Ditemukan 1423 data
217 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 45 PK/Pdt.SusPailit/2016tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut;Penjelasan:Ayat (1):Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu alas barangbarang milikPenanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum;Pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajakdilunasi;Bahwa Pasal 19 ayat (5) dan ayat (6) Undang Undang Nomor 19 Tahun1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telahdiubah terakhir dengan
Biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan";Penjelasan:Ayat (6)Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barangbarang PenanggungPajak yang akan dijual kecuali terhadap biaya perkara yang sematamatadisebabkan oleh penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak danatau barang tidak bergerak, biaya perkara yang sematamata disebabkanoleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepadakurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milikPenanggung Pajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak danpembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajakdilunasi; danc.
Biaya sejumlah Rp2.000.000,00. dengan rincian sebagai berikut: Biaya Surat Paksa sejumlah Rp1.500.000,00; Biaya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) sejumlahRp500.000,00;Bahwa pada tanggal 12 November 2013, untuk memenuhi ketentuan Pasal117 juncto Pasal 272 juncto Pasal 119 Undang Undang Kepailitan & PKPU,Termohon telah membuat Daftar Tagihan Kreditor Konkuren YangDiakui/Dibantah oleh Kurator PT Industries Badja Garuda (Dalam Pailit)(Sementara) (bukti T05.a.) dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen
Bahwa atas pengakuan/bantahan Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesar Ro12.273.121.260,00dengan status tagihan konkuren yang seharusnya preferen (masihmemiliki hak mendahulu);7.2.
PT. SEYANG ACTIVEWEAR
Termohon:
PT. YOU TEX
83 — 27
BPJS Ketenagakerjaan (Selanjuntnya disebutsebagai Kreditor Preferen).PT Bank Danamon, TBK (Bank Danamon)(selanjutnya disebut sebagai KreditorSeparatis).CV. Sawargi Jaya SentosaCV. Nurul HikmahPT. Pestrap Mitra SuksesPT. KSI IndonesiaPT. Parahyangan Trans ExpressindoPT. Seyang ActivewearPT. Multiwell EmbroideryPT. Sunindo Tunas MakmurPT. Inknara Indonesia Halaman 8 dari 23 : Putusan Nomor : 160/Pdt.SusPKPU/2021/PN.
Penyelesaian Kreditor Preferen Jumlah Dibawah ini adalah kewajiban Perseroan atas jumlah terhutangTerhutang kepada Kreditor Preferen yang akan diselesaikan dengan skemaYang AkanDibayarka Kreditor Separatis Jumlah Terhutang (dalamn Kepada ApiaKreditor BPJS Ketenagakerjaan 825,603,688.00Separatis Jumlah Terhutang terdiri dari Pokok utangPenyelesa Atas jumlah terhutang kepada Para Kreditor Preferen, seluruhnyaian akan diselesaikan dengan skema pencicilan pokok terjadwalKreditor didasari dari Kemampuan
131 — 58
Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk membuat daftar pembagian dengan skema pembayaran kepada Para Pelawan (ex-Pekerja PT Injaplast) selaku Kreditur Preferen sesuai nilai yang diverifikasi Tim Kurator, yaitu senilai Rp.15.462.593.101 (lima belas milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus satu Rupiah), atau seniali yang adail dan patut bagi Para Pelawan dengan mendasarakan pada asas pari passu prorata parte;5.
537 — 376 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas tagihantagihan tersebut di atas, PNBP merupakan penghasilanyang masuk ke dalam Kas Negara yang bersifat memiliki hakistimewa/didahulukan (Preferen) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1133 KUH Perdata:Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hakistimewa, pada gadai dan pada hipotek;Pasal 1134 KUH Perdata:Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undangundangkepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggidaripada yang lainnya,
Hak didahulukan milik persekutuan ataubadan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hakuntuk memungut beabea, diatur dalam undangundang yang telah adamengenai hal itu atau yang akan diadakan;3.Bahwa terhadap Tagihan istimewa/didahulukan (Preferen) tidak bisadiberlakukan PKPU, sehingga untuk kreditor preferen diperlakukanseperti biasa seolaholah tidak terjadi PKPU dan atas tagihannyaharuslah dibayar semestinya sesuai ketentuan sebagaimana berikut:Halaman 72 dari 83 hal. Put.
Bahwa atas halhal tersebut, sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagibahwa secara hukum Pemohon PK adalah Kreditor Preferen, namunHalaman 73 dari 83 hal. Put.
Nomor 83 PK/Pdt.SusPailit/2015mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutangkonkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditorkonkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut;Hal tersebut mempertegas bahwa rencana perdamaian hanya ditujukankepada Kreditor yang oleh UUKPKPU diberikan hak suara, bahkanapabila Kreditor Separatis atau Kreditor Preferen ingin ikut serta dalamproses rencana perdamaian dan ikut voting, maka kreditor tersebut harusmelepaskan
(vide halaman 23 sampai dengan 26 dari PutusanHomologasi/Lampiran Memori PK 1);Bahwa atas halhal tersebut, sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagibahwa Putusan Homologasi bertentangan dengan hukum karena telahmenarik Pemohon PK sebagai Kreditor dengan tagihan piutang yangmemiliki Hak Istimewa (Preferen) untuk tunduk dan patuh kepada PerjanjianPerdamaian Termohon PK yang seharusnya hanya mengikat pihakTermohon PK dengan Kreditor Konkuren dan Kreditor Separatis.
140 — 70
Pemberi Fidusia mungkinsaja menjaminkan benda yang telah dibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpasepengetahuan Penerima Fidusia;Menimbang bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan UndangUndang Nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan jika undangundang ini diatur tentangpendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihakyang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yangdidahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lain
kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusiasebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1);e Ayat (3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidakdilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukanmerupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang ini;Menimbang, bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 37 ayat (3) menyebutkan jikaberdasarkan ketentuan ayat ini, maka perjanijan Jaminan Fidusia yang tidak didaftartidak mempunyai hak yang didahulukan (preferen
semua perjanjian Jaminan Fidusia harussesuai dengan ketentuan dalam undangundang ini adalah semua perjanjian JaminanFidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia sejak adanya kantor pendaftaranfidusia karena sebelum berlakunya UndangUndang nomor 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, tidak terdapat atau belum terbentuk kantor pendaftaran fidusia;Menimbang bahwa selanjutnya akibat dari tidak didaftarkannya perjanjianjaminan fidusia, maka penerima fidusia tidak mempunyai hak yang didahulukan(preferen
204 — 146
RASICO INDUSTRY ( DALAM PAILIT)1 Bahwa berdasarkan Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan KreditorKonkuren dalam Kepailitan PT.Rasico Industry (dalam Pailit) tanggal 08 Maret2011 (selanjutnya disebut Daftar Pembagian) (Lampiran 1), PT. Bank Mega,Halaman 3 dari 38 Putusan Renvoi Presedure No.02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. Tbk.
Menyatakan Pelawan adalah Kreditor yang telah diakui dalam kepailitanPT.Rasico Industry dengan tagihan sebesarRp.18.252.450.650, ;4 Menyatakan Tim Kurator PT.Rasico Industry (dalam pailit) telahmelanggar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1831 KUHPerdata ;5 Menolak Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan Kreditor Konkurendalam Kepailitan PT.Rasico Industry (dalam Pailit) tanggal 08 Maret6 Menyatakan PT.Bank Mega, Tbk/Pelawan adalah sah secara hukumberkedudukan sebagai Kreditur Konkuren
terhadap penjualan boedel pailit7 Menyatakan PT.Bank Mega, Tbk/Pelawan adalah sah secara hukumsebagai Kreditur Separatis atas jaminan milik pihak ketiga/Penjamin(jaminan milik Roedy M.Panggabean) ;8 Menyatakan Kurator telah salah dalam membuat Daftar PembagianKreditor Preferen dan Kreditor Konkuren dalam Kepailitan PT.RasicoIndustry (dalam Pailit) tanggal 08 Maret 2011 yang tidak mencantumkanPT.Bank Mega, Tbk sebagaiKreditor ;9 Menyatakan PT.Bank Mega, Tbk berhak mendapat pembayaran dari hasilpenjualan
Bank Mega Tbk dan TimAdvokasi yang mewakili Roedy M.Panggabean dkk, Surat Tanggapan dari Tim Kuratormasingmasing tertanggal 25 Mei 2011 tersebut diatas serta Perlawanan dari Pelawan I danpara Pelawan II, maka telah ternyata bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam PerkaraRenvoi prosedur ini adalah menyangkut tentang tidak dimasukkannya para Pelawantersebut ke dalam Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren dalamKepailitan PT.Rasico Industry (dalam pailit) yang telah diumumkan di Surat
Bank Mega Tbk. adalah pemegang hakjaminan atas benda tidak bergerak yaitu berupa tanah dan bangunan denganSertifikat HM No.: 416/Gondangdia, jaminan tersebut adalah milik pihak III(Roedy M.Panggabean), hal tersebut tidak disanggah/diakui oleh kedua belahBahwa dalam Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren dalamKepailitan PT.Rasico Industry (dalam pailit) yang telah diumumkan di Surat KabarRepublika tersebut (bukti Pelawan I bertanda PI1/Lampiran 1), Pelawan I(PT.Bank Mega Tbk.) ternyata
33 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau;b Title eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) objek Hak Tanggungan dijualmelalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturanperundangundangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungandengan hak mendahului daripada kreditorkreditor lainnya. "10 Bahwa dengan demikian Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalamRekonvensi sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak preferen
Nomor 2037 K/Pdt/20149 Menyatakan Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonvensi adalahpemegang hak preferen atas agunan yang menjadi jaminan Kredit sesuai denganPerjanjian Kredit (PK) Nomor 2012.BWU.050, tanggal 14082012;10 Menyatakan dan memerintahkan Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalamRekonvensi sah secara hukum untuk melakukan eksekusi hak tanggungan atasagunan yang menjadi jaminan kredit sesuai dengan Perjanjian Kredit (PK)Nomor 2012.BWU.050, tanggal 14082012;11 Menghukum Penggugat
Rekonvensimembayar kewajiban hutang berupa kredit, bunga dan denda perMaret 2013Rp533.399.556,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluhsemblian ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) dan bunga serta dendayang akan muncul dikemudian hari kepada Tergugat dalam Konpensi atauPenggugat dalam Rekonvensi sesuai dengan Perjanjian Kredit (PK) Nomor2012.BWU.050 tanggal 14082012 seketika dan sekaligus;9 Menyatakan Tergugat dalam Konpensi atau Penggugat dalam Rekonvensiadalah pemegang hak preferen
119 — 38
akibatpenyitaan oleh Terlawan karena sejak Turut Terlawan ingkar janjitidak melakukan pembayaran angsuran bulan Maret 2015, pihakPelawan tidak juga segera melakukan penarikan barang jaminanfidusia sedangkan Terlawan melakukan penyitaan pada bulanHalaman 20 dari 39 Putusan Nomor 138/PDT/2016/PT.SMR.Oktober 2015 jadi sebenarnya Pelawan sudah mempunyai banyakwaktu sekurangkurangnya 6 bulan untuk menjual barang jaminannamun hal tersebut tidak dimanfaatkan Pelawan ;Bahwa kedudukan negara sebagai kreditur preferen
Kreditur preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu sebagaimana diatur secarakhusus oleh UU KUP menyebabkan negara memiliki hak mendahuluatas barangbarang milik Penanggung Pajak dan mempunyaikedudukan yang lebih tinggi dari kreditur lainnya;Bahwa penundaan lelang juga dikuatirkan akan berpengaruh jugaterhadap penurunan kondisi obyek sita karena obyek sita adalahkendaraan roda empat yang apabila tidak dioperasikan dalam waktulama akan mengalami kerusakan walaupun pihak Terlawan sebagaipenyimpan
*Terkait dengan pertimbangan Majelis Hakim diatas, Pembandingsampaikan bahwa negara incasu Pembanding semula Terlawan bukanmerupakan kreditur konkuren melainkan kreditur preferen yang memilikihak mendahulu dalam pelunasan utang pajak, sesuai pasal 1134KUHPerdata ( hak istimewa ), pasal 1137 KUHPerdata ( hak didahulukanmilik negara ), pasal 18 UndangUndang No.16 Tahun 2009 (UU KUP),pasal 21 UU KUP berbunyi Negara mempunyai hak mendahului untukutang pajak .... dstnya ayat (2) dan (3), Pasal 19 ayat
(5) dan ayat (6)UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak DenganSurat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 19 Tahun 2000 ( UU PPSP), penjelasan ayat (6) KedudukanNegara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hakmendahului atas barangbarang Penanggung Pajak yang akan dijualkecuali terhadap biaya perkara yang semata mata disebabkan olehpenghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barangtidak bergerak, biaya perkara yang sematamata
Pajak Badan sebagaimana ketentuan diatas, akan tetapilangsung melakukan penyitaan terhadap benda jaminan fidusia tanpameneliti secara cermat dan hanya mendasarkan kepada surat pernyataankepemilikan yang dibuat oleh Turut Terbanding semula Turut Terlawan,padahal menurut ketentuan benda tersebut selama dalam jaminan fidusiaguna pelunasan hutangnya menjadi milik dari penerima fidusia yaituTerbanding semula Pelawan, dengan demikian maka dalam perkara inibukan tentang hak mendahului sebagai kreditur preferen
126 — 63
Dengandemikian jelas terbukti bahwa permohonan lelang yang dimohonkan olehTerbantah kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Bandung telah memenuhi ketentuan hukum dan perundangundangan yangberlaku.Bahwa di dalam Pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggunganditegaskan prinsip hukum jaminan, dimana hak preferen dari Terbantah selakuKreditor pemegangnya / Kreditor Preferen terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de
dengan Akta Pemberian HakTanggungan antara Turut Terbantah selaku debitur dengan Terbantah selakukreditur yang oleh karena Turut Terbantah telah melakukan Wanprestasiyaitu tidak dapat membayar hutangnya, selanjutnya terhadap barang jaminandimaksud akan dilakukan Lelang eksekusi oleh Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL) atas permintaan pihak Terbantah.Bahwa Terbantah selaku pemegang Hak Tanggungan atas Jaminan barangmilik Turut Terbantah yang menurut ketentuan undangundang mempunyaihak preferen
31 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kelalaian Tergugat Rekonvensi, yang tidak membuat akta pemberianhak tanggungan, adalah merupakan resiko dari Tergugat Rekonvensikehilangan hak kebendaan termasuk hak preferen;Resiko kehilangan hak kebendaan (hak preferen) terhadap obyek sengketaharus ditanggung Tergugat sendiri dan tidak dapat dibebankan ataudialinkan kepada pihak ketiga;5.
mempraktekkan pengikatan berupajaminan khusus (hak tanggungan) atas barang tak bergerak berupa tanahterdaftar; secara pasti telah mengetahui konsekwensinya apabila jaminantanah terdaftar tersebut tidak dibuat akta pemberian hak tanggungan dantidak didaftarkan;Tergugat Rekonvensi secara pasti mengetahui bahwa dirinya tidak sebagaipemegang hak tanggungan serta tidak sebagai pemilik tanah (obyeksengketa), maka Tergugat Rekonvensi tidak memiliki hak kebendaanterhadap obyek sengketa juga tidak memiliki hak preferen
barang obyek sengketa dan juga tidak setahupemegang hak tanggungan atas barang obyek sengketa;;Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bahwa yang memilikihak untuk mengajukan gugatan terhadap suatu sita jaminan atau eksekusiadalah orang yang barangnya tersita akan tetapi orang tersebut tidaksebagai pihak dalam perkara tersebut;Bahkan sebenarnya Pemegang Hak Tanggungan pun tidak berhakmengajukan perlawanan, karena Pemegang Hak Tanggungan sebagaipemegang jaminan yang diutamakan (pemegang hak preferen
dahulu baru sisanyadiserahkan kepada kreditur lainnya yang mengajukan eksekusi tersebut;Bahwa ternyata Tergugat rekonvensi adalah orang yang tidak sebagaipemilik dari obyek sengketa;Tergugat rekonvensi hanya memiliki perjanjian hutangpihutang, yang didalamnya diperjanjikan sebagai jaminan hutang tersebut adalah obyeksengketa berupa barang tidak bergerak berupa tanah yang tunduk denganjaminan Hak Tanggungan;Tergugat rekonvensi tidak sebagai pemegang hak tanggungan, sehinggatidak sebagai pemegang hak preferen
dalamlelang sebelumnya tidak ada yang melakukan penawaran;18.Bahwa dengan demikian majelis hakim telah secara nyata mengalamikekhilafan atau kekeliruan secara nyata dalam menjatuhkan putusanperkara Nomor 155 K/Pdt/2011, yang mempertimbangkan bahwa hargalelang dibawah nilai agunan;Dengan demikian terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusanperkara Nomor 155 K/Pdt/2011 atau hakim nyatanyata melakukankekeliruan dalam menjatuhkan putusan Nomor 155 K/Padt/2011;Termohon Pk Tidak Sebagai Kreditur Preferen
81 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sumberdaya Sewatama) darisejak awal sudah menyatakan dirinya sebagai KreditorPreferen dan sebagai Kreditor Preferen menurut hukum iadapat melaksanakan sendiri haknya diluar proses kepailitan. Oleh karena itu seharusnya PT. Sumberdaya Sewatama dikeluarkan dari Daftar Kreditor Konkuren dalamperkara ini. Apabila Pemohon berkehendak untuk melaksaNakan haknya melalui kepailitan, maka Pemohon harusmelepaskan haknya sebagai Kreditor Preferen.Bahwa dilain pihak Kurator menyatakan Pemohon(PT.
Sumberdaya Sewatama sebagai Kreditor Preferen atau Kreditor Konkuren, hal ini bukanlah merupakankewenangan Pengadilan Niaga, karena in casu harusdiberikan kesempatan kepada pihakpihak yang bersengketa untuk membuktikan dalildalil mereka, sehinggamemerlukan pembuktian yang tidak sederhana sebagaimanadimaksud oleh pasal 6 ayat 3 UU No.4 Tahun 1998.
PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA SEMBILAN BELAS NOL ENAM, Tbk
Termohon:
PT. NUSUNO KARYA
268 — 148
Nusuno Karya (Dalam PKPU);2) Debitor PKPU dan Kuasa Hukum;3) Kreditor Preferen sejumlah 2 (dua) kreditor;4) Kreditor Separatis sejumlah 2 (dua) Kreditor;5) Kreditor Konkuren sejumlah 34 (tiga puluh empat) KreditorHal 4 hal 10 PUT.No.118/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga,JKT.PST.6.
Bahwa dalam rapat pembahasan rencana perdamaian tersebut diatas,Tim Pengurus menyampaikan dan mengundang kepada Debitor PKPU,Kreditor Preferen, Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren untuk dapathadir dalam Sidang Permusyawaratan Hakim yang akan dilaksanakanpada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 bertempat di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di JI.
Terbanding/Tergugat : PT. BANK FAMA INTERNASIONAL
Terbanding/Tergugat : Suhardi Dihardja
40 — 13
Bahwa di dalam Pasal 6 UndangUndang Nomor 4 tahun 1996 Tentang HakTanggungan ditegaskan prinsip hukum jaminan, dimana hak preferen dariTerbantah selaku Kreditor pemegangnya / Kreditor Preferen terhadap hartakekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan (droit de preference), sehingga konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusilelang atas harta kekayaan tersebut, maka Terbantah selaku KreditorPreferenlan yang
70 — 18
.;710.Bahwa, Atas dasar Pasal tersebut untuk perkara perdata, atas satu objek11yang sama dapat dijatuhkan sita lebih dari satu kali, dengan istilah yangdikenal dalam hukum acara perdatasebagai Sita Persamaan, semisal sitajaminan atas agunan kredit;.Bahwa, karena prinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditorpemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit depreference), prinsip hukum jaminan mana antara
Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukumini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas hartakekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untuk pertamakali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihanpiutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, maka barulah itu menjadiHalaman 4 dari 32 Putusan Perdata Nomor 36/Pdt.G/2019/PN.Kadrbagiannya pihak (pihakpihak) yang berhak berdasarkan Sita Persamaanyangdalam pelaksanaan eksekusi menjadi berstatus Sita
Guna Bangunan (SHGB) No.420, Surat Ukur No. 516/Putih/2013 tanggal 19 Agustus 2013 atas namaMARDIONO (TERGUGAT) yang telah dibebani Hak Tanggungan (HT) atasnama Pemegang Hak TURUT TERGUGAT dengan Sertifikat HakTanggungan Nomor : 02634/2014, dengan Hak Tanggungan PeringkatPertama / (HT 1) ;Bahwa tidak alasan hukum dari TURUT TERGUGAT untuk melelangobjek Jaminan aquo karena Debitur (TERGUGAT) tidak melakukanWANPRESTASI ;Bahwa prinsip hukum jaminan berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggunganmenyatakan HAK PREFEREN
dari kreditor pemegangnya (KreditorPreferen/TURUT TERGUGAT ) terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (DROIT DEPREFERENCE), artinya apabila sampai dilakukan lelang atas hartakekayaan tersebut, maka kreditor Preferen (TURUT TERGUGAT I) lahyang berhak pertama kali mengambil uang hasilnya hingga terlunasitagihan piutangnya ;Bahwa dengan demikian sangat jelas apabila sampai dilakukan lelangmaka HAK PREVILEGE ada pada Pemegang Hak Tanggungan (TURUTTERGUGAT
petitum keenam gugatan Penggugatanyang Menyatakan sah dan berharga lelang yang diajukan oleh Penggugatterhadap obyek Sita Persamaan (VergelijkendeBeslag) dengan segala akibathukumnya setelah 3 (tiga) bulan sampai dengan Gugatan ini mempunyaikekuatan hukum tetap (inkracht), olen karena obyek jaminan milik Tergugatmasih dalam status AGUNAN Turut Tergugat , maka berdasarkan prinsiphukum jaminan yaitu jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelangatas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen
121 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tetap Diakui atau yangSementara diakui yaitu :a) Kreditor Konkuren sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kreditor denganjumlah piutang senilai Rp 116.912.340.403, (seratus enam belas milyarsembilan ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh ribu empat ratus tigarupiah) ;b) Kreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah piutangsenilai Rp 69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyar dua ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah);c) Kreditor Preferen
Kreditor Preferen sebanyak 3 (tiga) kreditor dengan jumlah piutangsenilai Rp. 9.645.140,529, (sembilan milyar enam ratus empatpuluh lima juta seratus empat puluh ribu lima ratus dua puluhsembilan rupiah). (Lampiran 2) ;Bahwa di dalam Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada hariKamis, tanggal 9 Desember 2010 jo hari Senin, tanggal 20 Desember2010, pihak PT. Prima Jaringan selaku investor dari Debitor/PT.
Kreditor separatis dan kreditor preferen) yang dipersoalkanoleh Pemohon sudah dengan sendirinya terpenuhi karena dijamin olehPasal 55 ayat (1), sehingga pada dasarnya tidak ada kebutuhan lagiuntuk ikutserta dalam pembicaraan tentang penundaankewajibanpembayaran utang (PKPU)": "Bahwa, walaupun demikian, apabila pemenuhan atau pelunasanpiutangpiutang Kreditor separatis dan Kreditor preferen yang telahdijamin oleh Pasal 55 ayat (1) tersebut ternyata tidak mencukupi ataukurang, maka berdasarkan ketentuan
Hal itulahyang diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b UU Kepailitan yangmemasukkan hak suara Kreditor separatis dan Kreditor preferen dalamproses penetapan PKPU tetap beserta perpanjangannya olehPengadilan; "Bahwa, selanjutnya, ketika proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal229 ayat (1) huruf b UU Kepailitan di atas telah dilalui, yaitu denganditetapbkannya PKPU tetap oleh Pengadilan, yang merupakan hasilpersetujuan pihakpihak, yaitu dalam hal ini pihakpihak: sebagaimanadimaksud Pasal 229 ayat (1
) huruf b tersebut, maka pada tahapan inisemuaKreditor sudah menjadi Kreditorkonkuren, tidak adalagikualifikasi Kreditor separatis ataupun Kreditor preferen.
PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk Cabang Jambi
Tergugat:
Syaiful
42 — 13
Bahwa dalam gugatan sederhana yang diajukan Penggugat, dalam positaPenggugat pada ponit angka III (TIGA) Sub.g, mendalilkan Tergugatmemberikan kuasa kepada Penggugat berupa surat kuasa Potong Gaji, danHak Preferen yang meliputi dan tidak terbatas pada pesangon.uang jasa.tunjangan hari raya (THR) dan jamsostek atas penerimaan future benefit jikaTergugat terputus hubungan kerja atau keluar dari perusahaan selanjutnyadalam petitum point angka 4 (empat) Penggugat memohon amar kepadaHakim apabila Tergugat
perusahaan tempat Tergugatbekerja yaitu pihak PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) sebagai pihak dalamsengketa antara Penggugat dan Tergugat tersebut, karena keberadaan/ kedudukanPT Perkebunan Nusantara VI (Persero) sebagai pihak yang berkaitan denganpokok permasalahan dalam gugatan a quo dan memiliki hubungan hukum denganPenggugat dan Tergugat mengenai pelunasan hutang Tergugat dengan carapotong gaji Tergugat yaitu melalui penanggung jawab intern PT PerkebunanNusantara VI (Persero), termasuk hak preferen
181 — 72
PemohonKeberatan adalah pemegang hak atas 1 (satu) unit kKendaraan roda empatmerek Toyota Avanza BK 1186 QA, dimana kedudukan Pelaku Usaha ic.Pemohon Keberatan selaku pemegang hak preferen (prioritas) darikreditor lainnya selama jangka waktu sebagaimana disepakati Konsumen(Shelviana Asyanti Manthey) dan Pelaku Usaha ic Pemohon KeberatanPemohon dalam Perjanjian Pembiayaan, sedangkan 1 (satu) unitkendaraan roda empat merek Toyota Avanza BK 1186 QA wajib beradadalam penguasaan Konsumen (Shelviana Asyanti
Pemohon Keberatan sebagaimanadiuraikan diatas ;Bahwa oleh karena 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek ToyotaAvanza BK 1186 QA tersebut telah diikat dan dilengkapi dengan SertifikatJaminan Fidusia, maka secara Juridis 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merekToyota Avanza BK 1186 QA tersebut adalah masih milik PemohonKeberatan selaku pemegang hak preferen (prioritas);Bahwa, quadnon, menurut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Medan Pelaku Usaha ic.
Pemohon Keberatan selaku pemegang hak preferen(prioritas) dari kreditor lainnya selama jangka waktu sebagaimanadisepakati Konsumen (Shelviana Asyanti Manthey) dan Pelaku Usaha icPemohon Keberatan Pemohon dalam Perjanjian Pembiayaan,sedangkan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota AvanzaBK 1186 QA wajib berada dalam penguasaan Konsumen (ShelvianaAsyanti Manthey) ;Bahwa berdasarkan Pasal 6 angka 6.3 Perjanjian Pembiayaan tentangPenguasaan BarangBarang, telah disepakati bahwa Debitor ic.Konsumen
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Kota Timur
Tergugat:
1.Achni Rauf
2.Astin Umar
53 — 27
sukarela akan dipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa mengenai jaminan berupa tanah dan bangunanberdasarkan SHM nomor 733 atas nama Achni Rauf tidak diikat dengan haktanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996tentang Hak Tangggungan dan setelah diteliti maka Sertifikat tersebut terikatdengan perjanjian kredit yang lain dan terlebih dahulu maka terhadap Jaminantersebut tidak melekat hak eksekutorial terhadap benda yang dibebani haktanggungan dan juga tidak melekat hak preferen
sehingga berdasarkan hukumterhadap jaminan tersebut berlakuk eksekusi umum berdasarkan hukum acaraperdata;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa SHM nomor 733 atasnama Achni Rauf tidak melekat hak tanggungan untuk kredit yang diajukangugatan aquo dan juga tidak mempunyai hak preferen maka petitum gugatannomor 3 sepanjang menenai tuntutan untuk melelang barang jaminan haruslahditolak;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas yaitutentang besaran kewajiban yang harus dibayar Tergugat
137 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sidobangun Plastic Factory (dalam pailit) dandibagikan kepada Pelawan selaku kreditor preferen;Bahwa karenanya telah terbukti Putusan Nomor: 11/Plw.Pailit/PN.Niaga.Sby. jo.Nomor: 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby. dan Putusan Kasasi Nomor: 426 K/PDT.SUSPAILIT/2013 telah keliru dalam memeriksa dan memutus perkaratersebut karena jelasjelas bahan baku tersebut merupakan milikPT.
quo dinyatakan merupakan kewenangan Pengadilan Niaga untukmemeriksa dan memutusnya;1 Bahwaadapundasarhukumgugatan aquo adalahPasal 3 ayat(1) UUK,namunsesuaiPenjelasanPasal 3 ayat(1) UUKtersebut,yangdimaksuddenganHalhallain adalahdimanaDebitor,Kreditor,Kurator,ataupengurusmenjadisalah satupihakdalamperkarayangberkaitandenganharta pailit;2 BahwaberdasarkanpenjelasanPasal 3 ayat(1) UUKtersebutterdapatdua halyang mestidipahami:Tentang subjek hukum, yaitu Termohon Kasasi semula Pelawan selakuKreditor Preferen
;CcEksepsi tentang Termohon Kasasi tidak memiliki kapasitas dan legalitashukum mengajukan gugatan a quo (error in persona dalam bentukdiscualifikasi in person) Karena:e selaku Kreditor Preferen hakhak Termohon Kasasi didahulukan dan tidakakan tergangu dengan tagihan lainnya;e dan menggugat biaya pajak bea masuk impor yang termuat pada daftarpembagian tahap ketiga tanggal 15 Januari 2014 yang telah mengikatsesuai Pasal 196 ayat (4) UUK;Eksepsi tentang kekeliruan Termohon Kasasi selaku Kreditor Preferen
125 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
tiga puluh lima sen);1.Bahwa dari total piutang pajak sebesar Rp12.275.221.260,00 (dua belasmiliar dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratusenam puluh rupiah), Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawanhanya memperoleh pembagian sebesar Rp609.781.290,35 (enam ratussembilan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluhribu rupiah tiga puluh lima sen) dengan rincian Rp2.100.000,00 (dua jutaseratus ribu rupiah) atau seluruh piutang yang bersifat preferen
Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepadakurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milikPenanggung Pajak terlebih dahulu untuk melunasi pajak danpembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajakdilunasi; danc.
Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (Sementara)(Bukti T 09.a.) dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen/Istimewa/SeparatisYang Diakui/Dibantah Oleh Kurator PT. Industries Badja Garuda (DalamPailit) (Sementara) (Bukti T 09.b.)
Penentuan jangka waktu lima tahuntersebut disesuaikan dengan daluwarsa penagihan pajak.10.Bahwa setelah dilakukan verifikasi atas status tagihan Pemohondikaitkan dengan segala ketentuan yang mengaturnya baik yang bersifatumum dan/atau khusus, diperoleh hasil sebagai berikut:10.1.10.2.Bahwa status tagihan Pemohon sebesar Rp2.100.000,00tergolong dalam kelompok tagihan yang memiliki hakmendahulu (preferen umum) karena memenuhi kriteria Pasal1137 KUHPerdata Jo.
Bahwa atas pengakuan/bantahan Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesarRp12.273.121.260,00 dengan status tagihan konkuren yangseharusnya preferen (masih memiliki hak mendahulu);11.2.Sehubungan dengan keberatan tersebut, Termohon memintaagar perbedaan tersebut diselesaikan melalui Pengadilansesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Kepailitan &PKPU;(Bukti T 10.a. dan Bukti T 10.b.)Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim, bahwa perlu disampaikan,bahwa sikap Pemohon