 Putusan Homologasi No.142/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.
    Kreditor Preferen;Rencana Perdamaian Debitor / PT.
    Perjanjian Pembiayaan Multiguna BMWM3 No.1204003117PK0050 tanggal 30 Agustus 2016dengan Akta Jaminan Fidusia No. 112 tanggal 6September 2016 yang dibuat di hadapan Notaris danPPAT Henry, SH, MKn.1.2 Kreditur Dengan Hak Mendahului (Kreditur Preferen)1.Pembayaran kepada kreditur yang berdasarkanketentuan UndangUndang memiliki hak mendahului,seperti tagihan atas pajak, akan dilakukan sesuai denganUndangUndang dan ketentuan yang berlaku.1.3 Kreditur Konkurena.OOoKontraktorPT.
    Kreditor Dengan Hak Mendahului (Kreditur Preferen)1. Pembayaran kepada Kreditor yang berdasarkanketentuan UndangUndang memiliki hakmendahului, seperti tagihan atas Pajak, akandilakukan sesuai dengan UndangUndang danketentuan yang berlaku.1.3. Kreditor Konkurena. Kontraktoro PT. Hutama Karya (Persero)PT. MAP telah dan akan menyelesaikan kewajibandengan PT. Hutama Karya (Persero) sesuai denganPerjanjian Penyelesaian Kewajiban No.HKDG/S.1836/DIV.A/139/2016 tanggal 14 November2016.b.
Putus : 13-12-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3001 K/Pdt/2018
Tanggal 13 Desember 2018 — RIKI ROHMANSYAH VS PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO, Tbk. KANTOR CABANG YOGYAKARTA
5838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3001 K/Pdt/2018Perjanjian Kredit Nomor YGY/2014/004/BNI Griya tanggal 20 Februari2014;Menyatakan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensiadalah pemegang hak tanggungan yang memiliki hak preferen atasagunan yang diserahkan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalamRekonvensi kepada Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalamRekonvensi untuk menjadi jaminan kredit sesuai dengan Perjanjian KreditNomor YGY/2014/004/BNI Griya tanggal 20 Februari 2014 yakni SertifikatHak Guna Bangunan Nomor 1544
Register : 18-01-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 5/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 11 April 2019 — J H O N Y >< PT GLOBALINDO PERMATA SUKSES
207124
  • tentang Kepailitan dan PKPU yang menyatakan, dikutip:Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnyasatu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusanPengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satuatau lebih kreditornya;(Note: cetak tebal dari PEMOHON;Penielasan Pasal 2 ayat (1) menyatakan : Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik Kreditor konkuren,Kreditor separatis maupun Kreditor preferen
    Khusus mengenai Kreditorseparatis dan Kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonanHal. 6 dari 17 Hal. Putusan Nomor 05/Padt.SusPailit/2019/PN Niaga Jkt.
Register : 19-02-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 24-08-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 178/Pdt.G/2019/PN Tng
Tanggal 21 Agustus 2019 — Penggugat:
RICHARD ADOLF KASENDA
Tergugat:
JULIANA MAGDALENA HUTABARAT
14275
  • Menurut UndangUndang no. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan, bank tersebut adalah kreditur yang preferen(diutamakan) yang harus dilindungi oleh undangundang dan jugamempunyai hak terhadap barang tidak bergerak tersebut. Bukti T 3.Karenanya gugatan haruslah ditolak atau setidaknya gugatan tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).3. Surat Kuasa Penggugat tidak memenuhi syarat formil Pasal 123ayat (1) HIR Jo: SEMA NOMOR 6 TAHUN 1994, butir 1 a.
    Menurut UndangUndang no. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, bank tersebut adalahkreditur yang preferen (diutamakan) yang harus dilindungi oleh undangundang dan juga mempunyai hak terhadap barang tidak bergeraktersebut.
    kurang pihak (exception plurium litis consortium), dengan alasanbahwa yang dijadikan alasan untuk menggugat adalah terhadap benda yangsedang dijaminkan pada Bank yaitu PT.Bank Maybank Indonesia ,Tbk, diMangga Dua Raya , Jakarta Pusat dan oleh karena itu sudah seharusnyapihak Bank haruslah ditarik sebagai pihak Turut Tergugat karena sebagaiHalaman 24 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 178/Pdt.G/2019/PN Tngpemegang Hak Tanggungan menurut Undang Undang Nomor : 4 tahun 1996bank adalah Kreditur yang preferen
Register : 08-07-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 74/Pdt.G/2015/PN Skh
Tanggal 23 Nopember 2015 — AGUS WIDODO -lawan- PT ANGKASA POLYPROPINDO, Dkk
6910
  • No. 74/Pdt.G/2015/PN Skh.di dalam peraturan perundangundangan untuk dapat diletakkannyasita jaminan atas harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hakjaminan kebendaan, namun sita yang diletakkan tersebut oleh jurusita menjadi dikualifikasikan sebagai sita persamaan sebagaimanadiatur dalam ketentuan Pasal 463 Rv, karena prinsip hukum jaminanbahwa hak preferen dari kreditur pemegang suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan, artinya jika dilakukan eksekusipenjualan atau eksekusi lelang atas
    harta kekayaan tersebut, makakreditur preferen lah yang berhak untuk pertama kali mengambil uanghasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya, dan jikamasih terdapat sisanya, maka barulah menjadi bagiannya pihak yangberhak berdasarkan sita persamaan ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan TurutTergugat yaitu bukti TT Ila, TT I1b, TT I1lc, dan TT I1d, berupaperjanjian kredit yang ditandatangani oleh Turut Tergugat sebagaikreditur dan Tergugat sebagai debitur, dimana Turut Tergugat
Register : 12-07-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 09-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 287/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 19 September 2018 — Pembanding/Penggugat : AANG ABDULLAH Diwakili Oleh : AANG ABDULLAH
Terbanding/Tergugat I : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG ( KPKNL ) TASIKMALAYA
Terbanding/Tergugat II : PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk. CABANG TASIKMALAYA
1711
  • Bahwa atas kedua sertifikat tersebut telah dilakukan pengikatan HakTanggugan, Serifikat Hak Tanggungan ke Nomor 2734/2013tanggal21 November 2013 senilai Rp 387.500.000, (Tiga ratus delapan puluhtujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sebagaimana prinsip hukumjaminan bahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Terbantah I!)
    Bahwa Terbantah Il menegaskan kembali sebagaimana prinsiphukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya(Terbantah II) terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat olehsuatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit depreference), prinsip hukum jaminan antara lain ditegaskan dalamPasal 6 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan (UUHT), yang berbunyi:Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertamamempunyalhak untuk menjualobyek HakTanggunganataskekuasaan
Register : 05-09-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 22/Pdt.G.S/2018/PN Gto
Tanggal 10 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tergugat:
1.ISMET SAMAN
2.UYAN MADJI
6431
  • danLelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasanpembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat, akandipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa SHM Nomor : 491/Pauwo atas nama Jisman Husainyang dijaminkan kepada Penggugat telah diikat dengan dengan haktanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996tentang Hak Tangggungan maka terhadap Jaminan tersebut melekat hakeksekutorial terhadap benda yang dibebani hak tanggungan dan juga melekathak preferen
    sehingga berdasarkan hukum terhadap jaminan tersebut berlakueksekusi umum berdasarkan hukum acara perdata;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa SHM Nomor491/Pauwo atas nama Jisman Husain yang dijaminkan kepada Penggugat telahdiikat dengan dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Penggugatmempunyai hak preferen maka Penggugat dapat dengan leluasa mengeksekusijaminan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun1996