Ditemukan 1423 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-08-2008 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 556/Pdt.G/2007/PN.SBY
Tanggal 21 Agustus 2008 — PT. BANK MESTIKA DHARMA melawan FX. SONNY SANDRA DKK
7116
  • Bahwa Tergugat I mohon agar apa yang telah terurai dalam eksepsi di atas dianggapterurai dan terulang kembali dalam Jawaban Pertama dalam pokok perkara dalamkonpensi ini ;Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalih gugatan Penggugat, kecuali secara tegas dantertulis diakuinya dalarn jawaban pertama dalam pokok perkara dalam konpensi ini ;PENGGUGAT TIDAK SEBAGAI KREDITUR PREFEREN Bahwa sebelum Penggugat membuat perjanjian kredit dengan Tergugat II, Tergugat Itelah terlebih dahulu membuat perjanjian hutang
    Bahwa oleh karena perjanjian pemberian jaminan yang dibuat oleh Penggugat denganTergugat II tidak merupakan perjanjian pemberian hak tanggungan dan tidak ada,pendaftaran hak tanggungan atas nama Penggugat, maka Penggugat tidak sebagaipemegang hak preferen ;Dengan demikian dalih Penggugat adalah tidak berdasarkan hukum, dalihPenggugat hanya sekedar berdalih (dalih kosong) ;PENGGUGAT MENIADAKAN PERTIMBANGAN PUTUSANMAHKAMAH AGUNG RI NO. 394 K/Pdt/19848.
    Bahwa Penggugat telah salah dalam menyitir yurisprodensi Mahkamah Agung RI No.394 K/Pdt/1984 tanggal 31 Mel 1985 ;Penggugat telah menyembunyikan dasar pertimbangan dan MahkamahAgung RI dalam perkara tersebut ;Pertimbangan Mahkamah Agung RI dalam perkara tersebut adalah : Bahwa tanah yang dijaminkan kepada BRI telah dipasang dengan jaminanCredit Verband, berarti jaminan yang dimiliki oleh BRI adalah jaminankebendaan yang menimbulkan hak preferen ;Kasusnya sangat jauh berbeda dengan perkara ini ;Dalam
    Bahwa kelalaian Tergugat rekonpensi, yang tidak membuat akte pemberian haktanggungan, adalah merupakan resiko dari Tergugat rekonpensi kehilangan hakkebendaan termasuk hak preferen ;Resiko kehilangan hak kebendaan (hak preferen) terhadap obyek sengketaharus ditanggung Tergugat sendiri dan tidak dapat dibebankan atau dialihkankepada pihak ketiga ; .
    , maka perjanjian tersebut tidak bolehmerugikan pihak ketiga ;Bahwa nampaknya Penggugat tidak memahami tentang jaminan yangobyeknya berupa benda tidak bergerak (tanah) ; Untuk jaminan yang obyeknya tanah bentuk jaminannya adalah HakTanggugan yang sebelumnya harus diawali dengan pembuatan AktePemberian Hak Tanggungan dan setelah itu barulah didaftarkan di KantorPertanahan ;Apabila Akte Pemberian Hak Tanggungan tersebut telah didaftarkan padaKantor Pertanahan barulah penerima jaminan memiliki hak preferen
Putus : 10-06-2014 — Upload : 23-08-2016
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 44/Pdt.G/2013/PN Ta
Tanggal 10 Juni 2014 — DEWI WURYANINGSIH melawan PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk. Kantor Cabang Tulungagung
9817
  • Adapun penyebutan nilai penjaminan sebagaimana tersebut dalam SertifikatHak Tanggungan diperlukan untuk menentukan sampai seberapa besar kreditorsebagai pemegang Hak Tanggungan, dalam hal ini maksimal preferen dalammengambil pelunasan atas hasil penjualan benda Jaminan Hak Tanggungan. KarenaHak Tanggungan bersifat accessoir, kata maksimal perlu diperhatikan, sehinggabesarnya tagihan ditentukan oleh perikatan pokoknya.
    Apabila debitor pada saat wanprestasi,jumlah hutangnya termasuk bunga dan denda, dalam hal ini tinggal 2 (setengah) darihutang semula, maka kreditor juga hanya bisa preferen sampai sejumlah hutang itu sajasekalipun Hak Tanggungannya dipasang dengan nilai penjaminan lebih dari itu.
    Di lainpihak, apabila kreditor memasang Jaminan Hak Tanggungan dengan nilai yang kurangdari hutang debitor, maka kreditor maksimal hanya preferen sampai sejumlah yang iapasang saja;Bahwa, atas dasar halhal tersebut di atas dan sehubungan dengan perkara a quo, makadengan itikad baik, pihak PENGGUGAT sebagai pemberi Hak Tanggungan telahmemohon kepada pihak TERGUGAT sebagai pemegang Hak Tanggungan untukmenebus kedua jaminan kredit atas nama pihak PENGGUGAT sendiri berupa SHMNomor : 145/Tertek dan SHM
    Nomor : 1095/Tertek sebagaimana tersebut dalam butir 2di atas sebesar nilai pengikatan Hak Tanggungannya yaitu Rp. 300.000.000, (tiga ratusjuta rupiah) yang menjadi hak preferen pihak TERGUGAT sebagai pemegang HakTanggungan atas kedua jaminan kredit milik PENGGUGAT tersebut dengan systempembayaran secara bertahap selama 30 (tiga puluh tahun) dengan bertitik tolak padaasas Extinctieve verjaring pasal 1967 KUHPerdata sesuai surat permohonan pihakPENGGUGAT tertanggal 23 Juli 2012 sesuai bukti : P17
    Artinya, dengan bahasa yang sederhana, bahwa besaran hak preferen pihakTERGUGAT sebagai pemegang Hak Tanggungan atas jaminanjaminan kredit milikPENGGUGAT sebagai pemberi Hak Tanggungan berupa SHM Nomor : 145/Tertek danSHM Nomor : 1095/Tertek berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan peringkat I (pertama)Nomor : 1187/2008, tanggal O07 Juli 2008 adalah sebesar nilai pengikatan HakTanggungannya saja, yaitu sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah);6 Bahwa, atas permohonan pihak PENGGUGAT untuk penebusan
Putus : 28-10-2019 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 709 PK/Pdt/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — Drs INTAN DJAUHARI VS PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk., diwakili oleh Lusiana Anjarsari, Plt. Legal Division Head PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. DAN . FADJAR SAD BIYANTORO, 2. NUR HARTATI
5521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagai berikut:1.2.Eksepsi error in persona;Eksepsi obscuur libel;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Negeri Salatiga untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.Menerima gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya;Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi merupakanKreditur beriktikad baik;Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam Konvensimerupakan kreditur preferen
    Salatiga: Menyatakan demi hukum, Penggugat sebagai debitur pengganti dariTergugat Il dan Turut Tergugat atas Perjanjian Kredit Nomor00013201301 10000029 tanggal 24 April 2013; Menghukum Tergugat Il dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusandalam perkara ini; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah kreditur yang beriktikad baik; Menyatakan Penggugat Rekonvensi merupakan kreditur preferen
Register : 26-12-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 54/Pdt.Sus-PaiIit/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 13 Februari 2019 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TANAH ABANG SATU >< KURATOR PT SWISSINDO MARINE (DALAM PAILIT), BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA
462215
  • Swissindo Marine (dalam pailit) sebagaiKreditor Preferen.Bahwa Tim Kurator belum melakukan perbaikan terhadap total tagihanutang pajak dalam Daftar Tagihan Tetap PT Swissindo Marine (dalam pailit)menjadi sebesar Rp. 14.134.021.435, (empat belas miliar seratus tigapuluhempat juta dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).Bahwa kedudukan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu sebagaiKreditor Preferen memiliki Dasar Hukum Penagihan Piutang Pajak dan HakMendahulu Negara atas TagihanTagihan
    Negara adalah kreditor preferen yang mempunyai hak mendahulu atas11b. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUUXI/2013 tanggal 30Januari 2014, Hak Mendahulu yang berada diatas hak mendahulu utangpajak hanyalah upah buruh;c.
    Foto copy Preferen KPP Pratama Jakarta Tanah Abang pada PT. SwissindoMarine (dalam pailit), yang diberi tanda: T 7;Legalisir Perubahan Pratama Daftar Tagihan Kreditur Tetap PT.6.
    yang menerima tagihan Pemohon menjadiRp. 14.134.021.435 (empat belas miliyard seratus tiga puluh empat juta dua puluhsaturibu empat ratus tigapuluh lima rupiah) dari Rp.5.712.047.648 (lima miliyard tujuh ratusdua belas juta empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah)sehingga bertambah Rp. 8.421.973.787 (delapan miliyard empat ratus dua puluh satujuta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) sertaBerita Acara Perubahan Pertama tagihan kreditur preferen
    juta dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluhlima rupiah) dari kreditur lain tidak ditanggapi oleh Termohon (Kurator BMP) dalamjawabannya namun Majelis Hakim berpendapat sebagaimana pertimbangan diatasmenolak jumlah tagihan pajak menjadi Rp.14.134.021.435 ( empat belas miliyardseratus tiga puluh empat juta dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah)dan juga menolak mengutamakan tagihan pajak dari kreditur lain Khususnya krediturseparatis karena tingkatan kreditur adalah separatis,preferen
Putus : 12-02-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 12 Februari 2019 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDRAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP BALI, KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BADUNG SELATAN VS H. ERIES JONIFIANTO, S.H., M.H
226157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Kurator PT Bukit Inn Resort & Ida Bagus Surya Bhuwana(Dalam Pailit) untuk =memasukkan Utang Pajak sebesarRp34.094.903.770,00 (tiga puluh empat miliar sembilan puluh empat jutasembilan ratus tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) sebagai utangKreditur Preferen;3.
    Menyatakan tagihan sejumlah Rp34.094.903.770,00 (tiga puluh empatmiliar sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratustujuh puluh) dalam daftar Kreditur Preferen;4. Memerintahkan Kurator PT Bukit Inn Resort & Ida Bagus SuryaBhuwana (dalam pailit), untuk mendahulukan/mengutamakanpelunasan Utang Pajak sejumlah Rp34.094.903.770,00 (tiga puluhempat miliar sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu tujuhratus tujuh puluh);4 dari 7 hal. Put. Nomor 143 K/Padt.SusPailit/20195.
Upload : 28-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 252 K/PDT.SUS/2012
PT. BANK SBI INDONESIA (BANK SBI), dk.; KURATOR PT. KIZONE INTERNATIONAL (DALAM PAILIT), DKK.
151101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KIZONEINTERNATIONAL (Dalam Pailit)selaku Kreditor Preferen ;Para Turut Termohon Kasasi dahulu para Pelawan;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi I dan IT dahulu sebagai Pelawan I dan II serta para Turut Termohon Kasasi dahulupara Pelawan telah mengajukan permohonan keberatan atas daftar pembagian harta pailit(Renvoi Prosedur) terhadap sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terlawan di mukapersidangan
    Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU, yang mana artinya beradadalam urutan terakhir setelah Kreditor Preferen Pajak, Kreditor Separatis danKreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa harta dari Debitor Pailit ;29 Bahwa atas harta PT. Kizone International (Dalam Pailit) seluruhnya telah habisuntuk membayar Kreditor Pajak, Bea cukai, Kreditor Separatis, dan karyawan,dan bahkan atas piutangpiutang para Kreditor Istimewa tersebut masih belumcukup untuk membayar piutangpiutangnya.
    Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU, yang mana artinyaberada dalam urutan terakhir setelah Kreditor Preferen Pajak, KreditorSeparatis dan Kreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa hartadari Debitor Pailit ;37 Bahwa menanggapi makna asas keadilan dan keseimbangan dalam UUKPKPU,bahwa justru dengan penerapan aturan hukum tersebut, telah sesuai dengan jiwadan konsep asas keadilan dan keseimbangan dalam kepailitan, dimana :Keadilan dalam pembagian hak diantara para Kreditor atas harta DebitorPailit harus
    Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU,yang mana artinya berada dalam urutan terakhir setelah Kreditor Preferen Pajak,Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa hartadari Debitor Pailit ;Bahwa atas harta PT.
    Pajak,Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisaharta dari Debitor Pailit ;2 Bahwa Majelis Hakim dalam Renvoi Prosedur terhadap Daftar PembagianTahap Kedua/Penutup PT.
Putus : 18-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89 K/Pdt/2016
Tanggal 18 Agustus 2016 — RAHMAT SORI ALAM HARAHAP, S.H., vs PT MANDIRI TUNAS FINANCE, dk
4930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwadengan jenis perjanjian tersebut, sesuai dengan Pasal 27 Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), yang berbunyi:1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya;2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hakPenerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atashasileksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia;Sehingga dapat disimpulkan bahwa perjanjian tersebut memangmenimbulkan hak didahulukan (preferen
    ) bagi Termohon sebagai Kreditor.Akan tetapi hak preferen tersebut, bukanlah mencakup seluruh hartakebendaan Pemohon, melainkan sebatas hanya pada benda yang menjadiobjek jaminan fidusia;Bahwa dengan adanya jaminan fidusia tas perjanjianpembiayaan yang disepakati antara Termohon dan Pemohon tersebut, makaseharusnya Termohon sebagai Kreditor, dapat saja melakukan eksekusi atasbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut, sesuai dengan Pasal 29dan Pasal 31 Undang Undang Fidusia, tanpa perlu adanya
    penjaminan, Penerima Fidusia wajibmengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia;(2) Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang debitor tetapbertanggung jawab atas utang yang belum terbayar;Maka apabila setelah dilakukan eksekusi atas objek jaminanfidusia dan hasilnya tidak mencukupi maka Pemohon sebagai debitor tetapwajib membayar kekurangan atas hutangnya, namun kedudukan Termohonsebagai kreditor atas pelunasan piutangnya tersebut menjadi kreditor konkruentanpa hak preferen
    lagi, karena hak preferen hanya diberikan atas objek yangdibebani jaminan fidusia;Bahwa apabila Termohon sebagai Penerima Fidusia, pada kenyataannyakarena suatu sebab, tidak dapat melakukan eksekusi atas objek jaminan fidusia,misalnya karena jaminan musnah, akibat di luar kesalahannya Pemohonsebagai Pemberi Fidusia, maka sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) huruf c,penjaminan fidusia menjadi batal dan kedudukan Termohon sebagai Kreditormenjadi kreditor konkruen;Bahwa Judex Facti dalam amar putusan Nomor
Putus : 21-05-2018 — Upload : 04-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 436 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 21 Mei 2018 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP BANTEN cq KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG, VS TIM KURATOR PT WIRAJAYA PACKINDO (DALAM PAILIT),
278158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kreditor Preferen sebesar Rp1.218.516.757,20 (satu miliar dua ratusdelapan belas juta lima ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluhtujuh rupiah koma dua puluh sen);2. Kreditor Konkuren sebesar Rp432.404.063,32. (empat ratus tiga puluhdua juta empat ratus empat ribu enam puluh tiga rupiah koma tigapuluh dua sen);3. Kreditor Separatis: PT Bank Mandiri Persero Tok. sebesar Rp15.213.470.377,88; PT Bank ICBC Indonesia sebesar Rp15.843.812.371,12; DEG sebesar Rp10.532.202.762,01;Il.
    Kreditor Preferen sebesar Rp135.390.750,80 (seratus tiga puuh limajuta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puuh rupiah komadelapan puluh sen);2. Kreditor Konkuren sebesar Rp12.430.818,76 (dua belas juta empatratus tiga puluh ribu delapan ratus delapan belas rupiah koma tujuhpuluh enam sen);3.
Upload : 27-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 501 K/PDT.SUS/2010
BEJO SUSANTO, DKK.; PT. GRIYA PERMATA LESTARI (Dahulu PT. UNIVERSAL GRAND HOTEL) HOTEL GRAND AQUILA BANDUNG
390273 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENYELESAIKAN KEWAJIBAN UTANGNYA YANG TELAHJATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH SETIAP BULANNYAkarenanya Permohonan ini diajukan berdasarkan halhal dan alasanalasan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UUKEPAILITAN ;Bahwa para Pemohon merupakan pihak yang mempunyai kualitasmengajukan permohonan ini, atas dasar halhal sebagai berikut :Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yang menyatakan:"YANG DIMAKSUD DENGAN KREDITOR dalam ayat ini ADALAH baikkreditor konkuren, kreditor separatis maupun KREDITOR PREFEREN
    "Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 1149 ayat (4) KUHPdt, UTANGGAJI MERUPAKAN UTANG YANG DIISTIMEWAKAN DAN KARENANYAPEMBAYARANNYA MERUPAKAN KATEGORI UTANG YANG HARUSDIDAHULUKAN PEMBAYARANNYA (PREFEREN).Bahwa oleh karena PARA PEMOHON MERUPAKAN KREDITORPREFEREN, MAKA BERDASARKAN PENJELASAN PASAL 2 AYAT (1)UU KEPAILITAN BERKUALITAS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONANPERNYATAAN PAILIT TERHADAP TERMOHON.Bahwa Para Pemohon merupakan pihak yang mempunyai kualitasHal. 5 dari 15 hal. Put.
    No. 501 K/Pdt.Sus/2010mengajukan permohonan ini, atas dasar halhal sebagai berikut :Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yang menyatakan :"YANG DIMAKSUD DENGAN KREDITOR dalam ayat ini ADALAH baikkreditor kKonkuren, kreditor separatis maupun KREDITOR PREFEREN ...
    "Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 1149 ayat (4) KUHPdt,UTANG GAJI MERUPAKAN UTANG YANG DIISTIMEWAKAN DANKARENANYA PEMBAYARANNYA MERUPAKAN KATEGORI UTANGYANG HARUS DIDAHULUKAN PEMBAYARANNYA (PREFEREN).Bahwa oleh karena PARA PEMOHON MERUPAKAN KREDITORPREFEREN, MAKA BERDASARKAN PENJELASAN PASAL 2 AYAT (1)UU KEPAILITAN BERKUALITAS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONANPERNYATAAN PAILIT TERHADAP TERMOHON ;Bahwa merujuk pada uraianuraian di atas terbukti bahwa faktayang terjadi dan disesuaikan dengan dasar hukum
Putus : 24-02-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 24 Februari 2021 — DEDI SUWASONO, S.H., M.Kn., dan AGUNG PRIBADI, S.H., M.H., keduanya Tim Kurator PT SB Con Pratama, DKK VS AGUS HARTONO
514262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Desember 2018 (Daftar TagihanKreditur);Menyatakan sah dan berharga atas pelunasan Tagihan Tergugat sebesar Rp1.230.104.507,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh juta seratusempat ribu lima ratus tujuh rupiah) yang telah dilunasi Penggugat padatanggal 19 Januari 2018;Menyatakan Pengumuman dan penjualan di bawah tangan atas seluruhharta pailit PT SB Con Pratama (dalam pailit) dan seluruh tindakanTergugat II terhadap harta pailit adalah batal demi hukum;Menyatakan tindakan Tergugat sebagai Kreditur Preferen
    Nomor 51 K/Pdt.SusPailit/2021 Menyatakan sah dan berharga atas pelunasan tagihan Tergugat sebesarRp1.230.104.507,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh juta seratus empatribu lima ratus tujuh rupiah) yang telah dilunasi Penggugat pada tanggal19 Januari 2018; Menyatakan tindakan Tergugat sebagai Kreditur Preferen dalam PerkaraPailit Nomor 23/Pdt.SusPailit/2018/PN Smg., juncto Nomor 1/Pdt.SusPKPU/2018/PN SMG., tanggal 5 Oktober 2018 berdasarkan Berita AcaraRapat Pencocokan Piutang Kreditur dan Verifikasi
    selanjutnya disebut sebagai Berita acara);Menyatakan Pengumuman dan penjualan di bawah tangan atas seluruhharta pailit PT SB Con Pratama (dalam pailit) dan seluruh tindakanTergugat II terhadap harta pailit adalah batal demi hukum;Menyatakan sah dan berharga atas pelunasan Tagihan Tergugat sebesar Rp1.230.104.507,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh jutaseratus empat ribu lima ratus tujuh rupiah) yang telah dilunasi Penggugatpada tanggal 19 Januari 2018;Menyatakan tindakan Tergugat sebagai Kreditur Preferen
Register : 30-09-2016 — Putus : 19-12-2012 — Upload : 30-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 117/PDT.G/2012/PN MDN
Tanggal 19 Desember 2012 — - HASIANTO L. TOBING (PENGGUGAT) - PT. SELAMAT NAIK SEJAHTERA (TERGUGAT I) - PT. TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICES (TAFS), (TURUT TERGUGAT I)
6515
  • Sehingga olehkarenanya Turut Tergugat merupakan pemegang hak preferen (hakprioritas) dari kreditor lain. Maka oleh karena itu gugatan Penggugattidak jelas dan kabur (obscuur libelli), maka harus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;Halaman 7 dari 34 halamanPutusan Nomor : 117/Pdt.G/2012/PNMdnB.
    Pol. : BK 1751 KJ adalah objek jaminan hutangyang telah diikat dengan jaminan fidusia dan telah bersertifikat denganNomor: W223223 AH.05.01 TH.2011/STD tanggal 21 November 2011yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia RI Sumatera Utara selaku kantor pendaftaran fidusia.Sehingga Turut Tergugat adalah merupakan pemegang hak preferen (hakprioritas) dari kreditor lain, oleh karenanya objek jaminan tersebut tidakdapat dialinkan atau dipindah tangankan pada pihak
    Selamat Naik Sejahtera (Tergugat dk) tanpasepengetahuan dan izin dari Penggugat dr/Turut Tergugat dk padahalterhadap unit kendaraan tersebut telah diikat dengan Jaminan Fidusia No.W223223 AH.05.01 TH.2011/STD tanggal 21 November 2011 yangditerbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia RI Sumatera Utara selaku kantor pendaftaran fidusia, dimanaPenggugat dr/Turut Tergugat dk adalah selaku pemegang hak preferen(hak prioritas) dari kreditor lain;Bahwa tindakan Tergugat dr
    W223223 AH.05.01 TH.2011/STD tanggal 21 November 2011 yangditerbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia RI Sumatera Utara selaku kantor pendaftaran fidusia, sehingga TurutTergugat merupakan pemegang hak preferen (hak prioritas) dari kreditur lain,oleh karenanya objek jaminan tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak manapun tanpa seizing dan sepengetahuan TurutTergugat;3.
    Pol.: BK 1751 Kd,sehingga Penggugat dr/Turut Tergugat dk mempunyai hak mengeksekusi benda atauobjek Jaminan Fidusia untuk menjualnya atas kekuasaannya sendiri apabila Debiturcidera janji karena telah dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia dan Penggugat dr/Turut Tergugat dk secara otomatismenjadi pemegang Hak Preferen dimana sebagai pemegang Hak Preferen Penggugatdr/Turut Tergugat dk mempunyai hak yang harus lebih diutamakan dari Kreditur yanglain atas
Register : 30-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PTA MEDAN Nomor 60/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Tanggal 23 Mei 2019 — PEMBANDING V TERBANDING
5417
  • hartasebagaimana dimaksud tidaklah sempurna sebagai harta bersamayang diperoleh dalam perkawinan mereka, karena dengandijadikannya harta tersebut sebagai jaminan utang pada pihak ketigayaitu Bank BNI 46 Cabang Padangsidimpuan yang diagunkan dalammasa perkawinan mereka, maka hak kebendaan terhadap hartatersebut dimiliki oleh pihak ketiga yang dalam hal ini adalah Bank BNI46 Cabang Padangsidimpuan dimaksud, dimana pemegang hakkebendaan tersebut berdasarkan ketentuan hukum, memegang hakprevilage sebagai Kreditur Preferen
    tidak lagi mutlak di bawah kekuasaan para pihak,masih tergantung apakah utang kepada Bank 46 tersebut dapatdilunasi tepat waktu dan bukti kepemilikan (SHM) telah diserahkankembali oleh Bank 46 kepada para pihak, dengan demikian hartabersama tersebut belum waktunya untuk dibagikan kepadaPenggugatdan Tergugat (prematur);Menimbang, bahwa disamping itu sesuai dengan ketentuanrumusan hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Badilag tahun 2016menyatakan bahwa oleh karena pemegang hak tanggungan sebagaikreditur, Preferen
Putus : 19-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1300 K/Pdt/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — H. MOCH. ZAKI, yang diteruskan oleh ahli warisnya yaitu:Hj. ANIK CHAIRANI, DKK lawan PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. KANTOR PUSAT DI SURABAYA CQ PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. KANTOR CABANG DI TULUNGAGUNG dan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ KANWIL X DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG, DKK
3615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan, menyatakan bahwa besaran hak preferen pihak Tergugatsebagai pemegang hak tanggungan atas jaminan kredit milik pihakPenggugat sebagai pemberi hak tanggungan berdasarkan PerjanjianMembuka Kredit Nomor 96, tanggal 11 Pebruari 2008, berupa Sertifikat HakMilik Nomor 235, tanggal 23 Mei 1990, terurai dalam Gambar Situasi Nomor544, tanggal 17 Mei 1990, luas tanah 230 m?
    , yang terletak di Kelurahan Kampungdalem, KecamatanTulungagung, Kabupaten Tulungagung, sebesar nilai pengikatan haktanggungannya , yaitu sebesar Rp100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) yangsudah mencapai hak preferen pihak Tergugat sebagai pemegang haktanggungan sesuai penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat (pertama), Nomor 502/2008, tanggal 2 April 2008, juncto Akta Pemberianhak tanggungan Nomor 229/2008, tanggal 11 Pebruari 2008;7. Menetapkan secara provisional:7.1.
Putus : 17-07-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 645 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 17 Juli 2017 — Ir. H. MOHAMAD SYAMSUDIN, DK VS Ir. IRWADIANTO BUDI SETIAWAN
283176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sifat/golongan tagihan bersifat taginan preferen/istimewa khusus sebesarRp7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluh delapan jutatujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Pasal 1139 ayat(5) Kitab Undangundang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata), atas bangunan Hotel Best Western (termasuk namun tidakterbatas pada hasil pekerjaan (i) Struktur, (ii) Arsitektural, (iii) Mekanikal,(iv) Mekanikal, Elektrikal, & Plumbing (v) Landscape yang berlokasi diJalan Adi Sucipto
    Bahwa Termohon membantah status tagihan Pemohon sebagaitagihan yang bersifat tagihan preferen/istimewa khusus sebesarRp7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluh delapan jutatujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), serta menempatkannyasebagai tagihan yang bersifat tagihan konkuren;.
    Bahwa Termohon membantah status tagihan Pemohon sebagaitagihan yang bersifat tagihan preferen/istimewa khusus sebesarRp7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluh delapan jutatujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), serta menempatkannyasebagai tagihan yang bersifat tagihan konkuren;c.
    Sebesar Rp7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluhdelapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) bersifat dan/atautermasuk golongan tagihan bersifat tagihan preferen/istimewa khususHalaman 13 dari 27 hal. Put.
    Meski demikian keduanyatidak memiliki hubungan kerja dengan PT Graha Anggoro Jaya (dalamPailit) Termohon Kasasi Il sehingga tidak layak dan tidak patut jikadiberi status istimewa sebagai kreditur preferen melainkan harus tetapsama dengan Pemohon Kasasi yakni Kreditur Konkuren;Halaman 17 dari 27 hal. Put. Nomor 645 K/Padt.SusPailit/2017c.
Register : 07-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 160/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
PT. SEYANG ACTIVEWEAR
Termohon:
PT. YOU TEX
8327
  • BPJS Ketenagakerjaan (Selanjuntnya disebutsebagai Kreditor Preferen).PT Bank Danamon, TBK (Bank Danamon)(selanjutnya disebut sebagai KreditorSeparatis).CV. Sawargi Jaya SentosaCV. Nurul HikmahPT. Pestrap Mitra SuksesPT. KSI IndonesiaPT. Parahyangan Trans ExpressindoPT. Seyang ActivewearPT. Multiwell EmbroideryPT. Sunindo Tunas MakmurPT. Inknara Indonesia Halaman 8 dari 23 : Putusan Nomor : 160/Pdt.SusPKPU/2021/PN.
    Penyelesaian Kreditor Preferen Jumlah Dibawah ini adalah kewajiban Perseroan atas jumlah terhutangTerhutang kepada Kreditor Preferen yang akan diselesaikan dengan skemaYang AkanDibayarka Kreditor Separatis Jumlah Terhutang (dalamn Kepada ApiaKreditor BPJS Ketenagakerjaan 825,603,688.00Separatis Jumlah Terhutang terdiri dari Pokok utangPenyelesa Atas jumlah terhutang kepada Para Kreditor Preferen, seluruhnyaian akan diselesaikan dengan skema pencicilan pokok terjadwalKreditor didasari dari Kemampuan
Register : 09-01-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 20 Maret 2019 —
386171
  • Nomor 75.PK/PDT.SUS/2011untuk mengubah sifat tagihan menjadi diistimewakan (preferen);Berdasarkan uraianuraian dan buktibukti yang telah dikemukakan oleh Pemohontersebut di atas, maka Pemohon mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormatberkenan memeriksa dan mengadili perkara ini untuk selanjutnya memberi putusansebagai berikut:1.2.Menerima seluruh Permohonan bantahan (Renvoi Procedure) dari Pemohon;Menetapkan Pemohon adalah Kreditor dalam perkara Nomor: 03/PembatalanPerdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal
    Tagihan diistimewakan (preferen) Biayabiaya pembaharuan hak menjadiSHGB No. 8092/Kebon Jeruk seluas 7.465, sebesar : Rp.8.444.941.270,00,(Delapan Milyar Tiga Ratus Lima Juta Lima Ratus Empat Ribu Delpan RatusLima Puluh);Memerintahkan Termohon untuk mencatat jumlah tagihan Pemohon didalamDaftar Piutang yang diaku dalam perkara Nomor: 03/PembatalanPerdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juli 2010 Jo. Putusan Kasasi No.771/K/Pdt.Sus/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Jo.
    Biayabiaya diistimewakan (preferen) pembaharuan hak menjadi SHGB No.Hal. 7 dari 41 Putusan No.03/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.JoNomor : 771.K/PDT.SUS/2010 Jo. Nomor 75.PK/PDT.SUS/20118092/Kebon Jeruk seluas 7.465 M?, sebesar Rp. 8.305.504.850,00 (delapanmiliar empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh saturibu duaratus tujuh puluh rupiah);6.
    Bahwa kedudukan sebagai kreditor preferen dengan hak mendahuluberdasarkan ketentuan Pasal 1139 angka 4 KUHPerdata mengenaibiaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang, tentu harusdimaknai bahwa tindakan menyelamatkan suatu barang yangmenimbulkan biaya yang dapat ditagihan dengan sifat mendahulu itudidasarkan pada itikad baik, sebagai azas universal.
    Nomor 75.PK/PDT.SUS/2011miliar empat ratus empat puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh satu ributujuh ratus dua puluh rupiah) hanya diakui sebesar Rp. 8.305.504.850,00(delapan miliar tiga ratus lima juta lima ratus empat ribu delapan ratus lima puluhrupiah) dan sifat tagihannya adalah konkuren dan bukan preferen sebagaimanadidalilkan oleh Pemohon, karena berdasarkan buktibukti yang diajukan olehPemohon untuk mendukung tagihannya berupa bukti PBB Tahun 2005 s/d 2014,BPHTB, Biaya Perpanjangan
Putus : 09-05-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Renvoi Prosedur/2016/PN Niaga Sby
Tanggal 9 Mei 2017 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral pajak kantor Wilayah DJP Bali, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan TERHADAP H. ERIES JONIFIANTO, SH. MH
27272
  • hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.(3a) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi makakurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untukmelakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalampailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur10lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.Penjelasan: Ayat (1) ;Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen
    Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separates; Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepadakurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milikPenanggung Pajak terlebin dahulu) untuk melunasi pajak danpembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi; dan1610.c.
    Bahwa tidak dimasukkannya KPP Pratama Badung Selatan dengan piutangsejumlah Rp. 34.094.903.770 (Tiga puluh empat milyar sembilan puluhempat juta sembilan ratus tiga ributujuh ratus tujuh puluh rupiah) sebagaikreditur Preferen, ini berarti kurator telah melanggar undangundang dantidak memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan.Bahwa dalam hal tunggakan pajak sebagaimana dimaksud dalam keberatanini tidak dapat dilunasi secara penuh
    Memerintahkan Kurator PT Bukit Inn Resort & Ilda Bagus Surya Bhuwana(Dalam Pailit) untuk memasukkan Utang Pajak sebesar Rp. 34.094.903.770(Tiga puluh empat milyar sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga ributujuh ratus tujuh puluh rupiah) sebagai utang Kreditur Preferen. 3.
    sebagaimana perintah danpetunjuk undangundang (vide Pasal 133 ayat 1 Jo.133 ayat 2 Undangundang37tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sehingga : Tagihan utang pajak untuk Tahun 2016 sebesar Rp. 13.717.889, (tiga belasjuta tujuh ratus tujun belas ribu delapan ratus depan puluh Sembilan rupiah)telah dicatat oleh Kurator dalam lembar Daftar Piutang PT.Bukit Inn Resort &lda Bagus Surya Bhuwana (Dalam pailit) sesuai dalam daftar kreditor yangtidak terlambat dan masuk sebagai klasifikasi kreditor preferen
Putus : 28-05-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. c.q. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK c.q. KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA I c.q. KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN BELALAWAN VS ARIF ROHMAN SYAEFUL, S.H., dan SAHAT PARULIAN, S.H., dalam kapasitasnya sebagai KURATOR P.T.INDUSTRIES BADJA GARUDA (DALAM PAILIT)
14890 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 268 kK/Pdt.SusPailit/2015dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus enampuluh rupiah), Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan hanyamemperoleh pembagian sebesar Rp609.781.290,35 (enam ratus sembilan jutatujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh ribu rupiah tigapuluh lima sen) dengan rincian Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah)atau seluruh piutang yang bersifat preferen dan sebesar Rp607.681.290,35(enam ratus tujuh juta tujuh
    Biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan;Penjelasan:Ayat (6):Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yangHal.3 dari 37 hal.
    Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak di atas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebih dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadakreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi; danc.
    Pasal 119 Undang Undang Kepailitan & PKPU, Termohontelah membuat Daftar Tagihan Kreditor Konkuren Yang Diakui/Dibantah OlehKurator P.T.Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (Sementara) (bukti T09.a.)dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen/Istimewa/Separatis Yang Diakui/DibantahOleh Kurator P.T.Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (sementara) (bukti T09.b.) (selanjutnya bersamasama disebut Daftar Tagihan Sementara);.
    Bahwa atas pengakuan/bantahan Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesar Rp12.273.121.260,00dengan status tagihan konkuren yang seharusnya preferen (masihmemiliki hak mendahulu);11.2. Sehubungan dengan keberatan tersebut, Termohon meminta agarperbedaan tersebut diselesaikan melalui Pengadilan sesuai denganmekanisme yang diatur dalam UndangUndang Kepailitan & PKPU;(bukti T 10.a. dan bukti T 10.b.)
Putus : 09-07-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 4/Plw.Pailit/2015/PN.Niaga.SBY
Tanggal 9 Juli 2015 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk melawan TIM KURATOR CV. JOYO MULYO, BUDI SUDJATMIKO SUSILO, INGGRID DIANITA SOESILO Dkk
19761
  • Karena didalam daftar kreditor preferen CV. Joyo Mulyo, Budi Sudjatmiko Susilo,Dan Inggrid Dianita Soesilo (Dalam Pailit) tanggal 14 Maret 2013 yang dibuatoleh Kurator terdahulu Sdr. Tomy. S. Siregar, SH. LLM terhadap tagihanmantan karyawan CV.
    JOYO MULYO telah dimasukkan kedalam Kreditor Preferen oleh KurTerdahulu, maka kami Tim Kurator Pengganti menetapkan pembayaranterhadap tagihan eks karyawan CV. JOYO MULYO dengan mengacu kepadaDaftar Piutang Tetap Diakui Kreditor CV. JOYO MULYO, BUDI SUDJATMIKOSUSILO, INGGRID DIANITA SOESILO (Dalam Pailit) sebesar 100% (Seratuspersen) yaitu sejumlah Rp. 4.699.559.835, (Empat milyar enam ratus sembilanpuluh sembilan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluhlima rupiah).
Putus : 17-07-2013 — Upload : 02-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 168 K/PDT.SUS-PAILIT/2013
Tanggal 17 Juli 2013 — SYAMSUL ZAKARIA, SH. MH., (Kurator Pailit) VS HERRY
15295 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jalan Pelita Raya Blok 22 Nomor8A Makassar, adalah Kreditor Preferen dengan tagihan sejumlahRp11.234.700.000,00 (sebelas miliar dua ratus tiga puluh empatjuta tujuh ratus ribu rupiah);5. Prof. Dr. Beddu Amang, MA. adalah Kreditor Konkuren dengantagihan sejumlah Rp1.666.450.000,00 (satu miliar enam ratusenam puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);6.
    (WempyDahong)/Pemohon Pailit sebesar Rp11.234.700.000,00 (sebelasmiliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah)padahal hasil Verifikasi Kurator terhadap tagihan piutangnyaKreditor Preferen/Wempy Dahong dalam perkara ini adalahsebesar Rp22.539.576.720,00 (dua puluh dua miliar lima ratus tigapuluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratusdua puluh rupiah).
    Bahwa Kreditor Preferen/Pemohon Pailit mengajukan buktiAddedum Kesepakatan Bersama Nomor 45, tanggal 13 Agustus2008 yang dalam perjanjian tersebut telah disepakati adanyadenda apabila Debitor Pailit (Herry) yang ketika itu sebagai PihakPertama memindahkan Notaris untuk transaksi atas rumahrumahdi Pondok Indah Makassar. (Bukti, PI3);.
    Bahwa oleh karena adanya denda yang harus dibayarkan olehDebitor Pailit (Herry) kepada Kreditor Preferen adalah merupakankesepakatan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh riburupiah) perhari untuk setiap transaksi, maka tidak ada alasanMajelis Hakim Pemutus untuk mengubahnya menjadiRp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari untuk setiaptransaksi. (Bukti PI4);.
    Bahwa berpedoman dari aturan hukum yang mengikat olehDebitor Pailit (Herry) dengan Kreditor Preferen (Wempy Dahong),dalam perjanjian akta Nomor 45 tanggal 13 Agustus 2008 tersebut,maka tidak berdasar apabila dendanya dirubah oleh HakimPemutus in casu, sehingga yang harus dibayarkan oleh DebitorPailit (Herry) kepada Kreditor Preferen/ Pemohon Pailit (WempyDahong) adalah sebesar Rp22.539.576.720,00 (dua puluh duamiliar lima ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluhenam ribu tujuh ratus