Ditemukan 1423 data
78 — 26
Bahwa dengan adanya pengikatan Hak Tanggungan atas agunan kreditPelawan, Terlawan selaku pihak yang berkedudukan sebagai PemegangHak Tanggungan memiliki Hak Preferen (hak yang didahulukankedudukannya) untuk melakukan eksekusi atas Hak Tanggungan tersebutbilamana Pelawan selaku Debitur Kredit melakukan tindakan wanprestasiterkait Kewajibannya dalam membayar angsuran atau melunasi kredit yangtelah diberikan oleh Kreditur.
agarpermohonan eksekusi dari Terlawan harus dinyatakan dilakukan dengan iktikadburuk, oleh karena telah dijawab sebelumnya permohonan eksekusi itumerupakan hak hukum Terlawan sebagai pemegang Hak Tanggungan darisuatu jaminan kredit yang lahir dari perjanjian sah antara Pelawan danTerlawan, dan Terlawan ternyata adalah pihak yang melakukan wanprestasi,maka sudah sepatutnya petitum ini harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena Terlawan mengajukan permohonaneksekusi yang sah secara hukum sebagai pemilik Hak Preferen
73 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
peringkat sebesar Rp1.885.000.000, (satu miliardelapan ratus delapan puluh lima juta rupiah);Menghukum Jergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar total outstandingkepada Penggugat Dalam Rekonvensi sebesar Rp9.009.258.361(sembilanmiliar sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluhsatu rupiah) seketika dan sekaligus, di luar bunga, denda, dan biayabiayayang masih berjalan yang akan diperhitungkan kemudian;Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen
50 — 4
menentukan, sebagaimana yang dimaksud Pasal 311RBg;Menimbang, bahwa dalam salah satu Hasil Rumusan Rapat Kerja NasionalDitjen Badilag Pengadilan Tingga Agama/MS Seluruh Indonesia Tahun 2016,Tim Komisi Teknis Yustisial, pada bagian permasalahan dan pemecahan nomor 2,disebutkan yang pada pokoknya bahwa yang berkaitan dengan gugatan hartabersama, yang mana bila harta bersamanya itu masih terikat hak tanggungan dibank karena ada utang kredit, maka oleh karena pihak pemegang hak tanggungansebagai kreditur preferen
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Siak
Tergugat:
1.WASIRAN
2.NARMI
18 — 16
SiakKabupaten Siak Sri Indrapura tanah lahan kebun dengan bukti kepemilikan SHM No. 1150 atasnama Narmi yang terletak di Desa Merempan Hulu Kecamatan SiakKabupaten Siak Sri Indrapura;Asli bukti SHM No. 166 an Narmi, SHM No. 265 an Narmi, SHM No. 1148an Wasiran, SHM No. 1149 an Wasiran dan SHM No. 1150 an Narmidisimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas;Bahwa terhadap agunan tersebut di atas telah dilakukan Pengikatan HakTanggungan Peringkat Pertama dimana Penggugat sebagai pemeganghak preferen
Copy dari Asli Sertpikat Hak Tanggungan No.655/2019tanggal 01 Juli 2019Keterangan Singkat :Membuktikan bahwa benar Telah dilakukan pengikatan hak tanggunganperingkat pertama terhadap agunan Bukti P5 s/d Bukti P9 diamanPenggugat sebagai pemegang hak preferen dan hak eksekutorial berhakuntuk melakukan pelelangan umum hak tanggungan apabila ParaTergugat wanprestasi6. P12.
Pembanding/Penggugat II : SURATI
Terbanding/Tergugat I : Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur kantor cabang magetan
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang Madiun
39 — 26
Bahwa hak preferen dari Kreditur pemegangnya (Kreditor Preferen)terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan (droit de preference).
13 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
objek sengketa dalam perjanjian hutang dengan Terlawan IVtelah diikat dan disebutkan secara tegas sebagai jaminan hutang, sedangkandalam perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Il hanya disebut akandijaminkan sehingga belum dijaminkan dalam perikatandengan Pelawan ;Bahwa oleh karenanya ketika objek dijaminkan kepada Tergugat IV dalamkeadaan bebas tidak ada pihak yang telah mengikatnya sebagai jaminanhutang ;Bahwa Pemohon Kasasi hanya Kreditur Konkuren, sedangkan TermohonKasasi IV Kreditur Preferen
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai hartabersama hasil perkawinan Penggugat Konvensi dan TergugatKonvensi, oleh karena dengan dijadikannya harta tersebut sebagaijaminan utang yang dilakukan dalam perkawinan PenggugatKonvensi dan Tergugat Konvensi, sehingga secara hukum hakkebendaan terhadap harta tersebut dimiliki oleh pihak ketiga yangdalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Pesero)berkedudukan di Jakarta, di mana pemegang hak kebendaantersebut berdasarkan ketentuan hukum pula, memegang hakprevilage sebagai kreditur preferen
BankTabungan Negara (Pesero) berdudukan di Jakarta di manapemegang hak kebendaan tersebut berdasarkan ketentuan hukumpula, memegang hak previlage sebagai kreditur preferen, yang harusdiutamakan haknya atas harta yang dijadikan jaminan tersebut,maka oleh karenanya pula pertimbangan hukum Judex Facti terkaitHal 17 dari 23 hal. Put.
959 — 474 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa setelah adanya Putusan Nomor 10/Pdt.SusPKPU/2015/PNNiaga Smg, dimana piutang Penggugat Konvensi/Termohon Kasasi tersebuttidak dijamin dengan hak kebendaan tertentu dan termasuk dalam lingkuppermasalahan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)sebagaimana ketentuan Pasal 286 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Bahwa Penggugat Konvensi/Termohon Kasasi adalah kreditorkonkuren atau bukan kreditor separatis maupun kreditor preferen
Terbanding/Tergugat I : Hj. RAHMAWATI
Terbanding/Tergugat II : MUHAMMAD RIFANI
Terbanding/Tergugat III : Hj. NUN KHAIRINAH
Terbanding/Tergugat IV : H.JAMIL SYAMSUDDIN
Terbanding/Tergugat V : Hj. MAISARAH
Terbanding/Tergugat VI : Hj. SALWA,S.Kom
168 — 24
amarputusan permohonan sita jaminan ditolak, sehingga tidak serta merta ketentuanpasal 1311 KUH Perdata diterapkan disini, kecuali terhadap harta milik pribadiTerbanding I,Il semula Tergugat I, II;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat, pihakperbankan harus benarbenar menerapkan prinsip kehatihatian bank dalampemberian fasilitas kredit dan ketentuan Undang Undang Hak Tanggungan harusditaati dan dipedomani sehingga pihak bank berada dalam posisi sebagai krediturseparatis atau preferen
300 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan dan menghukum Penggugat dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat dalam Rekonvensi;10.Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun diajukan upaya perlawanan (verzet
93 — 22
TIDAK DIIKUTSERTAKAN KREDITOR PREFEREN DALAM SURATGUGATAN MENGAKIBATKAN GUGATAN MENJADI TIDAKSEMPURNA DAN KABUR SEHINGGA PATUTLAHDIKESAMPINGKAN DAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMABahwa selanjutnya dalam uraian posita gugatan point 31 posita gugatanhalaman 9, Para Penggugat mendalilkan sebagai berikut : Bahwa selain itu, ternyata tanah obyek sengketa bersertifikat HakMilik No. 178 GS No. 1697 tahun 1992 atas nama ROLAND JOHNNYWIELIGMANS tersebut telah dijadikan jaminan / agunan kredit padaBANK TABUNGAN
Bahwa terhadap Perjanjian Kredit tersebut telah dibuatkanSURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN ( SKMHT )menjadi AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN kepada BANKTABUNGAN NEGARA ( BTN ) CABANG KUPANG SELAKUKREDITOR PREFEREN berdasarkan UndangUndang Nomor : 4tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.hal 21 dari 64 hal putusan Nomor 245/Pdt.G/2018/PN Kpg3.
Bahwa dengan demikian maka kepemilikan atas tanah obyeksengketa telah beralih kepada BANK TABUNGAN NEGARA ( BTN)CABANG KUPANG SELAKU KREDITOR PREFEREN berdasarkanUndangUndang Nomor : 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.6. Bahwa peralihan hak atas tanah obyek sengketa tersebutdiketahui oleh Para Penggugat sebagaimana ditegaskan dalamposita dan potitum gugatan yang telah kami kutip ulang diatas.7.
Bahwa dengan tidak diikutsertakan BANK TABUNGAN NEGARA(BTN ) CABANG KUPANG SELAKU KREDITOR PREFEREN yangmenguasai dan memiliki BARANG JAMINAN / AGUNAN(dalam hal ini Sertifikat Hak Milik No. 178 GS No. 1697 tahun 1992atas nama ROLAND JOHNNY WIELIGMANS ) sebagai salah satupihak dalam perkara ini apalagi telah secara nyata diketahui olehPara Penggugat, MAKA MENGAKIBATKAN GUGATANPENGGUGAT KURANG PIHAK dalam bentuk PLURIUM LITISCONSORTIUM ( vide Yurisprudensi MA No. 186/R/Pdt/1984tanggal 18 Desember 1985
TIDAK DIIKUTSERTAKAN KREDITOR PREFEREN DALAM SURATGUGATAN MENGAKIBATKAN GUGATAN MENJADI TIDAKSEMPURNA DAN KABUR SEHINGGA PATUTLAHDIKESAMPINGKAN DAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA ;2.PENGADILAN NEGERI KUPANG TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DANMENGADILI PERKARA INIMenimbang, bahwa atas Eksepsi Tergugat , Il, Ill, IV, V dan VI,Penggugat mengajukan tanggapan /Replik sebagai berikut :1.
153 — 104
diakuiMEGA.Tbk2 PT.BANK CIMB Separatis 7,778,000,000.00NIAGA,Tbk diakuiKonkuren 22,814,605,489.003 DEDI ARDIAN Konkuren 1,237,500,000.00 diakui4 AULIA RAHMAN Konkuren 712,500,000.00 diakui5 PT.BANKDANAMON Separatis 9,321,676,822.88 diakuiINDONESIA.Tbk6 PT.BANK NEGARA Separatis 51,172,982,879.00 diakuiINDONESIA(Persero), Tbk diakui tetapi tidakSeparatis 14,123,115,137.00 memiliki Hak Suaradalam PKPU karenapengajuan tagihantersebut dilakukanmelewati bataswaktu sebagaimanaketentuan UUKPKPU7 DIREKTORAT Preferen
100,000.00JENDERAL PAJAK diakuiKPP PRATAMABUKITTINGGI Preferen 1,327,550,069.00PT.BANK BRI Separatis 3,720,177,655.81 diakuiSYARIAHKC.PADANG Putusan No.10/Pdt.SusPKPU/2017/PN.NIAGA.MDNHalaman 13 dari 2530.
Terbanding/Penggugat I : TJONDRO SANTOSO, SH
Terbanding/Penggugat II : MAYA IDEALIUSTINA
Terbanding/Penggugat III : HAFID CHRISTOFAN
Terbanding/Penggugat IV : MARSHAL SOEKARNO
Terbanding/Penggugat V : RYTHA MONICA
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. SITI MAS MANUNGGAL
Terbanding/Turut Tergugat II : ARINTO ESTI MAHANINGRUM, SH NOTARIS PPAT
Terbanding/Turut Tergugat III : KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA
Turut Terbanding/Tergugat II : KRISTIANTO
Turut Terbanding/Tergugat III : Ny. FUJIYANI SUKIYANTO
54 — 40
Kemudian TERLAWAN Melakukan GUGATAN INTERVENSI tertanggal 17 Juni 2015, hinggakeluarlan Amar Putusan Perkara Nomor 076/Pdt.G/2014/PN.Krg,sebagaimana dikutip PARA PELAWAN dalam Posita GugatanPerlawanannya Poin 2.Menanggapi Posita Gugatan Perlawanan dari PARA PELAWANPoin 4 (empat) , Sampai dengan Poin 8 (delapan), kami sampaikan halhal sebagai berikut : Bahwa hubungan hukum Hubungan Hukum antara TERLAWAN dengan para Termohon Eksekusi ( TERLAWAN II dan TERLAWAN IIIperkara a quo) adalah sebagai Kreditur Preferen
Bahwa isi keterangan dari Surat Keterangan Pendaftaran Tanah(SKPT) dari Kantor Pertanahan Surakarta, yang menjadi dasardikabulkannya Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan TERLAWAN I:; Dalam jaminan kebendaan pada dasarnya kreditur pemegangjaminan (Preferen) diberikan hak oleh undangundang maupun hakuntuk memperjanjikan kuasa untuk menjual sendiri objek jaminantersebut ketika dikemudian hari debitur wanprestasi.
Tujuan dari HakTanggungan adalah untuk memberikan jaminan yang kuat bagi kreditor(preferen) yang menjadi pemegang Hak Tanggungan untuk didahulukandari kreditorkreditor lain. Bila dimungkinkan sita, berarti pengadilanHalaman 30 dari 50 Putusan Perdata Nomor 371/PDT/2020/PT SMGmengabaikan bahkan meniadakan kedudukan yang diutamakan darikreditor pemegang Hak Tanggungan.
PENGGUGATINTERVENSI II dalam Perkara Nomor 076/Pdt.G/2014/PN.Krg, tidakdisebutkan secara Khusus jaminan pelunasannya, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1131 Kitab Undangundang Hukum Perdata,tentang JAMINAN UMUM.Sementara apa yang dijalankan oleh TERLAWAN adalahpemenuhan hak terhadap jaminan atas tanah yang dibebankanberikut bendabenda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengantanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada kreditur tertentu terhadap krediturkreditur yanglain (Preferen
30 — 14
eksekusi pengosongan terhadap Ketua PengadilanNegeri setempat, sebagaimana diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2004 TentangPemberlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung RI;Menimbang, bahwa memperhatikan halhal diatas, maka permohonan fiateksekusi obyek jaminan yang telah dipasang hak tanggungan dalam perkara a quobukanlah menjadi kewenangan majelis hakim untuk mengabulkannya dalam bentukmemberikan ijin atau memerintahkan pelaksanaan eksekusi, karena seharusnyaPenggugat sebagai kreditur preferen
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk.
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
24 — 14
puluh satu juta tiga ratus riburupiah) sebagaimana tercantum pada Sertifikat Hak Tanggungan No.06536/2015 tanggal 09112015;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimanadimaksud diatas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbuktidengan tidak adanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat HakTanggungan secara sempurna dan dibuktikan dengan munculnya SertifikatHak Tanggungan;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebutdiatas maka TERGUGAT mempunyai hak preferen
Bahwa perlu Penggugat pahami, UU Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyekHak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/ciderajanji;9.
25 — 6
Kompetensi Absolut;Bahwa Pengadilan Niaga Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT ArthabuanaMargausaha Finance terhadap Termohon Pailit, adalah berupa PerjanjianLeasing Sewa Beli bukan perjanjian Hutang Piutang karena adanya jaminankebendaan, in casu berupa Surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),dengan demikian kedudukan Pemohon Pailit adalah Kreditur Preferen hal initidak sesuai dengan yang dikehendaki oleh Undang Undang Nomor 37
126 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tagihan PT.BCARp. 39.076.812.550, (tiga puluh sembilan milyar tujunh puluh enam juta delapanratus dua belas ribu lima ratus lima puluh Rupiah) sedang yang diterimaRp. 22.120.912.143, (dua puluh dua milyar seratus dua puluh juta sembilanratus dua belas ribu seratus empat puluh tiga Rupiah) sehingga terdapatkekurangan Rp. 16.955.900.557, (enam belas milyar sembilan ratus lima puluhlima juta sembilan ratus ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) begitu pulakreditur preferen KPP Pratama Kuningan, Dispen
34 — 16
puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimanatercantum pada Sertifikat Hak Tanggungan No. 1901/2009 tanggal13072009;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimanadimaksud diatas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbuktidengan tidak adanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat HakTanggungan secara sempurna dan dibuktikan dengan munculnya SertifikatHak Tanggungan;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebut diatas maka TERGUGAT mempunyai hak preferen
38 — 14
PRASETYO, yangdiikat Hak Tanggungan peringkat sebesar Rp.220.000.000, (dua ratus duapuluh juta rupiah) ;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksuddiatas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbukti dengan tidakadanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat Hak Tanggungan secarasempurna dan dibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan ;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebut padaJAWABAN angka 4 diatas maka TERGUGAT Il mempunyai hak preferen
Karanganyar atas nama Antonius HendroPrasetyo yang diikat dengan Hak Tanggungan peringkat sebesar Rp.220.000.000, ( dua ratus dua puluh juta rupiah ) sehingga Tergugat Ilmempunyai hak preferen atas jaminan guna kepentingan pelunasan hutang;Bahwa, Tergugat Il membantah dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat Iltidak menggunakan oprinsip kehatihatian dalam menjalankan usahaperbankan padahal selama ini Penggugat menempati rumah dan tanah yangHalaman 14 dari 21 halaman Putusan No: 26/Pdt.G/2017/PN:Krg
53 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam Konvensimerupakan Kreditur Preferen berhak atas obyek sengketa;4. Menetapkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak diPerum Citra Mountana Blok D Nomor 3 Sidorejo Salatiga yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik 4560/Sidorejo Lor seluas 140 m?;5. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmeninggalkan objek sita yang terletak di Perum Citra Mountana Blok DNomor 3 Sidorejo Salatiga;6.
Pdt/2017 Menyatakan demi hukum, Penggugat sebagai debitur pengganti dariTergugat Il dan Turut Tergugat atas Perjanjian Kredit Nomor0001320130110000029 tanggal 24 April 2013; Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusandalam perkara ini; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah kreditur yang beritikad baik; Menyatakan Penggugat Rekonvensi merupakan kreditur preferen