Ditemukan 1957 data
57 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sidobangun Plastic Factory (dalam pailit) dandibagikan kepada Pelawan selaku kreditor preferen;Bahwa karenanya telah terbukti Putusan Nomor: 11/Plw.Pailit/PN.Niaga.Sby. jo.Nomor: 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby. dan Putusan Kasasi Nomor: 426 K/PDT.SUSPAILIT/2013 telah keliru dalam memeriksa dan memutus perkaratersebut karena jelasjelas bahan baku tersebut merupakan milikPT.
quo dinyatakan merupakan kewenangan Pengadilan Niaga untukmemeriksa dan memutusnya;1 Bahwaadapundasarhukumgugatan aquo adalahPasal 3 ayat(1) UUK,namunsesuaiPenjelasanPasal 3 ayat(1) UUKtersebut,yangdimaksuddenganHalhallain adalahdimanaDebitor,Kreditor,Kurator,ataupengurusmenjadisalah satupihakdalamperkarayangberkaitandenganharta pailit;2 BahwaberdasarkanpenjelasanPasal 3 ayat(1) UUKtersebutterdapatdua halyang mestidipahami:Tentang subjek hukum, yaitu Termohon Kasasi semula Pelawan selakuKreditor Preferen
;CcEksepsi tentang Termohon Kasasi tidak memiliki kapasitas dan legalitashukum mengajukan gugatan a quo (error in persona dalam bentukdiscualifikasi in person) Karena:e selaku Kreditor Preferen hakhak Termohon Kasasi didahulukan dan tidakakan tergangu dengan tagihan lainnya;e dan menggugat biaya pajak bea masuk impor yang termuat pada daftarpembagian tahap ketiga tanggal 15 Januari 2014 yang telah mengikatsesuai Pasal 196 ayat (4) UUK;Eksepsi tentang kekeliruan Termohon Kasasi selaku Kreditor Preferen
69 — 49
PemohonKeberatan adalah pemegang hak atas 1 (satu) unit kKendaraan roda empatmerek Toyota Avanza BK 1186 QA, dimana kedudukan Pelaku Usaha ic.Pemohon Keberatan selaku pemegang hak preferen (prioritas) darikreditor lainnya selama jangka waktu sebagaimana disepakati Konsumen(Shelviana Asyanti Manthey) dan Pelaku Usaha ic Pemohon KeberatanPemohon dalam Perjanjian Pembiayaan, sedangkan 1 (satu) unitkendaraan roda empat merek Toyota Avanza BK 1186 QA wajib beradadalam penguasaan Konsumen (Shelviana Asyanti
Pemohon Keberatan sebagaimanadiuraikan diatas ;Bahwa oleh karena 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek ToyotaAvanza BK 1186 QA tersebut telah diikat dan dilengkapi dengan SertifikatJaminan Fidusia, maka secara Juridis 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merekToyota Avanza BK 1186 QA tersebut adalah masih milik PemohonKeberatan selaku pemegang hak preferen (prioritas);Bahwa, quadnon, menurut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Medan Pelaku Usaha ic.
Pemohon Keberatan selaku pemegang hak preferen(prioritas) dari kreditor lainnya selama jangka waktu sebagaimanadisepakati Konsumen (Shelviana Asyanti Manthey) dan Pelaku Usaha icPemohon Keberatan Pemohon dalam Perjanjian Pembiayaan,sedangkan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota AvanzaBK 1186 QA wajib berada dalam penguasaan Konsumen (ShelvianaAsyanti Manthey) ;Bahwa berdasarkan Pasal 6 angka 6.3 Perjanjian Pembiayaan tentangPenguasaan BarangBarang, telah disepakati bahwa Debitor ic.Konsumen
11 — 5
dihitungberapa, pada suatu saat, besarnya hutang debitor meliputi, baik hutang pokok,bunga, denda, sedang dari akta penjaminan, melalui penyebutan nilai jaminan yangada di dalamnya, secara jelas dan tegas dapat diketahui pula sampai seberapa besardari seluruh tagihan yang dipunyainya, dalam hal ini pihak kreditor didahulukandalam mengambil pelunasan atas hasil eksekusi benda Jaminan Hak Tanggungan.Kata maksimal mengajarkan bahwa jumlah nilai jaminan itu jumlah yangsebesarbesarnya kreditor adalah preferen
Apabila debitor pada saat wanprestasi, jumlah hutangnya termasuk bunga dandenda, dalam hal ini tinggal 42 (setengah) dari hutang semula, maka kreditor jugahanya bisa preferen sampai sejumlah hutang itu saja sekalipun Hak Tanggungannyadipasang dengan nilai penjaminan lebih dari itu.
Di lain pihak, apabila kreditormemasang Jaminan Hak Tanggungan dengan nilai yang kurang dari hutang debitor,maka kreditor maksimal hanya preferen sampai sejumlah yang ia pasang saja;4 Bahwa, atas dasar halhal tersebut di atas, maka dengan itikad baik pihak TURUTTERGUGAT V sebagai debitor telah memohon kepada pihak TERGUGAT sebagaikreditor untuk menebus jaminan kredit atas nama pihak PENGGUGAT berupaSHM Nomor : 235/Kampungdalem sebagaimana tersebut dalam butir 2 di atassebesar nilai pengikatan Hak
Tanggungannya yaitu Rp. 100.000.000, (seratus jutarupiah) yang menjadi hak preferen pihak TERGUGAT sebagai pemegang HakTanggungan (droit de preference) atas jaminan kredit milik PENGGUGAT tersebutsesuai surat permohonan pihak TURUT TERGUGAT V tertanggal 29 Agustus2012 bukti : P6, namun yang sedemikian itu, sebagaimana tersebut dalam suratHalaman 5 dari 50balasan pihak TERGUGAT Nomor : 050/2535/Krd/KrtCb, tertanggal 30 Agustus2012 bukti : P7, maka secara tegas pihak TERGUGAT telah menolaknya denganalasan
Bahwa, atas permohonan TURUT TERGUGAT V sebagai debitor kepada pihakTERGUGAT sebagai kreditor untuk menebus jaminan kredit atas nama pihakPENGGUGAT sebesar nilai pengikatan Hak Tanggungannya Rp. 100.000.000, (seratusjuta rupiah) berdasarkan eksistensi Sertifikat Hak Tanggungan terkait artinya, telahmencapai hak preferen pihak TERGUGAT sebagai satusatunya pemegang HakTanggungan, dalam hal ini sebagaimana teruraikan dalam butir 2, 3 dan 4 di atas, makaatas penolakan pihak TERGUGAT tersebut adalah cukup
39 — 22
Dengandemikian jelas terbukti bahwa permohonan lelang yang dimohonkan olehTerbantah kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Bandung telah memenuhi ketentuan hukum dan perundangundangan yangberlaku.Bahwa di dalam Pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggunganditegaskan prinsip hukum jaminan, dimana hak preferen dari Terbantah selakuKreditor pemegangnya / Kreditor Preferen terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de
dengan Akta Pemberian HakTanggungan antara Turut Terbantah selaku debitur dengan Terbantah selakukreditur yang oleh karena Turut Terbantah telah melakukan Wanprestasiyaitu tidak dapat membayar hutangnya, selanjutnya terhadap barang jaminandimaksud akan dilakukan Lelang eksekusi oleh Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL) atas permintaan pihak Terbantah.Bahwa Terbantah selaku pemegang Hak Tanggungan atas Jaminan barangmilik Turut Terbantah yang menurut ketentuan undangundang mempunyaihak preferen
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Kota Timur
Tergugat:
1.Achni Rauf
2.Astin Umar
15 — 22
sukarela akan dipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa mengenai jaminan berupa tanah dan bangunanberdasarkan SHM nomor 733 atas nama Achni Rauf tidak diikat dengan haktanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996tentang Hak Tangggungan dan setelah diteliti maka Sertifikat tersebut terikatdengan perjanjian kredit yang lain dan terlebih dahulu maka terhadap Jaminantersebut tidak melekat hak eksekutorial terhadap benda yang dibebani haktanggungan dan juga tidak melekat hak preferen
sehingga berdasarkan hukumterhadap jaminan tersebut berlakuk eksekusi umum berdasarkan hukum acaraperdata;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa SHM nomor 733 atasnama Achni Rauf tidak melekat hak tanggungan untuk kredit yang diajukangugatan aquo dan juga tidak mempunyai hak preferen maka petitum gugatannomor 3 sepanjang menenai tuntutan untuk melelang barang jaminan haruslahditolak;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas yaitutentang besaran kewajiban yang harus dibayar Tergugat
82 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Preferen (Pajak) : 6 Kreditor Rp. 10.833.117.114,002. Istimewa : 7 Kreditor Rp. 17.131.385.745,003. Konkuren : 26 Kreditor Rp. 90.054.687.384,544. luran wajib Jamsostek: 1 Kreditor Rp. 524.077.379.654Jumiah Total Rp.118.543.267.623,18 Tagihan...... Tagihan yang diakui sementara oleh Kurator sebagai berikut 1. Preferen (Pajak) : Rp. 4.439.288.323,002. Istimewa : Rp. 17.131.385.745,003.
Preferen (Pajak) Rp. 6.393.828.791,002, Konkuren Rp. 73.445.888.767,49Jumlah Rp. 79.839.717.558,49 Tagihan Kreditor yang dibantah/ditolak Debitor dan atauKurator, adalah sebagai berikut : Na. NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN PEMBANTAH1) Benyamin Rp. 208.058.000,00 DebitorF Budi Santoso Saroye (gall) Rp, 138.000.000,00 Debttor3: Gandhu Agus Baskoro Rp. 46.000.000,00 Debitar4. Haryana Rp. 57.500.000,00 Debitor5, Tigor H.
Dwimajaya Utama (Dalam Pailit) telahmengakui .....23;24.25.I4mengakui jumlah tagihan Kreditur sebesar Rp. 208.058.000, (duaratus delapan juta lima puluh delapan ribu rupiah) dan sesuaiketentuan Pasal 117 UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangkepailitan dan PKPU Kurator telah menempatkan tagihan Krediturdalam Daftar Tagihan Kreditur Preferen (Istimewa) yang diakuiSementara oleh Kurator:Bahwa dengan adanya pengakuan Kurator PT.
Dwimajaya (Dalam Paililt) telah mengakuijumlah tagihan Kreditur sebesar Rp. 138.000.000, (seratus tiga puluhdelapan juta rupiah) dan sesuai ketentuan Pasal 117 UndangUndangNo. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Kurator telahmenempatkan tagihan Kreditur dalam daftar tagihan Kreditur Preferen(Istimewa) yang diakui Sementara oleh Kurator:19. Bahwa dengan adanya pengakuan Kurator PT.
58 — 45
dimasukkan dalam Daftar Piutang Tetap Diakui atau yang Sementara Diakuia Kreditor Konkuren sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kreditor dengan jumlahpiutang senilai Rp 116.912.340.403, (seratus enam belas milyar sembilan ratusdua belas juta tiga ratus empat puluh ribu) empat ratus tigab Kreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah piutang senilai Rp69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyar dua ratus tiga puluh delapan jutatiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluh empatc Kreditor Preferen
dimasukkan dalamDaftar Piutang Tetap Diakui atau = yang Sementara Diakuia Kreditor Konkuren sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kreditor denganjumlah piutang senilai Rp 116.912.340.403, (seratus enam belas milyarsembilan ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh ribu empat ratus tigab Kreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah piutangsenilai Rp 69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyar dua ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluh empatc Kreditor Preferen
16 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kasasi II SemulaTerbanding Il/Terlawan Tersita/Terlawan Il Konvensi), hanya denganmendasari pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 697PK/Pdt/2012tanggal 28 November 2013 sebelum dilakukan eksekusi atas putusantersebut, Hak hukum yang di peroleh dari sebuah putusan adalah diawalidengan telah adanya Eksekusi atas Putusan tersebut;Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Terhadap Mayaprastha Anand(Pemohon Kasasi Semula Pembanding/Pelawan II Konvensi/Tergugat IIRekonvensi) Dengan Cara Menghilangkan Hak Preferen
PLtanggal 23 Februari 2009 adalah sah dan berharga;Halaman 17 dari 22 halaman Putusan Nomor 1275 K/Pdt/2017Menimbang, bahwa seyogyanya pihak Bank BRI Syariah menerapkanprinsip kehatihatian dalam menerapkan objek jaminan in casu objek sitaeksekusi terlebih ternyata sita jaminan terhadap objek jaminan tersebutdinyatakan sah dan berharga dalam putusan pengadilan;Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Facti yang sedemikian itudapat dikemukakan tanggapan sebagai berikut:Bahwa prinsip hukum jaminan atas hak preferen
dari kreditor pemegangnya(Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan telah sah diikat oleh suatu hakjaminan kebendaan adalah di utamakan (droit de preference), prinsip hukumjaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak tanggungan.Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika dilakukaneksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas harta kekayaan tersebut, makaKreditor Preferen lah yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasileksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya
37 — 30
Dengandemikian jelas terbukti bahwa permohonan lelang yang dimohonkan olehTerbantah kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Bandung telah memenuhi ketentuan hukum dan perundangundangan yangberlaku.Bahwa di dalam Pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggunganditegaskan prinsip hukum jaminan, dimana hak preferen dari Terbantah selakuKreditor pemegangnya / Kreditor Preferen terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de
dengan Akta Pemberian HakTanggungan antara Turut Terbantah selaku debitur dengan Terbantah selakukreditur yang oleh karena Turut Terbantah telah melakukan Wanprestasiyaitu tidak dapat membayar hutangnya, selanjutnya terhadap barang jaminandimaksud akan dilakukan Lelang eksekusi oleh Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL) atas permintaan pihak Terbantah.Bahwa Terbantah selaku pemegang Hak Tanggungan atas Jaminan barangmilik Turut Terbantah yang menurut ketentuan undangundang mempunyaihak preferen
95 — 70
Ahli mengajarHukum Bisnis yang dahulu dikenal dengan Hukum Dagang, satudiantaranya tentang Materi Kepailitan dan Hukum Perusahaan yangterkait dengan bendabenad jaminan dalam klegiatan Perusahaan Bahwa Ahli menjelaskan secara umum tentang kreditur separatis,kreditur konkuren, dan kreditur preferen, sebagai berikut:e Kreditur Separatis adalah kreditur yang memegang hakjaminan kebendaan, SEPERTI GADAI, FIDUCIA, HAKTANGGUNGAN, HIPOPTEK, ATAU HAK JAMINAN ATASHalaman 25 dari 50 Putusan Nomor 18/Padt.SusGLL
/2021/PN Smg jo Nomor11/Pdt.SusPailit/2017/PN Smg jo Nomor 1/Pat.Sus/PKPU/2015/PN SmgKEBENDAAN LAINNYAYANG KEDUDUKANNYA LEBIH TINGGIDARI KREDITUR PREFEREN, KECUALI DITENTUKAN LAINOLEH UNDANGUNDANG (PslI 1133, 1134 jo Psl 55 ay (1) UUNo.37/2004);e Kreditur Konkuren adalah kreditur yang tidak memegang hakjaminan kebendaan dan tidak mempunyuai hak didahulukanseperti kreditur separatis dan kreditur preferen (Psl 1131 dan1132 KUHPdibt);e Kreditur Preferen adalah kreditur yang didahulukan karena sifatpiutangnya
(hak istimewa),yang terdiri dari preferen umum danpreferen khusus, spt : tagihan pajak yang mendahulu dari krediturseparatis maupun kreditur konkuren (Psl 1139 jis 1148 KUHPdtdan Ps!
Kedudukan Pemegang Hipotik Atas Tanahadalah sebagai kreditur separatis yang mempunyai hak mendahulu darkreditur2 lain seperti kreditur preferen maupun kreditur konkuren. Jikadebitur wan prestasi, maka Kreditur Separatis Pemegang hak Hipotikatas tanah mempunyai kewenangan atas kekuasaan sendiri menjual HakHipotik (sekarang Hak Tanggungan) atas kekuasaan sendin.
,berpendapat Pemegang Hak Tanggungan dapat mengajukan dirinya sebagaiKreditor konkuren tanpa kehilangan haknya untuk didahulukan;Menimbang, bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UUKPKPU menegaskanYang dimaksud dengan Kreditor dalam ayat ini adalah kreditor konkuren,kreditor separatis maupun Kreditor preferen.
37 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
peringkatpenyelesaian atau pelunasan tagihan kredit dalam proses kepailitan yangbersumber dan diatur dalam berbagai produk perundangundangan baikdalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata), maupundalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak TanggunganAtas Tanah Beserta Bendabenda Yang Berkaitan Dengan Tanah,sepanjang mengenai kedudukan buruh atau pekerja, telah diperbaikisedemikian rupa dalam UU Kepailitan dan PKPU, sehingga upah buruhyang sebelumnya hanya termasuk urutan Kreditor Preferen
Pertimbangan hukum Putusan No. 015 K/N/2007, tertanggal 13 Juli2007 :"Menimbang bahwa atas alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat : Judex facti Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukumatau melanggar hukum yang berlaku sebab hak karyawankedudukannya sebagai Kreditur Preferen yang berada di bawahKreditur Separatis yaitu.
telah melakukan lelang eksekusi jaminandalam tenggang waktu masa insolvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 59ayat (1) UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sertaberdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU tersebut mengaturbahwa yang berhak mendapatkan bagian dari hasil penjualan lelang yangdilakukan oleh pemegang hak jaminan adalah Kreditur yang lebih tinggi dariKreditur pemegang hak jaminan dan secara hukum kedudukan para pekerja/buruh yang berstatus sebagai Kreditur Preferen
sejumlah lebih kurangRp. 22.000.000.000, (dua puluh dua milyar rupiah), sehingga jikadibandingkan dengan jumlah nilai yang telah didapatkan oleh TermohonKasasi yaitu sejumlah Rp. 12.361.000.000 (dua belas milyar tiga ratus enampuluh satu juta rupiah) maka nilai tersebut sudah melampaui 50% (limapuluh persen) dari seluruh nilai harta pailit ;Bahwa jika sebagian lagi dari nilai harta pailit tersebut juga harusdihadapkan dengan kedudukan para pekerja dengan kedudukan KrediturSeparatis dan Kreditur Preferen
65 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tetap Diakui atau yangSementara diakui yaitu :a) Kreditor Konkuren sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kreditor denganjumlah piutang senilai Rp 116.912.340.403, (seratus enam belas milyarsembilan ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh ribu empat ratus tigarupiah) ;b) Kreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah piutangsenilai Rp 69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyar dua ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah);c) Kreditor Preferen
Kreditor Preferen sebanyak 3 (tiga) kreditor dengan jumlah piutangsenilai Rp. 9.645.140,529, (sembilan milyar enam ratus empatpuluh lima juta seratus empat puluh ribu lima ratus dua puluhsembilan rupiah). (Lampiran 2) ;Bahwa di dalam Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada hariKamis, tanggal 9 Desember 2010 jo hari Senin, tanggal 20 Desember2010, pihak PT. Prima Jaringan selaku investor dari Debitor/PT.
Kreditor separatis dan kreditor preferen) yang dipersoalkanoleh Pemohon sudah dengan sendirinya terpenuhi karena dijamin olehPasal 55 ayat (1), sehingga pada dasarnya tidak ada kebutuhan lagiuntuk ikutserta dalam pembicaraan tentang penundaankewajibanpembayaran utang (PKPU)": "Bahwa, walaupun demikian, apabila pemenuhan atau pelunasanpiutangpiutang Kreditor separatis dan Kreditor preferen yang telahdijamin oleh Pasal 55 ayat (1) tersebut ternyata tidak mencukupi ataukurang, maka berdasarkan ketentuan
Hal itulahyang diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b UU Kepailitan yangmemasukkan hak suara Kreditor separatis dan Kreditor preferen dalamproses penetapan PKPU tetap beserta perpanjangannya olehPengadilan; "Bahwa, selanjutnya, ketika proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal229 ayat (1) huruf b UU Kepailitan di atas telah dilalui, yaitu denganditetapbkannya PKPU tetap oleh Pengadilan, yang merupakan hasilpersetujuan pihakpihak, yaitu dalam hal ini pihakpihak: sebagaimanadimaksud Pasal 229 ayat (1
) huruf b tersebut, maka pada tahapan inisemuaKreditor sudah menjadi Kreditorkonkuren, tidak adalagikualifikasi Kreditor separatis ataupun Kreditor preferen.
PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk Cabang Jambi
Tergugat:
Syaiful
10 — 3
Bahwa dalam gugatan sederhana yang diajukan Penggugat, dalam positaPenggugat pada ponit angka III (TIGA) Sub.g, mendalilkan Tergugatmemberikan kuasa kepada Penggugat berupa surat kuasa Potong Gaji, danHak Preferen yang meliputi dan tidak terbatas pada pesangon.uang jasa.tunjangan hari raya (THR) dan jamsostek atas penerimaan future benefit jikaTergugat terputus hubungan kerja atau keluar dari perusahaan selanjutnyadalam petitum point angka 4 (empat) Penggugat memohon amar kepadaHakim apabila Tergugat
perusahaan tempat Tergugatbekerja yaitu pihak PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) sebagai pihak dalamsengketa antara Penggugat dan Tergugat tersebut, karena keberadaan/ kedudukanPT Perkebunan Nusantara VI (Persero) sebagai pihak yang berkaitan denganpokok permasalahan dalam gugatan a quo dan memiliki hubungan hukum denganPenggugat dan Tergugat mengenai pelunasan hutang Tergugat dengan carapotong gaji Tergugat yaitu melalui penanggung jawab intern PT PerkebunanNusantara VI (Persero), termasuk hak preferen
AJI TRI ADNANTA, dkk. mewakili enam belas orang
Termohon:
PT. UFO BKB SYARIAH
44 — 27
Kuasa Pemohon/ Kreditor6Konkuren7 Para Kreditor Preferen Kreditor Preferen 3.
7 — 7
Dong Joe Indonesia (dalamPailit), tetapi milik kreditur Preferen (istimewa) antaralain Pajak Negara, Bea Cukai dan karyawan, KrediturSeparatis dalam hal ini BRI serta Kreditur Konkuren dalamhal ini para Suplayer yang belum terbayarkan yangpengurusannya dilakukan oleh Curator yakni saksi CharlieSimanjuntak, SH. dan Hasan Abdullah, SH. Kemudian barangbarang tersebut dibawa keluar dari lokasi PT.
Dong Joe Indonesia (dalamPailit), tetapi milik kreditur Preferen (istimewa) antaralain Pajak Negara, Bea Cukai dan karyawan, KrediturSeparatis dalam hal ini BRI serta Kreditur Konkuren dalamhal ini para Suplayer yang belum terbayarkan yangpengurusannya dilakukan oleh Curator yakni saksi CharlieSimanjuntak, SH. dan Hasan Abdullah, SH.
PT BRI Agroniaga Tbk Kantor Cabang Semarang
Tergugat:
Muntingah
16 — 9
Uraian lainnya :Bahwa untuk pembayaran/pelunasan kembali seluruh pinjaman,bungan dan biaya yang timbul atas terjadinya perjanjian kredit ini.TERGUGAT memberi kuasa kepada PENGGUGAT berupa SuratKuasa Potong Gaji dan Hak Preferen yang meliputi dan tidakterbatas pada pesangon, dana pensiun, dana koperasi, danJamsostek atas penerimaan future benefit jika TERGUGATterputus hubungan kerja atau keluar dari perusahaan kepadaPENGGUGAT sebagai suatu agunan.Dengan buktibukti sebagai berikut :Bukti Surat :1.
Tng.Pinjaman Tetap Angsuran sebesar Rp. 150.000.000, ( seratus limapuluh juta rupiah ) dengan jaminan berupa Surat Kuasa PemotonganGaji dan Hak Preferen yang meliputi dan tidak terbatas pada pesangon,dan pensiun, dan koperasi, dan jamsostek kepada TERGUGAT sebagaidebitur atas penerimaan future benefit jika TERGUGAT terputus hubungankerja atau keluar.Bukti Lainnya :1.
PT PANJALU TRITUNGGAL,
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
23 — 13
Adapun hasil rapat praverifikasipiutang tersebut, Pengurus telah menuangkannya dalam berita acara rapat praverifikasi yang ditandatangani oleh pengurus dan debitor.Bahwa pada hari, Jumat tanggal 23 Juli 2021, Pengurus telahmenyelenggarakan rapat pencocokan (verifikasi) tagihan para kreditor dantagihan pajak melalui daring/online menggunakan aplikasi Zoom Meeting.Dalam rapat tersebut, masingmasing pihak yakni 7 (tujuh) kreditor konkuren, 1kreditor prefen nonburuh dan 7 kreditor preferen buruh telah
Akan tetapi Debitor bersamasama dengan Kuasa Hukumnyamenyatakan dengan tegas tidak menggunakan haknya untuk mengajukanProposal Rencana Perdamaian kepada seluruh Kreditornya, baik kerditorkonkuren maupun kreditor preferen.
SADIN WIJAYA, dkk. mewakili seratus lima puluh tujuh orang
Termohon:
PT. SARI KERAMINDO INTERNATIONAL
57 — 23
Bank Bukopin, Tbk dengan utang pokok' sebesar Rp.4,038,248,238.52, ditambah dengan Tunggakan Bunga sebesarRp.136.496.630,29, dan Tunggakan Bunga Deferred sebesarRp.177.234.228,25,(2) Kreditur PreferenYaitu pihakpihak yang seandainya terjadi kepailitan maka pembayaranhak mereka akan didahulukan, namun tetap dibayarkan setelah pajak, biayabiaya kepailitan dan hak gaji pekerja aktif.Perusahaan memiliki beberapa Kreditur preferen berdasarkan hasilDaftar Piutang Tetap tertanggal 04 Maret 2021 yang telah
Jenis Kreditur Jumlah Hutang1 Kreditur Preferen Rp 13,163,638,124.562 Kreditur Separatis Rp 10,866, 768,618.753 Kreditur Konkuren Rp 22,297 343,326.65Rp 46,327,750,069.96 Putusan Homologasi No.274/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. Hal.27DETAIL KREDITUR MENURUT KLASIFIKASINYANama KrediturSadin Wijaya Dkk (157 orang buruhTagihan12,370,993,303.93 Marzanani dkk (31 KaryawanSub Total792,644,820.6313,163,638,124.56 Kreditur Separatis 5 PT.
Ex Pekerja yang berkelompok SEBAGAI PEMOHON PKPUKreditur preferen adalah Kreditur yang menurut Undangundang Kepailitan & PKPU mempunyai prioritas utama untuk dibayarkan jika tidaktercapai kesepakatan mengenai Proposal Perdamaian yang ditawarkanoleh Perusahaan sehingga terjadi Kepailitan.Pembayaran akan dilakukan secara sekaligus sehingga bisamendapatkan tambahan manfaat atas pebayaran sekaligus tersebut,namun untuk itu debitur mengusulkan pemotongan nilai yang akandibayarkan agar kreditur preferen
dan debitur samasama mendapatkanmanfaat.Untuk kelompok Kreditur Preferen Ex Buruh yang berkelompokSEBAGAI PEMOHON PKPU:a.
71 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
C17, Jakarta Selatan,sebagai para Turut Termohon Kasasi dahulu Terlawan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi I dahulu sebagai Pelawan I dan Termohon Kasasi II, III, IV, V, VI dahulu sebagaipara Pelawan II telah mengajukan perlawanan/keberatan atas Pengumuman DaftarPembagian Kreditur Preferen dan Kreditur Konkuren dalam kepailitan PT RasicoIndustry (dalam pailit) di muka persidangan Pengadilan
Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Tentang tagihan PT Bank Mega, Tbk. dan kedudukan sebagai KrediturPT Rasico Industry (dalam pailit);1 Bahwa berdasarkan Daftar Pembagian Kreditur Preferen dan KrediturKonkuren dalam kepailitan PT Rasico Industry (dalam pailit) tanggal 8Maret 2011 (selanjutnya disebut daftar pembagian) (Lampiran1), PT BankMega, Tbk.
berkenan untukmemutuskan sebagai berikut:1 Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan untukseluruhnya;2 Menyatakan Pelawan adalah Kreditur sah dari PT Rasico Industry(dalam pailit);3 Menyatakan Pelawan adalah Kreditur yang telah diakui dalam kepailitanPT Rasico Industry dengan tagihan sebesar Rp 18.252.450.650,;4 Menyatakan Tim Kurator PT Rasico Industry (dalam pailit) telahmelanggar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1831KUHPerdata;5 Menolak daftar pembagian Kreditur Preferen
Panggabean);8 Menyatakan Kurator telah salah dalam membuat daftar pembagianKreditur Preferen dan Kreditur Konkuren dalam kepailitan PT RasicoIndustry (dalam pailit) tanggal 8 Maret 2011 yang tidak mencantumkanPT Bank Mega, Tbk. se bagai Kreditur;9 Menyatakan PT Bank Mega, Tbk. berhak mendapat pembayaran darihasil penjualan boedel pailit PT Rasico Industry (dalam pailit);10 Menghukum seluruh pihak untuk tunduk, menghormati dan patuhterhadap isi putusan dalam perkara ini;11 Menetapkan biaya yang timbul
PT PANJALU TRITUNGGAL,
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
33 — 16
Adapun hasil rapat praverifikasipiutang tersebut, Pengurus telah menuangkannya dalam berita acara rapat praverifikasi yang ditandatangani oleh pengurus dan debitor.Bahwa pada hari, Jumat tanggal 23 Juli 2021, Pengurus telahmenyelenggarakan rapat pencocokan (verifikasi) tagihan para kreditor dantagihan pajak melalui daring/online menggunakan aplikasi Zoom Meeting.Dalam rapat tersebut, masingmasing pihak yakni 7 (tujuh) kreditor konkuren, 1kreditor prefen nonburuh dan 7 kreditor preferen buruh telah
Akan tetapi Debitor bersamasama dengan Kuasa Hukumnyamenyatakan dengan tegas tidak menggunakan haknya untuk mengajukanProposal Rencana Perdamaian kepada seluruh Kreditornya, baik kerditorkonkuren maupun kreditor preferen.