Ditemukan 1423 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 968 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA JAKARTA KEMAYORAN VS KURATOR PT SOETERA KEMBANG RAYA DAN MOHAMMAD IRWAN SJUKUR, (dalam pailit)
389184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Kurator agar selisin dari pengeluaran menurut laporanKantor Akuntan Publik dengan laporan pengeluaran yang dibuat olehKurator PT Soetera Kembang Raya (dalam pailit) untuk dimasukkan danditambahkan kepada porsi atau bagian KPP Pratama JakartaKemayoran selaku Kreditor Preferen;6. Memerintahkan Kurator untuk memperbaiki daftar pembagian harta pailittahap pertama PT Soetera Kembang Raya (dalam pailit) denganmemperhatikan hak mendahulu negara atas utang pajak;7.
Putus : 17-07-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 K/Pdt.Sus-Pailit//2017
Tanggal 17 Juli 2017 — MARDJUKI SURYA PUTRA VS KARYAWAN PT SUBUR DJAJA TEGUH (849 orang, DKK
208604 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tim kurator telah secara sepihak mengakui adanya tagihan tersebutsebagaimana tercantum dalam butir Nomor 17 Berita AcaraPencocokan Piutang Lanjutan tanggal 20 Juni 2016 dan butir Nomor39 Daftar Piutang tanggal 1 Agustus 2016, serta tim kurator telahmengakui tagihan dari Kantor Hukum Kaspo & Rekan tersebut sebagaitagihan yang bersifat preferen umum;3. Bahwa oleh karena tidak adanya dokumen/surat apapun yang menjadidasar adanya tagihan tersebut, maka tagihan tersebut merupakantagihan fiktif;4.
    Terlebin tim kurator memasukan tagihan tersebutsebagai tagihan yang bersifat preferen umum, yang memberikan sifatdidahulukan dalam pembayaran tagihan, sehingga mengakibatkanhakhak para kreditur konkuren berkurang;5. Bahwa atas tindakan tersebut, tim kurator menunjukan sikap tidakprofessional karena telah mengakui tagihan tanpa adanya suratsuratatau dokumen pendukung yang menjadi dasar adanya piutangsejumlah nilai Rp425.000.000,00 tersebut di atas;V.
    Tagihan sebesar Rp5.361.075.140,00 yang diajukan oleh PT Yesaya EkaSarana selaku kreditor preferen khusus;Yang dibantah secara lisan oleh debitor pailit dalam rapat pencocokanpiutang lanjutan tanggal 20 Juni 2016;.
Putus : 16-05-2017 — Upload : 14-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 397 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 16 Mei 2017 — 1. PT TELSATINDO MANDIRI, DKK VS PT CITRA SARI MAKMUR, DK
325276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesar Rp8.898.150,00(delapan juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus limapuluh rupiah);Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti secara sah adanyahubungan hukum =s antara Para Pemohon Karyawan dan Termohon,dimana berdasarkan Rencana Perdamaian terlampir dalam PerjanjianPerdamaian yang telah disahkan (homologasi) melalui PutusanPengesahan Perdamaian,selurun karyawan Termohon termasuk ParaPemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melalui Serikat Karyawanmerupakan kreditur preferen
    Kreditor Termohon PKPU (in casu Termohon) terdiri dari; (i) 15 (limabelas) Kreditor Separatis, (ii) 23 (dua puluh tiga) Kreditor Konkuren dan(ili) 1 Kreditor Preferen (vide halaman 25 dan 8 putusan pengesahanperdamaian);b.
    dua puluh empat jutatiga ratus empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah) yang merupakanbagian dari utang Termohon sebesar Rp6.810.762.149,00 (enam miliardelapan ratus sepuluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu seratus empatpuluh sembilan rupiah) kepada para karyawan Termohon termasuk ParaPemohon Karyawan melalui serikat karyawan sebagaimana telahdiuraikan pada butir (D) di atas;24.Bahwa berdasarkan uraian pada butir 33 di atas, Para Pemohon Karyawandan Pemohon I, masingmasing selaku kreditor preferen
    Bahwa dailildalil permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak berdasarkanhukum, dalam posita Pemohon angka 8 halaman 12, menyatakan "ParaPemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melalui serikat karyawanmerupakan kreditor preferen Termohon yang berhak menerima pembayarandan Termohon atas tagihannya sebesar Rp2.724.304.860,00 (dua miliartujuh ratus dua puluh empat juta tiga ratus empat ribu delapan ratus enampuluh rupiah);2.
    Hal ini jelasjelasmerugikan hak dan kepentingan Para Pemohon Kasasi Karyawan danPemohon Kasasi yang sama sekali tidak dibantah kedudukanhukumnya (/egal standing in judicio) oleh Termohon Kasasi;33.Bahwa Para Pemohon Kasasi Karyawan jelasjelas telah diakui olehTermohon Kasasi sebagai kreditor preferen Termohon Kasasi yangmemiliki utang berdasarkan perjanjian perdamaian yang telahdihomologasi melalui putusan pengesahan perdamaian, berdasarkansuratsurat Termohon sebagai berikut:a.
Register : 02-06-2020 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 484/Pdt.G/2020/PN Dps
Tanggal 17 Mei 2021 — Penggugat:
1.Muhaki Rachman
2.Totok Mugianto, SE
3.Tim Likuidasi PT. BPR Legian (DL)
Tergugat:
1.PTBank Permata Cabang Denpasar
2.PT. Bank Permata Tbk
Turut Tergugat:
Indra Wijaya
13393
  • Tergugat adalah pemegang Jaminan Gadai Rekening Nomor00702294517 yang memiliki hak preferen sesuai Pasal 1133, Pasal1134, dan Pasal 1150 KUH Perdata sehingga diberikan wewenangoleh undangundang untuk mengambil pelunasan piutangnyadengan mendahului krediturkreditur lainnya (hak preferen)berdasarkan alas hak Surat Jaminan dan Kuasa Pencairan Jaminanjo. Perjanjian Gadai jo.
    Bahwa UU LPS tidak pernah menghapuskan ketentuan tentangGadai sebagai hak preferen atau yang memiliki sifat droit depreference sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1150 KUHPerdata. UU LPS tidak dapat menentukan atau mengatur bahwaGadai tidak memiliki sifat ketentuan tentang Gadai sebagai hakpreferen. Pasal 54 ayat (1) UU LPS hanya mengatur tentang urutanpembayaran kewajiban, dan hak dari kreditur lainnya dan bukanmenentukan bahwa Gadai bukan memiliki hak preferen.
    UU LPStidak memiliki kewenangan menghapus ataupun menderogasitentang ketentuan Gadai bukan sebagai hak preferen.
    Pasal 29 A Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2012 tentang PerubahanPeraturan LPS Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank, denganHalaman 86 dari 114 Putusan Perdata Gugatan Nomor484/Padt.G/2020/PN Dps22.7)22.8.22.9,jelas, terang dan tegas mengakui adanya kewajiban hukum kepadaLPS untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur yang mendapathak preferen, dan tidak pernah menghalangi pemegang hakpreferen untuk melaksanakan hak preferensinya.
    untuk mengambil pelunasan utangterlebih dahulu~ dari krediturkreditur lainnya denganmelaksanakan haknya untuk melakukan eksekusi ataupencairan atas jaminan sebagaimna yang telah dilakukan olehTergugat;Justru sebaliknya UU LPS dan Peraturan LPS mengamanatkanagar LPS memperlakukan asset Bank dengan tunduk dan patuhpada peraturan perundangundangan diantaranya harusmenyatakan status kewajiban tersebut dalam WNeracaSementara Likuidasi sebagai kewajiban kepada Kredituryang mendapat hak preferen (secured
Putus : 04-05-2015 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 13/PKPU/2014/PN.NIAGA SBY
Tanggal 4 Mei 2015 — MUCHAMAD ARIFIN lawan 1. MUCHAMAD ARIFIN 2. CV. BAHTERA INDAH
5226
  • Bahtera Indah yang mengajukantagihan kepada Pengurus adalah sebagai berikute Kreditur Sparatis berjumlah 3 (tiga) adalah Bank Negara Indonesia,Bank Bukopin, dan Bank Perkreditan Rakyat Christa Jaya denganjumlah tagihan BNI sebesar Rp. 13,186,197,493, tagihan Bank Bukopin877,055,959.57, tagihan 604,750,000e Kreditur Preferen berjumlah 2 (dua) adalah karyawan PT EurogateIndonesia dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 770.100.000 (tujuh ratustujuh puluh juta seratus ribu rupiah); serta Tagihan Dinas Pendapatandan
    Jumlah kreditur yang hadir dalam rapat 27 Kreditur (Termasukperwakilan Kreditur Preferen) ;b. Jumlah Kreditur yang hadir dan menyatakan setuju atas ProposalPerdamaian 26 kreditur ;c. Jumlah kreditur yang hadir dan menyatakan tidak setuju atas ProposalPerdamaian 0 kreditur ;B. Jumlah Suara Seluruh Kreditur :a. Jumlah suara kreditur yang hadir 2463 kreditur ;b. Jumlah suara kreditur yang hadir dan menyatakan setuju atas ProposalPerdamaian 2463 kreditur ;c.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3466 K/Pdt/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — LILIK MURWATI, dk VS PT. BPR BINA LANGGENG MULIA SUKOHARJO, dk
5130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • melakukan perbuatan melawan hukumkarena tidak pernah menyampaikan salinan rekening yang menjadikewajiban Tergugat kepada Para Pelawan;Menyatakan pengikatan hak tanggungan atas objek sengketa, yangbersifat accesoir dari perjanjian pokok yang cacat hukum dan tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum;Menyatakan pengikatan hak tanggungan atas tanah dan bangunanobjek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga sudah tidak lagi menjadi piutang yang diutamakan (preferen
Putus : 07-07-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 406 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 7 Juli 2015 — KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN BELAWAN VS ARIF ROHMAN SYAEFUL, S.H., dan SAHAT PARULIAN, SH
117114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahuluatas utang pajak di atas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepadakurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milikPenanggung Pajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak danpembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajakdilunasi; danc. undangundang telah melarang kurator membagikan
    Diubahterakhir dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 16Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndangundang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan KeempatAtas Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang KetentuanUmum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undangundang(selanjutnya disebut KUP);Pasal 21 KUP, menentukan:(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atasbarangbarang milik Penanggung Pajak.Penjelasan ayat (1): ayat ini menetapkan kedudukan negarasebagai kreditur preferen
    Bahwa status tagihan Pemohon sebesar Rp2.100.000,00tergolong dalam kelompok tagihan yang memiliki hakmendahulu (preferen umum) karena memenuhi kriteria pasal1137 KUHPerdata Jo. Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 45 KUPyaitu atas tagihan: Nomor Kohir: 02766/106/07/112/07 tertanggal 10Desember 2007 sejumlah Rp100.000,00; Biaya Surat Paksa sejumlah Rp1.500.000,00; Biaya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)sejumlah Rp500.000,00;6.2.
    Bahwa atas pengakuan/bantahan Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesarRp12.273.121.260,00 dengan status tagihan konkuren yangseharusnya preferen (masih memiliki hak mendahulu);7.2.
Putus : 23-04-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 958 K/Pdt/2019
Tanggal 23 April 2019 — LILIK MURWATI VS PT BPR GROGOL JOYO DKK
1615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan pengikatan hak tanggungan atas tanah dan bangunanobyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga sudah tidak lagi menjadi piutang yang diutamakan (preferen)akan tetapi sudah menjadi piutang biasa (konkuren), sehingga untukmengajukan penjualan/eksekusi lelang obyek sengketa, Terlawan harus melakukan gugatan lewat pengadilan;8.
Putus : 28-06-2018 — Upload : 04-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — 1. ENDANG SHAPOETRA, DK VS 1. PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (Persero),, DKK
6369 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima Memori Kasasi Para Pemohon Kasasi/Kreditur Preferen untukseluruhnya;2. Membatalkan Penetapan Perjanjian Perdamaian PT BTS (dalam pailit)dengan PT KBN Persero, Group SPGM, Group Non Serikat Nomor 007/PP/VII/2017, tanggal 21 Agustus 2017, Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarat Pusat;3. Mengabulkan Memori Kasasi Para Pemohon Kasasi/Kreditur Preferenuntuk seluruhnya;4. Menyatakan Termohon PT BTS Indonesia dalam keadaan Pailit dengansegala akibat hukumnya;5.
Register : 06-10-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn
Tanggal 25 Januari 2021 — Pemohon:
PT. VIKING ENGINEERING
Termohon:
..
8927
  • Viking Engineering (dalam PKPU) Tetap, pada RapatPembahasan Perdamaian, menyampaikan Rencana Perdamaianterhadap Kreditur Preferen (Buruh) melalui surat tertanggal 21 Januari2021, yang isi dari Rencana Perdamaian tersebut adalah :1. Terhadap 34 Tagihan Buruh yang diakui terdiri dari Tagihan GajiRp.1.014.312.595, (Satu milyar empat belas juta tiga ratus dua belasribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) dan total Pesangon Rp.2,035,954,941.79.
    Bahwa selanjutnya Hakim Pengawas merekomendasikan agar kiranyaYang Terhormat Majelis Hakim yang memutus perkara PKPU ini denganPerdamaianBahwa telah diadakan voting dengan hasil Proposal Perdamaian telahditerima oleh 100 persen Kreditor Preferen, Kreditur Separatis dan KrediturKonkuren yang seluruhnya menyepakati diterimanya proposal perdamiaantersebut karena telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1)huruf a dan b UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan PKPU;Menimbang
Putus : 15-05-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 377 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 15 Mei 2017 — PT KRAKATAU BANDAR SAMUDRA VS PT CIGADING INTERNASIONAL BULK TERMINAL
161103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 377 K/Pdt.SusPailit/2017menyatakan pailit Termohon Kasasi/Termohon Pailit apabila Judex Factimenerapkan secara benar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang denganbenar;Bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menyatakan:Yang dimaksud dengan kreditor dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren,kreditor separatis, maupun kreditor preferen
    Khusus mengenai kreditorseparatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonanpernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang merekamiliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan.
Register : 25-08-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PN CURUP Nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN Crp
Tanggal 10 September 2020 — Penggugat:
PT. Bank Perkreditan Rakyat Maroba Ite
Tergugat:
BURMAN
8858
  • Bahwa dengan mengacu padaprinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (KreditorPreferen) terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan (droit de preference).
    Konsekuensi dari berlakunyaHalaman 10 dan 13 Hal. putusan nomor 7/Pdt.GS/2020/PN Crpprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelang atasharta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untuk pertama kalimengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya, yangdalam fakta hukumnya bahwa agunan dimaksud telah berada dalam penguasaanPenggugat selaku kreditor.
Putus : 07-11-2013 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 480 K/Pdt.Sus-PAILIT/2013
Tanggal 7 Nopember 2013 — IWAN DARMAWAN SOEDJADI, SE VS PT. GRAND KOTA INVESTAMA
189954 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Setiaporang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yangberbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalamlikuidasi";Bahwa dasar hukum bahwa kepailitan sebagai instrumen untukmempercepat proses likuidasi karena eksekusi dalam hal ini eksekusi haktanggungan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 2ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 yang berbunyi : Yangdimaksud dengan Kreditor dalam ayat ini adalah baik Kreditor Konkuren,Kreditor Separatis maupun Kreditor Preferen
    Khusus mengenai KreditorSeparatis dan Kreditor Preferen, mereka dapat mengajukan permohonanpernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yangmereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.Dengan ketentuan ini berarti Kreditor Separatis sebagai pemegang haktanggungan dapat mengajukan permohonan pailit, meskipun ia dapatlangsung mengajukan eksekusi hak tanggungan;Bahwa disamping terdapat dasar hukum dalam peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam angka
Putus : 25-11-2015 — Upload : 13-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 PK/Pdt.Sus/2013
Tanggal 25 Nopember 2015 — ANDREAS VS I. PT BANK MEGA, Tbk, DK
292174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan KrediturKonkuren dalam kepailitan PT Rasico Industry (dalam pailit) tanggal 8Maret 2011 (selanjutnya disebut daftar pembagian) (Lampiran1), PTBank Mega, Tbk.
    Menolak daftar pembagian Kreditur Preferen dan Kreditur Konkurendalam kepailitan PT Rasico Industry (dalam pailit) tanggal 8 Maret 2011;6. Menyatakan PT Bank Mega, Tbk./Pelawan adalah sah secara hukumberkedudukan sebagai Kreditur Konkuren terhadap penjualan boedelpailit;7. Menyatakan PT Bank Mega, Tbk./Pelawan adalah sah secara hukumsebagai Kreditur Separatis atas jaminan milik pihak ketiga/ penjamin(jaminan milik Roedy M. Panggabean);8.
    Menyatakan Kurator telah salah dalam membuat daftar pembagianKreditur Preferen dan Kreditur Konkuren dalam kepailitan PT RasicoIndustry (dalam pailit) tanggal 8 Maret 2011 yang tidak mencantumkanPT Bank Mega, Tbk. sebagai Kreditur;9.
Putus : 27-05-2015 — Upload : 04-02-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 118/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 27 Mei 2015 — LENNY IRIANTI EKA H melawan KOPERASI INTIDANA (Kantor Cabang Muntilan)
3821
  • ., dan telah terbitSertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 1169/2012yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa sehingga karenanya Tergugat memiliki hak didahulukan ataudiutamakan (hak preferen) apabila Penggugat selaku Debitur telahlalaifwanprestasl; 22+
Putus : 23-01-2019 — Upload : 07-07-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Pdt.Sus.Lain - Lain/2018/PN.Niaga.Sby
Tanggal 23 Januari 2019 — Ali Wardiansyah, Dkk
15385
  • KARYA AGUNG dengan Direkturutama adalah : TJOO HENDRO MULYONO, (dalam Pailit) dan Sadr.TRIWAHYUNI DKK (43 orang) adalah disebut para Kreditur Preferen yangsudah bekerja sejak th 2006 sebagaimana masakerja terlampir adalahHal 50 Put No : 24/Padt.Sus. lainlain/2018/PN. Niaga SbyJo No. 27/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Sby.karyawan TUAN TJOO HENDRO MULYONO dalam PAILIT untukselanjutnya disebut sebagai para Kreditur, dengan upah terakhir rata2UMK Kab.
    ALIWARDIANSYAH DKK 62 orang sesuai dengan Persetujuan bersamatanggal 31 Desember 2014, maka Debitur pailit sepakat dan mengakuisemua tagihan para Kreditur Preferen dikarnakan selama produksihingga pailit ini diputuskan debitur Pailit telah membayar Upah kepadasemua karyawan tidak sesuai dengan UMK Kab.
    Niaga SbyJo No. 27/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Sby.hidup, menafkahi keluarga, pendidikan, kesehatan, dll., yang mana hakhak tersebut merupakan hakhak fundamental yang dijamin oleh UndangUndang Dasar Tahun 1945 berikut Perubahannya, sehingga dengandemikian, tidak diakuinya para Penggugat sebagai Kreditur dan tidakdibayarkanNya tagihan para Penggugat secara penuh adalah telah jelasjelas mengabaikan kepentingan hajat hidup para Penggugat selakukreditor preferen dan selaku pihak yang paling termajinalkan
    TRIWAHYUNI DKK (43orang) adalah disebut para Kreditur Preferen yang sudah bekerja sejak th 2006sebagaimana masa kerja terlampir adalah karyawan TUAN TJOO HENDROMULYONO dalam PAILIT untuk selanjutnya disebut sebagai para Kreditur,dengan upah terakhir rata2 UMK Kab. Sidoarjo tahun 2018 Rp.3.240.000, perbulan ; Bahwa para Penggugat kelompok (Sdr. ALI WARDIANSYAH DKK 54 Orang)adalah Ex karyawan tetap CV. KARYA AGUNG dengan Direktur utama adalah :TJOO HENDRO MULYONO, (dalam Pailit) dan Sdr.
    Niaga SbyJo No. 27/Pdt.SusPKPU/2017/PN.Niaga.Sby.melanjutkan usahanya dan bahkan para Penggugat juga bekerja 12 jam dalamsatu hari dan upah lembur tidak dibayar, dengan harapan bisa membayar upahpara Kreditur Preferen agar sesuai dengan Upah Minimum Kab. Sidoarjo,sebagaimana Daftar kekurangan upah dan upah lembur selama bekerjaterhitung sejak tahun 2007 sampai dengan 2014, dengan rincian total sebagaiberikut :Bahwa adapun hak hak para Penggugat kelompok (Sdr.
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 440 K/PDT.SUS/2010
PT. PUNINAR JAYA; PT. TRI DINAMIKA MAKMUR
7445 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam pertimbangannya, judex facti' tidakmenyebutkan hak preferen kepada PemohonHal. 15 dari 14 hal. Put.
    adalah atas adanyapermohonan pailit oleh Pemohon PailitMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi dariPemohon Kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapatBahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, sebabpertimbangannya telah tepat ; Terbukti bahwa bukti yang diajukan olehPemohon Pailit telah memenuhi ketetuansebagaimana disebutkan dalam Pasal 2ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun2004 ; Alasan Pemohon Kasasi agar ditetapkansebagai Kreditur Preferen
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tahun 1999
1174595
  • Tentang : Jaminan Fidusia
  • maka menurut Undangundangini ooyek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yang luas yaitu benda bergerakyang berwujud maupun tak berwujud, dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebanidengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undangundang Nomor 4 Tahun1996 tentang hak Tanggungan.Dalam Undangundang ini,diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikankepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusiamemberikan hak yang didahulukan (preferen
    menyerahkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia pada waktueksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusiadan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.Pasal 31Cukup jelasPasal 32Cukup jelasPasal 33Cukup jelasPasal 34Cukup jelasPasal 35Cukup jelasPasal 36Cukup jelasPasal 37Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Berdasarkan ketentuan ayat ini, maka perjanjian Jaminan Fidusia yang tidak didaftar tidak mempunyaihak yang didahulukan (preferen
Register : 13-01-2014 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 25/PDT/2014/PT.DKI.
Tanggal 13 Maret 2014 — PT.DAYA RADAR UTAMA >< PT. PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)
11834
  • Memerintahkan agar Conservatoir Beslag (sita jaminan) yang telahdiletakkan atas bidang tanah dan bangunan SHGB No.125/Rawa Lautberdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) tanggal 20Pebruari 2012 No.01/DEL/2012/PN.TK jo No.02/CB/2012/PN.JKT.UT jo 239/Pdt.G/2011/ PNJKT.UT untuk segera diangkat dan mengembalikan bidang tanahdan bangunan SHGB No.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagaijaminankredit atas hutang TERLAWAN II dan PELAWAN serta menyatakanPELAWAN tetap mendapat hak preferen
Upload : 16-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 PK/PDT.SUS/2010
YAYASAN AABAH KOTA BUKIT TINGGI; SAEDAH, S.Pd., CS.
5935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.37 Tahun 2004 dikualifikasikan sebagai Kreditor Preferen Umum, yang sifatpemenuhan tagihannya adalah didahulukan sebab merupakan Utang Harta Pailit,sehingga tanpa adanya kepailitanpun para Karyawan/Buruh tetap mempunyai hakdalam pemenuhannya.Bahwa berkaitan dengan uraian di atas, maka Pasal 2 Ayat (1) UURI.
    mempunyaidua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yangtelah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana disebut dalam Pasal 2 (1) UUNo. 37 Tahun 2004 tentang UndangUndang Kepailitan & PenundaaanKewajiban Pembayaran Utang ; Mengenai keberatan Pemohon Peninjauan Kembali tentang Status para PemohonPailit sebagai kreditor telah dijelaskan dalam Pasal 2 (1) UUK & PKPU, bahwayang dimaksud dengan kreditur dalam ayat ini adalah baik kreditur konkuren,kreditur separatis maupun kreditur preferen