Ditemukan 1423 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-04-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1/PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN/2008/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 9 April 2015 — KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA PUSAT KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CIBINONG, DKK >< MICHAEL MI POHAN, SH, KAIRIL POLOAN, SH.MH dan PUGUH WIRAWAN, SH.MHum, selaku TIM KURATOR PT. SKYCAMPING INDONESIA (dalam pailit)
325198
  • Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atas utangpajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik Penanggung Pajakterlebih dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepada kreditur laindiselesaikan setelah utang pajak dilunasi; danc.
    Nurlela: gajitertunggak2.798.719.846,00 52.107.044,17 pesangon5.332.434.428,00 V.Tabel Daftar Pembagian terhadap Kreditor Preferen dan Separatis yang telah dilaksanakan pembayaranyaBahwa terhadap seluruh Kreditor Konkuren belum pernah ditetapkanmemperoleh pembayaran;.Bahwa untuk itu sisa nilai tagihan/piutang para Kreditor Separatis dan KreditorPreferen dalam proses kepailitan ini adalah sebagai berikut: No. Kreditor Total Tagihan (Rp.) Sisa Tagihan (Rp.)1.
    Nurlela: gaji tertunggak 2.798.719.846.00 2.303.863.553.00 pesangon 5.332.434.428.00 5.332.434.428.00 Tabek sisa tagihan kreditor Preferen dan Separatis. PENAMBAHAN DAFTAR INVENTARIS: HARTA PAILITBahwa dalam pelaksanaan tugasnya Tim Kurator menemukan tambahan hartapailit berupa Tanah milik debitor Pailit berdasarkan SHGB Nomor: 6169 seluas10.580 M2? terletak di terletak di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan,Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atas nama PT.
    Tagihan Kreditor PajakKedudukan tagihan Kreditor Pajak sebagai Kreditor Preferen Khususmengacu kepada ketentuan umum yakni Pasal 1137 KUHPerdata, dan secarakhusus diatur dalam Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan ("UU KUP");Pasal 1137 KUHPer mengatur: "Hak dari kas negara, kantor lelang dan lainlainbadan umum lain yang dibentuk oleh pemerintah, untuk didahulukan, tertibnyamelaksanakan hak itu, dan jangka waktu berlangsungnya hak tersebut, diaturdalam berbagai undangundang
    Umum, Kreditor Preferen Khusus, maupun KreditorSeparatis.
Putus : 18-08-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 515 /Pdt.P/2014/PN.Sby.
Tanggal 18 Agustus 2014 — MUHAMAD IDRIS , S.Sos.,SH
5012
  • Kantor PelayananPajak Pratama Sidoarjo Barat, dengan status Kreditor Preferen;. Sjahrial Ridho, SH.MH. (Kurator terdahulu), dengan status Kreditor Preferen ; . PT. Bank Mandiri, Tbk. (KCP Surabaya), dengan status Kreditor Separatis ;234. H. Samhadi, dengan status Kreditor Konkuren ; 5. Joseph Koo, dengan status Kreditor Konkuren ; 6. Jap Leliana Jacob, dengan status Kreditor Konkuren ; 7. Agus Susanto, dengan status Kreditor Konkuren ; 8. UD. Sardono, dengan status Kreditor Konkuren ; 9.
    New Surabaya selaku Debetor telah mengajukan proposalUsulan Rencana Perdamaian tertanggal 30 April 2013 kepada Para Kreditor yaitu KreditorSeparatis dan Preferen akan dibayar 100 %, dan Kreditor Konkuren akan dibayar 50 % (videbukti bertanda P8) dan dalam Rencana Perdamaian tersebut pada tanggal 7 Mei 2013 dari 16(enam belas) Kreditor yang piutangnya diakui dilakukan pemungutan suara sesuai ketentuanpasal 281 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang Undang No.: 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan
Putus : 10-06-2014 — Upload : 23-08-2016
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 44/Pdt.G/2013/PN Ta
Tanggal 10 Juni 2014 — DEWI WURYANINGSIH melawan PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk. Kantor Cabang Tulungagung
9817
  • Adapun penyebutan nilai penjaminan sebagaimana tersebut dalam SertifikatHak Tanggungan diperlukan untuk menentukan sampai seberapa besar kreditorsebagai pemegang Hak Tanggungan, dalam hal ini maksimal preferen dalammengambil pelunasan atas hasil penjualan benda Jaminan Hak Tanggungan. KarenaHak Tanggungan bersifat accessoir, kata maksimal perlu diperhatikan, sehinggabesarnya tagihan ditentukan oleh perikatan pokoknya.
    Apabila debitor pada saat wanprestasi,jumlah hutangnya termasuk bunga dan denda, dalam hal ini tinggal 2 (setengah) darihutang semula, maka kreditor juga hanya bisa preferen sampai sejumlah hutang itu sajasekalipun Hak Tanggungannya dipasang dengan nilai penjaminan lebih dari itu.
    Di lainpihak, apabila kreditor memasang Jaminan Hak Tanggungan dengan nilai yang kurangdari hutang debitor, maka kreditor maksimal hanya preferen sampai sejumlah yang iapasang saja;Bahwa, atas dasar halhal tersebut di atas dan sehubungan dengan perkara a quo, makadengan itikad baik, pihak PENGGUGAT sebagai pemberi Hak Tanggungan telahmemohon kepada pihak TERGUGAT sebagai pemegang Hak Tanggungan untukmenebus kedua jaminan kredit atas nama pihak PENGGUGAT sendiri berupa SHMNomor : 145/Tertek dan SHM
    Nomor : 1095/Tertek sebagaimana tersebut dalam butir 2di atas sebesar nilai pengikatan Hak Tanggungannya yaitu Rp. 300.000.000, (tiga ratusjuta rupiah) yang menjadi hak preferen pihak TERGUGAT sebagai pemegang HakTanggungan atas kedua jaminan kredit milik PENGGUGAT tersebut dengan systempembayaran secara bertahap selama 30 (tiga puluh tahun) dengan bertitik tolak padaasas Extinctieve verjaring pasal 1967 KUHPerdata sesuai surat permohonan pihakPENGGUGAT tertanggal 23 Juli 2012 sesuai bukti : P17
    Artinya, dengan bahasa yang sederhana, bahwa besaran hak preferen pihakTERGUGAT sebagai pemegang Hak Tanggungan atas jaminanjaminan kredit milikPENGGUGAT sebagai pemberi Hak Tanggungan berupa SHM Nomor : 145/Tertek danSHM Nomor : 1095/Tertek berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan peringkat I (pertama)Nomor : 1187/2008, tanggal O07 Juli 2008 adalah sebesar nilai pengikatan HakTanggungannya saja, yaitu sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah);6 Bahwa, atas permohonan pihak PENGGUGAT untuk penebusan
Register : 26-12-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 54/Pdt.Sus-PaiIit/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 13 Februari 2019 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TANAH ABANG SATU >< KURATOR PT SWISSINDO MARINE (DALAM PAILIT), BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA
462215
  • Swissindo Marine (dalam pailit) sebagaiKreditor Preferen.Bahwa Tim Kurator belum melakukan perbaikan terhadap total tagihanutang pajak dalam Daftar Tagihan Tetap PT Swissindo Marine (dalam pailit)menjadi sebesar Rp. 14.134.021.435, (empat belas miliar seratus tigapuluhempat juta dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).Bahwa kedudukan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu sebagaiKreditor Preferen memiliki Dasar Hukum Penagihan Piutang Pajak dan HakMendahulu Negara atas TagihanTagihan
    Negara adalah kreditor preferen yang mempunyai hak mendahulu atas11b. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUUXI/2013 tanggal 30Januari 2014, Hak Mendahulu yang berada diatas hak mendahulu utangpajak hanyalah upah buruh;c.
    Foto copy Preferen KPP Pratama Jakarta Tanah Abang pada PT. SwissindoMarine (dalam pailit), yang diberi tanda: T 7;Legalisir Perubahan Pratama Daftar Tagihan Kreditur Tetap PT.6.
    yang menerima tagihan Pemohon menjadiRp. 14.134.021.435 (empat belas miliyard seratus tiga puluh empat juta dua puluhsaturibu empat ratus tigapuluh lima rupiah) dari Rp.5.712.047.648 (lima miliyard tujuh ratusdua belas juta empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah)sehingga bertambah Rp. 8.421.973.787 (delapan miliyard empat ratus dua puluh satujuta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) sertaBerita Acara Perubahan Pertama tagihan kreditur preferen
    juta dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluhlima rupiah) dari kreditur lain tidak ditanggapi oleh Termohon (Kurator BMP) dalamjawabannya namun Majelis Hakim berpendapat sebagaimana pertimbangan diatasmenolak jumlah tagihan pajak menjadi Rp.14.134.021.435 ( empat belas miliyardseratus tiga puluh empat juta dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah)dan juga menolak mengutamakan tagihan pajak dari kreditur lain Khususnya krediturseparatis karena tingkatan kreditur adalah separatis,preferen
Putus : 28-10-2019 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 709 PK/Pdt/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — Drs INTAN DJAUHARI VS PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk., diwakili oleh Lusiana Anjarsari, Plt. Legal Division Head PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. DAN . FADJAR SAD BIYANTORO, 2. NUR HARTATI
5521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagai berikut:1.2.Eksepsi error in persona;Eksepsi obscuur libel;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Negeri Salatiga untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.Menerima gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya;Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi merupakanKreditur beriktikad baik;Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam Konvensimerupakan kreditur preferen
    Salatiga: Menyatakan demi hukum, Penggugat sebagai debitur pengganti dariTergugat Il dan Turut Tergugat atas Perjanjian Kredit Nomor00013201301 10000029 tanggal 24 April 2013; Menghukum Tergugat Il dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusandalam perkara ini; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah kreditur yang beriktikad baik; Menyatakan Penggugat Rekonvensi merupakan kreditur preferen
Upload : 27-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 501 K/PDT.SUS/2010
BEJO SUSANTO, DKK.; PT. GRIYA PERMATA LESTARI (Dahulu PT. UNIVERSAL GRAND HOTEL) HOTEL GRAND AQUILA BANDUNG
390273 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENYELESAIKAN KEWAJIBAN UTANGNYA YANG TELAHJATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH SETIAP BULANNYAkarenanya Permohonan ini diajukan berdasarkan halhal dan alasanalasan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UUKEPAILITAN ;Bahwa para Pemohon merupakan pihak yang mempunyai kualitasmengajukan permohonan ini, atas dasar halhal sebagai berikut :Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yang menyatakan:"YANG DIMAKSUD DENGAN KREDITOR dalam ayat ini ADALAH baikkreditor konkuren, kreditor separatis maupun KREDITOR PREFEREN
    "Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 1149 ayat (4) KUHPdt, UTANGGAJI MERUPAKAN UTANG YANG DIISTIMEWAKAN DAN KARENANYAPEMBAYARANNYA MERUPAKAN KATEGORI UTANG YANG HARUSDIDAHULUKAN PEMBAYARANNYA (PREFEREN).Bahwa oleh karena PARA PEMOHON MERUPAKAN KREDITORPREFEREN, MAKA BERDASARKAN PENJELASAN PASAL 2 AYAT (1)UU KEPAILITAN BERKUALITAS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONANPERNYATAAN PAILIT TERHADAP TERMOHON.Bahwa Para Pemohon merupakan pihak yang mempunyai kualitasHal. 5 dari 15 hal. Put.
    No. 501 K/Pdt.Sus/2010mengajukan permohonan ini, atas dasar halhal sebagai berikut :Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yang menyatakan :"YANG DIMAKSUD DENGAN KREDITOR dalam ayat ini ADALAH baikkreditor kKonkuren, kreditor separatis maupun KREDITOR PREFEREN ...
    "Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 1149 ayat (4) KUHPdt,UTANG GAJI MERUPAKAN UTANG YANG DIISTIMEWAKAN DANKARENANYA PEMBAYARANNYA MERUPAKAN KATEGORI UTANGYANG HARUS DIDAHULUKAN PEMBAYARANNYA (PREFEREN).Bahwa oleh karena PARA PEMOHON MERUPAKAN KREDITORPREFEREN, MAKA BERDASARKAN PENJELASAN PASAL 2 AYAT (1)UU KEPAILITAN BERKUALITAS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONANPERNYATAAN PAILIT TERHADAP TERMOHON ;Bahwa merujuk pada uraianuraian di atas terbukti bahwa faktayang terjadi dan disesuaikan dengan dasar hukum
Register : 30-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PTA MEDAN Nomor 60/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Tanggal 23 Mei 2019 — PEMBANDING V TERBANDING
5417
  • hartasebagaimana dimaksud tidaklah sempurna sebagai harta bersamayang diperoleh dalam perkawinan mereka, karena dengandijadikannya harta tersebut sebagai jaminan utang pada pihak ketigayaitu Bank BNI 46 Cabang Padangsidimpuan yang diagunkan dalammasa perkawinan mereka, maka hak kebendaan terhadap hartatersebut dimiliki oleh pihak ketiga yang dalam hal ini adalah Bank BNI46 Cabang Padangsidimpuan dimaksud, dimana pemegang hakkebendaan tersebut berdasarkan ketentuan hukum, memegang hakprevilage sebagai Kreditur Preferen
    tidak lagi mutlak di bawah kekuasaan para pihak,masih tergantung apakah utang kepada Bank 46 tersebut dapatdilunasi tepat waktu dan bukti kepemilikan (SHM) telah diserahkankembali oleh Bank 46 kepada para pihak, dengan demikian hartabersama tersebut belum waktunya untuk dibagikan kepadaPenggugatdan Tergugat (prematur);Menimbang, bahwa disamping itu sesuai dengan ketentuanrumusan hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Badilag tahun 2016menyatakan bahwa oleh karena pemegang hak tanggungan sebagaikreditur, Preferen
Putus : 12-02-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 12 Februari 2019 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDRAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP BALI, KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BADUNG SELATAN VS H. ERIES JONIFIANTO, S.H., M.H
226157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Kurator PT Bukit Inn Resort & Ida Bagus Surya Bhuwana(Dalam Pailit) untuk =memasukkan Utang Pajak sebesarRp34.094.903.770,00 (tiga puluh empat miliar sembilan puluh empat jutasembilan ratus tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) sebagai utangKreditur Preferen;3.
    Menyatakan tagihan sejumlah Rp34.094.903.770,00 (tiga puluh empatmiliar sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratustujuh puluh) dalam daftar Kreditur Preferen;4. Memerintahkan Kurator PT Bukit Inn Resort & Ida Bagus SuryaBhuwana (dalam pailit), untuk mendahulukan/mengutamakanpelunasan Utang Pajak sejumlah Rp34.094.903.770,00 (tiga puluhempat miliar sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu tujuhratus tujuh puluh);4 dari 7 hal. Put. Nomor 143 K/Padt.SusPailit/20195.
Upload : 28-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 252 K/PDT.SUS/2012
PT. BANK SBI INDONESIA (BANK SBI), dk.; KURATOR PT. KIZONE INTERNATIONAL (DALAM PAILIT), DKK.
151101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KIZONEINTERNATIONAL (Dalam Pailit)selaku Kreditor Preferen ;Para Turut Termohon Kasasi dahulu para Pelawan;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi I dan IT dahulu sebagai Pelawan I dan II serta para Turut Termohon Kasasi dahulupara Pelawan telah mengajukan permohonan keberatan atas daftar pembagian harta pailit(Renvoi Prosedur) terhadap sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terlawan di mukapersidangan
    Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU, yang mana artinya beradadalam urutan terakhir setelah Kreditor Preferen Pajak, Kreditor Separatis danKreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa harta dari Debitor Pailit ;29 Bahwa atas harta PT. Kizone International (Dalam Pailit) seluruhnya telah habisuntuk membayar Kreditor Pajak, Bea cukai, Kreditor Separatis, dan karyawan,dan bahkan atas piutangpiutang para Kreditor Istimewa tersebut masih belumcukup untuk membayar piutangpiutangnya.
    Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU, yang mana artinyaberada dalam urutan terakhir setelah Kreditor Preferen Pajak, KreditorSeparatis dan Kreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa hartadari Debitor Pailit ;37 Bahwa menanggapi makna asas keadilan dan keseimbangan dalam UUKPKPU,bahwa justru dengan penerapan aturan hukum tersebut, telah sesuai dengan jiwadan konsep asas keadilan dan keseimbangan dalam kepailitan, dimana :Keadilan dalam pembagian hak diantara para Kreditor atas harta DebitorPailit harus
    Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU,yang mana artinya berada dalam urutan terakhir setelah Kreditor Preferen Pajak,Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa hartadari Debitor Pailit ;Bahwa atas harta PT.
    Pajak,Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisaharta dari Debitor Pailit ;2 Bahwa Majelis Hakim dalam Renvoi Prosedur terhadap Daftar PembagianTahap Kedua/Penutup PT.
Putus : 17-07-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 645 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 17 Juli 2017 — Ir. H. MOHAMAD SYAMSUDIN, DK VS Ir. IRWADIANTO BUDI SETIAWAN
283176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sifat/golongan tagihan bersifat taginan preferen/istimewa khusus sebesarRp7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluh delapan jutatujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Pasal 1139 ayat(5) Kitab Undangundang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata), atas bangunan Hotel Best Western (termasuk namun tidakterbatas pada hasil pekerjaan (i) Struktur, (ii) Arsitektural, (iii) Mekanikal,(iv) Mekanikal, Elektrikal, & Plumbing (v) Landscape yang berlokasi diJalan Adi Sucipto
    Bahwa Termohon membantah status tagihan Pemohon sebagaitagihan yang bersifat tagihan preferen/istimewa khusus sebesarRp7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluh delapan jutatujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), serta menempatkannyasebagai tagihan yang bersifat tagihan konkuren;.
    Bahwa Termohon membantah status tagihan Pemohon sebagaitagihan yang bersifat tagihan preferen/istimewa khusus sebesarRp7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluh delapan jutatujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), serta menempatkannyasebagai tagihan yang bersifat tagihan konkuren;c.
    Sebesar Rp7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluhdelapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) bersifat dan/atautermasuk golongan tagihan bersifat tagihan preferen/istimewa khususHalaman 13 dari 27 hal. Put.
    Meski demikian keduanyatidak memiliki hubungan kerja dengan PT Graha Anggoro Jaya (dalamPailit) Termohon Kasasi Il sehingga tidak layak dan tidak patut jikadiberi status istimewa sebagai kreditur preferen melainkan harus tetapsama dengan Pemohon Kasasi yakni Kreditur Konkuren;Halaman 17 dari 27 hal. Put. Nomor 645 K/Padt.SusPailit/2017c.
Register : 30-09-2016 — Putus : 19-12-2012 — Upload : 30-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 117/PDT.G/2012/PN MDN
Tanggal 19 Desember 2012 — - HASIANTO L. TOBING (PENGGUGAT) - PT. SELAMAT NAIK SEJAHTERA (TERGUGAT I) - PT. TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICES (TAFS), (TURUT TERGUGAT I)
6515
  • Sehingga olehkarenanya Turut Tergugat merupakan pemegang hak preferen (hakprioritas) dari kreditor lain. Maka oleh karena itu gugatan Penggugattidak jelas dan kabur (obscuur libelli), maka harus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;Halaman 7 dari 34 halamanPutusan Nomor : 117/Pdt.G/2012/PNMdnB.
    Pol. : BK 1751 KJ adalah objek jaminan hutangyang telah diikat dengan jaminan fidusia dan telah bersertifikat denganNomor: W223223 AH.05.01 TH.2011/STD tanggal 21 November 2011yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia RI Sumatera Utara selaku kantor pendaftaran fidusia.Sehingga Turut Tergugat adalah merupakan pemegang hak preferen (hakprioritas) dari kreditor lain, oleh karenanya objek jaminan tersebut tidakdapat dialinkan atau dipindah tangankan pada pihak
    Selamat Naik Sejahtera (Tergugat dk) tanpasepengetahuan dan izin dari Penggugat dr/Turut Tergugat dk padahalterhadap unit kendaraan tersebut telah diikat dengan Jaminan Fidusia No.W223223 AH.05.01 TH.2011/STD tanggal 21 November 2011 yangditerbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia RI Sumatera Utara selaku kantor pendaftaran fidusia, dimanaPenggugat dr/Turut Tergugat dk adalah selaku pemegang hak preferen(hak prioritas) dari kreditor lain;Bahwa tindakan Tergugat dr
    W223223 AH.05.01 TH.2011/STD tanggal 21 November 2011 yangditerbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia RI Sumatera Utara selaku kantor pendaftaran fidusia, sehingga TurutTergugat merupakan pemegang hak preferen (hak prioritas) dari kreditur lain,oleh karenanya objek jaminan tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak manapun tanpa seizing dan sepengetahuan TurutTergugat;3.
    Pol.: BK 1751 Kd,sehingga Penggugat dr/Turut Tergugat dk mempunyai hak mengeksekusi benda atauobjek Jaminan Fidusia untuk menjualnya atas kekuasaannya sendiri apabila Debiturcidera janji karena telah dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia dan Penggugat dr/Turut Tergugat dk secara otomatismenjadi pemegang Hak Preferen dimana sebagai pemegang Hak Preferen Penggugatdr/Turut Tergugat dk mempunyai hak yang harus lebih diutamakan dari Kreditur yanglain atas
Putus : 19-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1300 K/Pdt/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — H. MOCH. ZAKI, yang diteruskan oleh ahli warisnya yaitu:Hj. ANIK CHAIRANI, DKK lawan PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. KANTOR PUSAT DI SURABAYA CQ PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. KANTOR CABANG DI TULUNGAGUNG dan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ KANWIL X DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG, DKK
3615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan, menyatakan bahwa besaran hak preferen pihak Tergugatsebagai pemegang hak tanggungan atas jaminan kredit milik pihakPenggugat sebagai pemberi hak tanggungan berdasarkan PerjanjianMembuka Kredit Nomor 96, tanggal 11 Pebruari 2008, berupa Sertifikat HakMilik Nomor 235, tanggal 23 Mei 1990, terurai dalam Gambar Situasi Nomor544, tanggal 17 Mei 1990, luas tanah 230 m?
    , yang terletak di Kelurahan Kampungdalem, KecamatanTulungagung, Kabupaten Tulungagung, sebesar nilai pengikatan haktanggungannya , yaitu sebesar Rp100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) yangsudah mencapai hak preferen pihak Tergugat sebagai pemegang haktanggungan sesuai penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat (pertama), Nomor 502/2008, tanggal 2 April 2008, juncto Akta Pemberianhak tanggungan Nomor 229/2008, tanggal 11 Pebruari 2008;7. Menetapkan secara provisional:7.1.
Putus : 24-02-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 24 Februari 2021 — DEDI SUWASONO, S.H., M.Kn., dan AGUNG PRIBADI, S.H., M.H., keduanya Tim Kurator PT SB Con Pratama, DKK VS AGUS HARTONO
514262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Desember 2018 (Daftar TagihanKreditur);Menyatakan sah dan berharga atas pelunasan Tagihan Tergugat sebesar Rp1.230.104.507,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh juta seratusempat ribu lima ratus tujuh rupiah) yang telah dilunasi Penggugat padatanggal 19 Januari 2018;Menyatakan Pengumuman dan penjualan di bawah tangan atas seluruhharta pailit PT SB Con Pratama (dalam pailit) dan seluruh tindakanTergugat II terhadap harta pailit adalah batal demi hukum;Menyatakan tindakan Tergugat sebagai Kreditur Preferen
    Nomor 51 K/Pdt.SusPailit/2021 Menyatakan sah dan berharga atas pelunasan tagihan Tergugat sebesarRp1.230.104.507,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh juta seratus empatribu lima ratus tujuh rupiah) yang telah dilunasi Penggugat pada tanggal19 Januari 2018; Menyatakan tindakan Tergugat sebagai Kreditur Preferen dalam PerkaraPailit Nomor 23/Pdt.SusPailit/2018/PN Smg., juncto Nomor 1/Pdt.SusPKPU/2018/PN SMG., tanggal 5 Oktober 2018 berdasarkan Berita AcaraRapat Pencocokan Piutang Kreditur dan Verifikasi
    selanjutnya disebut sebagai Berita acara);Menyatakan Pengumuman dan penjualan di bawah tangan atas seluruhharta pailit PT SB Con Pratama (dalam pailit) dan seluruh tindakanTergugat II terhadap harta pailit adalah batal demi hukum;Menyatakan sah dan berharga atas pelunasan Tagihan Tergugat sebesar Rp1.230.104.507,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh jutaseratus empat ribu lima ratus tujuh rupiah) yang telah dilunasi Penggugatpada tanggal 19 Januari 2018;Menyatakan tindakan Tergugat sebagai Kreditur Preferen
Register : 07-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 160/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
PT. SEYANG ACTIVEWEAR
Termohon:
PT. YOU TEX
8327
  • BPJS Ketenagakerjaan (Selanjuntnya disebutsebagai Kreditor Preferen).PT Bank Danamon, TBK (Bank Danamon)(selanjutnya disebut sebagai KreditorSeparatis).CV. Sawargi Jaya SentosaCV. Nurul HikmahPT. Pestrap Mitra SuksesPT. KSI IndonesiaPT. Parahyangan Trans ExpressindoPT. Seyang ActivewearPT. Multiwell EmbroideryPT. Sunindo Tunas MakmurPT. Inknara Indonesia Halaman 8 dari 23 : Putusan Nomor : 160/Pdt.SusPKPU/2021/PN.
    Penyelesaian Kreditor Preferen Jumlah Dibawah ini adalah kewajiban Perseroan atas jumlah terhutangTerhutang kepada Kreditor Preferen yang akan diselesaikan dengan skemaYang AkanDibayarka Kreditor Separatis Jumlah Terhutang (dalamn Kepada ApiaKreditor BPJS Ketenagakerjaan 825,603,688.00Separatis Jumlah Terhutang terdiri dari Pokok utangPenyelesa Atas jumlah terhutang kepada Para Kreditor Preferen, seluruhnyaian akan diselesaikan dengan skema pencicilan pokok terjadwalKreditor didasari dari Kemampuan
Putus : 21-05-2018 — Upload : 04-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 436 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 21 Mei 2018 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP BANTEN cq KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG, VS TIM KURATOR PT WIRAJAYA PACKINDO (DALAM PAILIT),
277157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kreditor Preferen sebesar Rp1.218.516.757,20 (satu miliar dua ratusdelapan belas juta lima ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluhtujuh rupiah koma dua puluh sen);2. Kreditor Konkuren sebesar Rp432.404.063,32. (empat ratus tiga puluhdua juta empat ratus empat ribu enam puluh tiga rupiah koma tigapuluh dua sen);3. Kreditor Separatis: PT Bank Mandiri Persero Tok. sebesar Rp15.213.470.377,88; PT Bank ICBC Indonesia sebesar Rp15.843.812.371,12; DEG sebesar Rp10.532.202.762,01;Il.
    Kreditor Preferen sebesar Rp135.390.750,80 (seratus tiga puuh limajuta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puuh rupiah komadelapan puluh sen);2. Kreditor Konkuren sebesar Rp12.430.818,76 (dua belas juta empatratus tiga puluh ribu delapan ratus delapan belas rupiah koma tujuhpuluh enam sen);3.
Register : 02-01-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 01/PDT.G/2014/PN_SNG
Tanggal 3 Juni 2014 —
14070
  • Pemberi Fidusia mungkinsaja menjaminkan benda yang telah dibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpasepengetahuan Penerima Fidusia;Menimbang bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan UndangUndang Nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan jika undangundang ini diatur tentangpendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihakyang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yangdidahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lain
    kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusiasebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1);e Ayat (3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidakdilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukanmerupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang ini;Menimbang, bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 37 ayat (3) menyebutkan jikaberdasarkan ketentuan ayat ini, maka perjanijan Jaminan Fidusia yang tidak didaftartidak mempunyai hak yang didahulukan (preferen
    semua perjanjian Jaminan Fidusia harussesuai dengan ketentuan dalam undangundang ini adalah semua perjanjian JaminanFidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia sejak adanya kantor pendaftaranfidusia karena sebelum berlakunya UndangUndang nomor 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, tidak terdapat atau belum terbentuk kantor pendaftaran fidusia;Menimbang bahwa selanjutnya akibat dari tidak didaftarkannya perjanjianjaminan fidusia, maka penerima fidusia tidak mempunyai hak yang didahulukan(preferen
Putus : 09-07-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 4/Plw.Pailit/2015/PN.Niaga.SBY
Tanggal 9 Juli 2015 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk melawan TIM KURATOR CV. JOYO MULYO, BUDI SUDJATMIKO SUSILO, INGGRID DIANITA SOESILO Dkk
19761
  • Karena didalam daftar kreditor preferen CV. Joyo Mulyo, Budi Sudjatmiko Susilo,Dan Inggrid Dianita Soesilo (Dalam Pailit) tanggal 14 Maret 2013 yang dibuatoleh Kurator terdahulu Sdr. Tomy. S. Siregar, SH. LLM terhadap tagihanmantan karyawan CV.
    JOYO MULYO telah dimasukkan kedalam Kreditor Preferen oleh KurTerdahulu, maka kami Tim Kurator Pengganti menetapkan pembayaranterhadap tagihan eks karyawan CV. JOYO MULYO dengan mengacu kepadaDaftar Piutang Tetap Diakui Kreditor CV. JOYO MULYO, BUDI SUDJATMIKOSUSILO, INGGRID DIANITA SOESILO (Dalam Pailit) sebesar 100% (Seratuspersen) yaitu sejumlah Rp. 4.699.559.835, (Empat milyar enam ratus sembilanpuluh sembilan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluhlima rupiah).
Putus : 27-01-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2037 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Januari 2015 — NURUDIN WAHAB VS PT. BANK NEGARA INDONESIA
3317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau;b Title eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) objek Hak Tanggungan dijualmelalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturanperundangundangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungandengan hak mendahului daripada kreditorkreditor lainnya. "10 Bahwa dengan demikian Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalamRekonvensi sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak preferen
    Nomor 2037 K/Pdt/20149 Menyatakan Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonvensi adalahpemegang hak preferen atas agunan yang menjadi jaminan Kredit sesuai denganPerjanjian Kredit (PK) Nomor 2012.BWU.050, tanggal 14082012;10 Menyatakan dan memerintahkan Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalamRekonvensi sah secara hukum untuk melakukan eksekusi hak tanggungan atasagunan yang menjadi jaminan kredit sesuai dengan Perjanjian Kredit (PK)Nomor 2012.BWU.050, tanggal 14082012;11 Menghukum Penggugat
    Rekonvensimembayar kewajiban hutang berupa kredit, bunga dan denda perMaret 2013Rp533.399.556,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluhsemblian ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) dan bunga serta dendayang akan muncul dikemudian hari kepada Tergugat dalam Konpensi atauPenggugat dalam Rekonvensi sesuai dengan Perjanjian Kredit (PK) Nomor2012.BWU.050 tanggal 14082012 seketika dan sekaligus;9 Menyatakan Tergugat dalam Konpensi atau Penggugat dalam Rekonvensiadalah pemegang hak preferen
Putus : 17-07-2013 — Upload : 02-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 168 K/PDT.SUS-PAILIT/2013
Tanggal 17 Juli 2013 — SYAMSUL ZAKARIA, SH. MH., (Kurator Pailit) VS HERRY
15295 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jalan Pelita Raya Blok 22 Nomor8A Makassar, adalah Kreditor Preferen dengan tagihan sejumlahRp11.234.700.000,00 (sebelas miliar dua ratus tiga puluh empatjuta tujuh ratus ribu rupiah);5. Prof. Dr. Beddu Amang, MA. adalah Kreditor Konkuren dengantagihan sejumlah Rp1.666.450.000,00 (satu miliar enam ratusenam puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);6.
    (WempyDahong)/Pemohon Pailit sebesar Rp11.234.700.000,00 (sebelasmiliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah)padahal hasil Verifikasi Kurator terhadap tagihan piutangnyaKreditor Preferen/Wempy Dahong dalam perkara ini adalahsebesar Rp22.539.576.720,00 (dua puluh dua miliar lima ratus tigapuluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratusdua puluh rupiah).
    Bahwa Kreditor Preferen/Pemohon Pailit mengajukan buktiAddedum Kesepakatan Bersama Nomor 45, tanggal 13 Agustus2008 yang dalam perjanjian tersebut telah disepakati adanyadenda apabila Debitor Pailit (Herry) yang ketika itu sebagai PihakPertama memindahkan Notaris untuk transaksi atas rumahrumahdi Pondok Indah Makassar. (Bukti, PI3);.
    Bahwa oleh karena adanya denda yang harus dibayarkan olehDebitor Pailit (Herry) kepada Kreditor Preferen adalah merupakankesepakatan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh riburupiah) perhari untuk setiap transaksi, maka tidak ada alasanMajelis Hakim Pemutus untuk mengubahnya menjadiRp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari untuk setiaptransaksi. (Bukti PI4);.
    Bahwa berpedoman dari aturan hukum yang mengikat olehDebitor Pailit (Herry) dengan Kreditor Preferen (Wempy Dahong),dalam perjanjian akta Nomor 45 tanggal 13 Agustus 2008 tersebut,maka tidak berdasar apabila dendanya dirubah oleh HakimPemutus in casu, sehingga yang harus dibayarkan oleh DebitorPailit (Herry) kepada Kreditor Preferen/ Pemohon Pailit (WempyDahong) adalah sebesar Rp22.539.576.720,00 (dua puluh duamiliar lima ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluhenam ribu tujuh ratus
Putus : 28-05-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. c.q. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK c.q. KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA I c.q. KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN BELALAWAN VS ARIF ROHMAN SYAEFUL, S.H., dan SAHAT PARULIAN, S.H., dalam kapasitasnya sebagai KURATOR P.T.INDUSTRIES BADJA GARUDA (DALAM PAILIT)
14890 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 268 kK/Pdt.SusPailit/2015dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus enampuluh rupiah), Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan hanyamemperoleh pembagian sebesar Rp609.781.290,35 (enam ratus sembilan jutatujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh ribu rupiah tigapuluh lima sen) dengan rincian Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah)atau seluruh piutang yang bersifat preferen dan sebesar Rp607.681.290,35(enam ratus tujuh juta tujuh
    Biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan;Penjelasan:Ayat (6):Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yangHal.3 dari 37 hal.
    Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak di atas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebih dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadakreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi; danc.
    Pasal 119 Undang Undang Kepailitan & PKPU, Termohontelah membuat Daftar Tagihan Kreditor Konkuren Yang Diakui/Dibantah OlehKurator P.T.Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (Sementara) (bukti T09.a.)dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen/Istimewa/Separatis Yang Diakui/DibantahOleh Kurator P.T.Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (sementara) (bukti T09.b.) (selanjutnya bersamasama disebut Daftar Tagihan Sementara);.
    Bahwa atas pengakuan/bantahan Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesar Rp12.273.121.260,00dengan status tagihan konkuren yang seharusnya preferen (masihmemiliki hak mendahulu);11.2. Sehubungan dengan keberatan tersebut, Termohon meminta agarperbedaan tersebut diselesaikan melalui Pengadilan sesuai denganmekanisme yang diatur dalam UndangUndang Kepailitan & PKPU;(bukti T 10.a. dan bukti T 10.b.)