Ditemukan 1423 data
102 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1897 K/Pdt/201210Larangan peletakkan sita jaminan tersebut adalah hasil tanya jawab antarpara Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi dengan MARIseluruh Indonesia ;Dan yang dimaksud dan dimaknai oleh larangan tersebut adalah ditujukankepada kreditur konkuren sematamata menjaga hak privilege seorangkreditur preferen seperti Pemohon Kasasi;Sedangkan peletakan sita jaminan dalam perkara a quo dimohonkan olehPemohon Kasasi, untuk menghindarkan kekurangan batas plafon HakTanggungan tersebut
, sehingga kepentingan Pemohon Kasasi selakukreditur preferen tetap terlindungi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat tidak dapatdibenarkan karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan serta putusan Judex Facti(Pengadilan Tinggi) telahtepat dan benar, karena objek sita sudah diikat olen Hak Tanggungan makasesuai Yurisprudensi
473 — 193
Bahwa melihat dalildalil Penggugat yang tidak mengerti tentang bagaimanapenentuan jenisjenis kreditur dalam rangka proses kepailitan, maka akan kamijelaskan sebagai berikut:Bahwa jenisjenis kreditur dalam kepailitan dibagi menjadi 3 yaitu KrediturKonkuren, Separatis, dan Preferen, dimana pembagian jenis kreditur tersebutdiatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata yaitu:Pasal 1131 KUH Perdata:"Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak,baik yang sudah ada, maupun yang
EUROGATE INDONESIA (dalampailit), dan oleh karena Penggugat bukan kreditor yang memegangjaminan apapun baik jaminan barang bergerak maupun jaminanbarang tidak bergerak maka sesuai dengan undangundang kepailitandan PKPU, Penggugat digolongkan sebagai KreditorKonkuren; e Bahwa jenisjenis kreditor dalam kepailitan dibagi menjadi 3 (tiga)yaitu kreditor konkuren,separatis dan preferen sebagaimana diaturdalam KUH Perdata pasal 1131, pasal 1132, pasal 1134, pasal 1135,pasal 1139 dan pasalMenimbang , bahwa
EUROGATE INDONESIA;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakahpenetapan Penggugat selaku Kreditor Konkuren tidak berdasar menurut hukum mengingatPenggugat telah terlebih dahulu membeli barangbarang obyeksengketa; ~ === === ===Menimbang, bahwa mengenai kriteria atau jenisjenis kreditor dalam kepailitan danPKPU sudah ditentukan peraturan perundangundangan dan dikenal 3(tiga) kreditor1 Kreditor Separatis yaitu kreditur pemegang hipotik,hak tanggungan,hak2 Kreditor Preferen / istimewa
yaitu kreditur yang oleh undangundang diberitingkatan lebih tinggi berdasarkan sifat piutang (pasal 1139 sampai dengan pasal1149 KUH Perdata ) dan kreditor yang piutangnya dijamin dengan3 Kreditor Konkuren yaitu kreditor yang tidak termasuk kreditor separatis dankreditor preferen/istimewa;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat bukan kreditor yang piutangnya tidakdijamin dengan hak tanggungan , hak gadai/hipotik fidusia maupun kreditor yangdiistimewakan maka dengan demikian penempatan Penggugat sebagaiKreditor
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Bengkalis Kota
Tergugat:
NURUL HIDAYAH
65 — 19
pembayaran pinjaman/kredit Para tergugat kepada Penggugat,sehingga beralasan hukum untuk mengabulkan Petitum gugatan Penggugatangka 3;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Petitum Angka 4, makaHakim in casu berpendapat bahwa pada prinsipnya tidak tepatmengajukan sita jaminan didalam perkara A quo, melainkan lebih tepatdiajukan dalam bentuk Sita Persamaan (Vergelijken Beslag) (Vide:Pasal 463 Reglemen Acara Perdata ("RegAcPer")/Reglement opde Rechtsvordering ("RV")). karena prinsip hukum jaminan bahwahak preferen
dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen) terhadapharta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan (Droit de preference), dengan demikianmaka terhadap petitum angka 4 dan 5 beralasan hukum untukdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugatdikabulkan, maka beralasan hukum untuk menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Menimbang, bahwa oleh karena hanya sebagian PetitumPenggugat yang
109 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
CALTECHNOLOGY USD. 151,300.19 Tagihan yang bersifatINDONESIA dan preferen sejumlah Rp.Rp. 18.240.180,00 524.366.115,56 dan tagihanyang bersifat konkurensejumlah Rp.670.758.866,08.2. PT. IMMENSA TRITAMA Rp. 31.680.000,00 Tagihan yang bersifatINDONESIA konkuren sejumlah Rp.31.680.000,003) PT.
BANK NEGARA Rp. 395.338.003.173,00 Tagihan yang bersifatINDONESIA (PERSERO) preferen sejumlah Rp.TBK. 386.017.037.731,00 dankonkuren sejumlah Rp.9.320.965.442,00Total Tagihan yang bersifat preferen sejumlah Rp.386.541.403.846,56 dankonkuren sejumlah Rp.10.023.404.308,08 Bahwa sikap/tanggapan Debitor PKPU atas daftar tagihan tersebut, antara lain: 1. PT.
USD. 151,300.19 Tagihan yang MenerimaCALTECHNOLOGY dan bersifat preferen seluruh nilaiINDONESIA Rp. 18.240.180,00 sejumlah Rp. tagihan dengan524.366.115,56 dan catatan, adatagihan yang kewajiban yangbersifat konkuren belum dipenuhi,sejumlah Rp. yakni:670.758. 866,08. 1. Sertifikasi2. Training3. Maintenance4. Manageservice2.
BANK Rp.395.338.003.17 Tagihan yang MenerimaNEGARA 3,00 bersifat preferen seluruh nilaiINDONESIA sejumlah Rp. tagihan(PERSERO) TBK. 386.017.037.731, dengan00 dan konkuren catatan, akansejumlah Rp. melakukan9.320.965.442,00 verifikasidengan PT.BNI (Persero)Tbk, perihalstatus tagihankonkuren Hakim Pengawas telah membuka dan memimpin Rapat PembahasanRencana Perdamaian atau PKPU Tetap PT.
157 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 (1) yang dimaksud dengan Kreditur olehPasal 2 ayat (1) tersebut adalah Kreditur konkuren, Kreditur separatis danKreditur preferen;Kreditur konkuren adalah Kreditur yang mempunyai piutang biasa dantidak dijamin oleh suatu hak kebendaan. Sedangkan Kreditur separatisdan Kreditur preferen adalah Kreditur yang mempunyai piutang yangpelunasannya dijamin dengan suatu hak kebendaan;b. Pajak terutang.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 (1) yang dimaksud dengan kreditoroleh Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah kreditor konkuren, kreditorseparatis dan kreditor preferen dari subjek hukum yang setara. In casuTermohon Peninjauan Kembali adalah subjek hukum privatsedangkan PPN dikelola olen Negara selaku badan hukum publik;Hal. 17 dari 19 hal. Put. Nomor 107 PK/Padt.SusPailit/2015b.
ANI MARYANI mewakili tiga ratus dua puluh satu orang
Termohon:
PT. DADA INDONESIA
329 — 446
Separatis, Preferen, dan Konkuren.Pembagian ini sebenarnya titik tekannya adalah Kreditor ini memegangjaminan kebendaan atau tidak. Apabila memegang jaminan kebendaanmaka itu disebut Kreditor Separatis. Kalau tidak memegang jaminankebendaan maka disebut Kreditor Konkuren.
Baik pemegang jaminan atautidak ini bisa naik satu tingkat menjadi Kreditor Preferen apabila ada UUmenunjuk bahwa Kreditor tersebut sudah sebagai Kreditor Preferen.Sebagai contoh seperti burunh pada Pasal 95 UU Ketenagakerjaan, makaakan menjadi Kreditor Preferen. Kemudian Pajak, atas tagihan pajak makaakan naik menjadi Kreditor Preferen. Kemudian pemegang polis padaAsuransi sebagaimana pada UU Asuransi dan lainlain. Dengan demikian,Hal. 126 dari 148 Hal. Putusan Nomor 221/Pdt.SusPKPU/2019/PN.
Pst.posisi buruh dengan adanya kepailitan, apabila ada hak yang tidakdibayarkan, maka buruh berposisi sebagai Kreditor dan kualifikasinyasebagai Kreditor Preferen. Secara norma begitu dan secara praktek jugabanyak putusanputusan Pailit dan PKPU di mana buruh adalah sebagaiKreditor Preferen. Karena buruh adalah Kreditor, maka buruh memiliki /egalstanding untuk mengajukan Kepailitan dan PKPU. Nanti setelah pailit, buruhini akan naik diatas Separatis.
Jadi, Kreditor Preferen itu pada dasarnyadibawah Separatis. Pasal 1134 KUHPerdata mengatakan bahwa pemegangjaminan itu lebin dulu daripada Kreditor Istimewa, kecuali ditentukan lainoleh UU. Jadi, Kreditor Preferen atau Kreditor Istimewa ini bisa naik ke atasSeparatis selama UU mengatakan Kreditor Preferen atau Kreditor Istimewalebih dulu dari Separatis. Penelitian Ahli membuat Kreditor Preferen yangnaik pangkatnya di atas Separatis.
Jadi Pasal 95 UU Ketenagakerjaanmenciptakan Buruh itu sebagai Kreditor Preferen. Jadi demi hukum buruhmenjadi Kreditor Preferen. Tetapi, Preferen boleh mendahului Separatisapabila ada UU lain dongkrak ke atas sebagaimana putusan MK 67mengatakan buruh dapat mendahului Separatis.Bahwa cukup 1 bukti untuk menentukan Kreditur lain melalui PenetapanPengawas. 1 bukti tersebut sudah mendelagasikan seluruhnya menjadiKreditur.
216 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penolakan atasProposal Rencana Perdamaian PT Kagum Lokasi Emas (Dalam PKPU)tunduk pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangjuncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditor;Bahwa dari kreditor yang telah mendaftarkan tagihannya kepadaPengurus, selain kreditor konkuren terdapat kreditor yang tagihannya dijamindengan jaminan hak kebendaan juga Kreditor Preferen
Jumlah seluruh Kreditor Preferen yang mendaftarkan tagihannya kepadadan diakui oleh Pengurus yakni sebesar Rp892.289.300,00;3.
26 — 7
Ini berbeda dengan hubungan hutang/kredit antaraTerlawan dengan PUNGKY POERNOMO yang mana hutang piutangdidasarkan pada adanya jaminan hak kebendaan yang berupa HakTanggungan, sehingga Terlawan mempunyai hak Preferen/Hak yangdidahulukan atas pelunasan hutanghutang debitor PUNGKYPOERNOMO.
Rp. 1.750.000.000, ditambah bunga sebesar Rp.367.000.000, kepada pihak kedua (para pelawan) yang seluruhnya sejumlah Rp.2.117.500.000,dan atas putusan pengadilan Negeri kepanjen tersebut pihakpertama Pungki Purnomo dan Eveline tidak melakukan upaya hukum sehingga29putusan pengadilan negeri Kepanjen No. 05/Pdt.g/2008/PN.Kpj telah mempunyaikekuatan hukum tetap dan mempunyai kekuatan eksekusi;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahkan sekarang apakahpara pelawan berkedudukan sebagai kreditur Preferen
hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti Grosse Acte Hypotheeksepanjang mengenai hak tanah;Menimbang, bahwa oleh karena terbukti bahwa tanahtanah aquosebelumnya telah dibebani hak tanggungan oleh pihak debitur dalam hal iniPungki Purnomo dan Eveline terhadap Terlawan daripada sita jaminan yangdiletakkan oleh pengadilan Negeri Kepanjen terhadap tanahtanah a quo , makasesuai dengan pasal 6 Jo 20 UndangUndang No. 04 tahun 1996 Tentang HakTanggugan Terlawan (Bank Permata Tbk.) adalah selaku kreditur Preferen
/kreditiur utama yang mempunyai hak untu melakukan fiat eksekusi atas barangbarang milik Pungki Purnomo dan Eveline yang dijadikan jaminan bagi pelunasanhutangnya;Menimbang, bahwa bahwa oleh karena Terlawan adalah merupakankreditur Utama/kreditur Preferen atas pelunasan hutang debitur, maka MajelisHakim berpendapat petitum perlawanan pelawan No. 7 yang agar dinyatakanatau didudukkan sebagai kreditur yang mempunyai hak utama atau didahulukandalam mengajukan eksekusi atas obyek a quo dinyatakan ditolak
157 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU)/Debitur serta ditandatangani olehPengurus dan Hakim Pengawas tersebut sebanyak 3 (tiga) kreditur konkuren dan 2(dua) kreditur preferen (istimewa) dan 1 (satu) kreditur separatis dan 1 (satu) krediturkonkuren yang dibantah oleh pengurus sebagai berikut :Kreditur Konkuren :ama. MAFHABOR INDONESIA : 993.992.481,.PERKEBUNAN NUSANTARA VIII . 888.139.960,ERSERO). YASA PATRIA PERKASA. . 5.211.350.238TOTAL TAGIHAN P 7.093.482.679 e e Kreditur Preferen :PT.
YASA PATRIA PERKASA Rp.5.211.350.238 JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp.7.093.482.679e Kreditur Preferen :No.Nama Kreditur Total tagihan1 IKaryawan PT. Yala Tekno Geothermal Rp.4.026.699.300,2 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rp. 0iMingguJUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp.e Kreditur Separatis :No. Nama Kreditur Total tagihan1 PT. ALAM INTI ENERGI Rp. 21.005.093.460,JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp. 21.005.093.460,e Kreditur yang dibantah oleh Pengurus :No. Nama Kreditur Total tagihan1 Pengurus PT.
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 37/2004 tentang kepailitandan PKPU yaitu:Yang dimaksud dengan "kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen, khusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanHal. 27 dari 32 hal.Put.No. 48 PK/Pdt.Sus/2012permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yangmereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan;Bahwa dengan demikian, Kreditur
271 — 121
., yang beralamat di Simprug Blok D1/32, Kelurahan PorisJaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang selaku Tergugat dalam GugatanLainLain No. 10/Pdt.SusGugatan Lainlain/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, untukselanjutnya Tergugat disebut : PIHAK KEDUA;Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang selanjutnya disebut PARA PIHAK,Para Pihak sebelumnya dengan ini menerangkan :1 Bahwa Pihak Pertama telah mengajukan gugatan terhadap Pihak Kedua yangmerupakan Kreditor Preferen dari PT.
77 — 14
Mengapa demikian, karena prinsip hukum jaminanbahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen) terhadapharta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan (droit de preference), prinsip hukum jaminan mana antara lainditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
Konsekuensi dari berlakunyaHalaman 23 dari 28 Halaman Putusan Nomor : 5/Pdt..G/2021/PNPwkprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelangatas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untukpertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihanpiutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, maka baru lah itu menjadibagiannya pihak (pihakpihak) yang berhak berdasarkan Sita Persamaan yangdalam pelaksanaan eksekusi menjadi berstatus
ApabilaPutusan tersebut menetapkan kepemilikan atas harta kekayaan dimaksudadalah bukan lagi berada pada Nasabah Debitor atau pihak ketiga pemberijaminan utang, maka hak jaminan kebendaan yang tadinya melekat pada hartakekayaan tersebut gugur demi hukum (van rechtswege nietig atau null and void)sehingga hak preferen dari Kreditor atas harta kekayaan tersebut pun tidak lagiterdapat (hapusnya hak jaminan kebendaan akibat hapusnya hak milik atasbarang jaminan).Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di
74 — 21
jaminan beSHM nomor 323/Wongkaditi atas nama Use Djafar dilelang untuk pelunpinjaman pada saat Tergugat tidak membayar secara sukareladipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa mengenai jaminan berupa tanah dan bangberdasarkan SHM nomor 323/Wongkaditi atas nama Use Djafar tidak dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang NonTahun 1996 tentang Hak Tangggungan maka terhadap Jaminan tersebutmelekat hak eksekutorial terhadap benda yang dibebani hak tanggungan dantidak melekat hak preferen
sehingga berdasarkan hukum terhadap jartersebut berlakuk eksekusi umum berdasarkan hukum acara perdata;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa SHM no323/Wongkaditi atas nama Use Djafar tidak melekat hak tanggungan dantidak mempunyai hak preferen maka petitum gugatan nomor 3 sepanjang mertuntutan untuk melelang barang jaminan haruslah ditolak;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatastentang besaran kewajiban yang harus dibayar Tergugat dikabulkan sebagiarmenolak tuntutan melakukan
362 — 186
Coffindo, Irfan Anwar danIkrama Anwar (Dalam Pailit) Perkara No. 15/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Mdn.tanggal 26 Februari 2019.KPP MADYA MEDANBahwa tagihan KPP Madya Medan yang diajukan kepada TERMOHONKONVENSI (Tim Kurator) pada tanggal diterima oleh Tim Kurator pada tanggal29 Januari 2019 selaku kreditor preferen sebesar Rp 17.626.967..Bahwa PEMOHON KONVENSI (Debitor Pailit) mengakui dan menerima seluruhtagihan kreditor preferen KPP Madya Medan tersebut sebagaimana keteranganyang disampaikan oleh Kuasa
PKPU/2018/PN Niaga Mdndapat TERMOHON KONVENSI (Tim Kurator) terima mengingat perusahaandalam proses PKPU.Bahwa berdasarkan Pasal 156 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Perjanjian Kerja dan dokumen dari karyawan tersebut makatagihan kreditor preferen yang dapat diakui adalah sebagai berikut : No. NAMA JUMLAH DIAKUI (Rp)1 Zainal Abdi 16.000.0002 Ansiyah Putri Novanda 11.000.0003 Rika Wulandari 43.200.0004 Pamelia Sri Rahayu 5.400.0005 J.
PKPU/2018/PN Niaga Mdn3.93.103.113.12 Tagihan KPP Madya Medan yaitu :e tagihan selaku kreditor preferen : Rp 17.626.967,Tagihan Agrocorp International PTE LTD yaitu :e tagihan selaku kreditor separatis : Rp 64.705.859.425,72Tagihan responAbility Fair Agriculture Fund yaitu:e tagihan selaku kreditor konkuren : Rp 22.716.083.446,92Tagihan Eks karyawan PT. Coffindo (Dalam Pailit) yaitu:e tagihan selaku preferen : Rp 1.653.200.000, dengan perincian :No.
KPP MADYA MEDANBahwa tagihan KPP Madya Medan yang diajukan kepada TERMOHONKONVENSI (Tim Kurator) pada tanggal diterima oleh Tim Kurator pada tanggal29 Januari 2019 selaku kreditor preferen sebesar Rp 17.626.967..Bahwa PEMOHON KONVENSI (Debitor Pailit) mengakui dan menerima seluruhtagihan kreditor preferen KPP Madya Medan tersebut sebagaimana keteranganyang disampaikan oleh Kuasa Hukum PEMOHON KONVENSI (Debitor Pailit)dalam Berita Acara Rapat Praverifikasi (PraPencocokan) Tagihan PiutangKreditor tanggal
Adapun mengenai besaran gaji adalah sebagaimana yangtelah ditentukan sedangkan mengenai promosi gaji setelah Putusan PKPU tidakdapat TERMOHON KONVENSI (Tim Kurator) terima mengingat perusahaandalam proses PKPU.Bahwa berdasarkan Pasal 156 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Perjanjian Kerja dan dokumen dari karyawan tersebut makatagihan kreditor preferen yang dapat diakui adalah sebagai berikut : No.
59 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa untuk menjamin Tergugat I/ Turut Termohon Kasasi di KSPIntidana maka Penggugat/ Termohon Kasasi telah menyerahkanjaminan berupa tanah dan bangunan SHM Nomor 307/ Desa Pirikan(vide bukti T.II3) dan selanjutnya telah terbit Sertifikat Hak TanggunganPeringkat Pertama Nomor 00409/ 2008 tanggal 24 Maret 2008 atasnama KSP Intidana yang berkedudukan di Semarang yang berkepalaDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehinggakarenanya memiliki hak didahulukan atau diutamakan/ hak preferen(
Bahwa secara hukum Penggugat/Termohon Kasasi tidak dapat berkelitdan menyatakan tidak tahu menahu atas hutang Tergugat I/TurutTermohon Kasasi di KSP Intidana, hal ini terbukti dari adanya: Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 00409/2008tanggal 24 Maret 2008 atas nama KSP Intidana yang berkedudukandi Semarang yang berkepala Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa, sehingga karenanya memiliki hakdidahulukan atau diutamakan/hak preferen (vide bukti T.II4);e Surat Kuasa Untuk Menjual
Judex Facti Telah Melanggar Norma Hukum Yang Berlaku;1.Bahwa Pemohon Kasasi adalah pemegang hak tanggunganberdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor00409/2008 tanggal 24 Maret 2008 atas nama KSP Intidana yangberkedudukan di Semarang yang berkepala Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga karenanya memiilikihak didahulukan atau diutamakan/ hak preferen (vide bukti T.II4);Bahwa Pemohon Kasasi adalah pemegang Surat Kuasa Untuk Menjualtertanggal 18 Januari 2007 yang
363 — 137 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membenarkan penetapan kurator (Termohon) bahwa Pemohonmempunyai piutang sebesar Rp6.805.741.317,00 (enam miliar delapanratus lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh belasrupiah);Menyatakan piutang Pemohon bersifat preferen;4. Menetapkan ongkos perkara akan ditentukan setelah kepailitan berakhir:Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 13/Pdt.SusRenvoi Prosedur/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo.
389 — 184 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan Kurator agar selisin dari pengeluaran menurut laporanKantor Akuntan Publik dengan laporan pengeluaran yang dibuat olehKurator PT Soetera Kembang Raya (dalam pailit) untuk dimasukkan danditambahkan kepada porsi atau bagian KPP Pratama JakartaKemayoran selaku Kreditor Preferen;6. Memerintahkan Kurator untuk memperbaiki daftar pembagian harta pailittahap pertama PT Soetera Kembang Raya (dalam pailit) denganmemperhatikan hak mendahulu negara atas utang pajak;7.
202 — 90
ratus lima puluhrupiah) dan supaya Kurator memasukkan pemohon dalam daftar KrediturPT.Hendratna Plywood(dalam ppailit) dengan nilai tagihan sebesar Rp.5.721.572.750, (lima milyar tujuh ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluhdua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); Menimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut, Kurator telahkeberatan dengan alasan bahwa pengajuan permohonan tersebut telah melewatijangka waktu yang ditentukan oleh undangundang, dan juga dari perwakilan buruh(kreditur preferen
:Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 133 ayat (1) dan (2)Undang Undang RI No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dihubungkandengan batas waktu pengajuan tagihan yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawasdi atas dan tanggal pendaftaran Pemohon maka permohonan pendaftaran piutang(tagihan) Pemohon tersebut telah terlambat jauh sehingga tidak dapat dicocokkanMenimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut Kurator yangmewakili kepentingan debitor , dan juga kreditor preferen yakni
1.IDIL FITRI
2.JULIZAR ABDILLAH
Termohon:
PT KNN KONSTRUKSI INDONESIA
116 — 44
Kreditor Preferen sebesar:Rp. 1.302.984.000,00 (satu miliar tiga ratus dua juta sembilan ratusdelapan puluh empat ribu rupiah)il. Kreditor Separatis sebesar:Rp.7.958.268.580,05 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluhdelapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus delapanpuluh rupiah lima sen)ill.
Kreditor Preferen sebesar:Rp. 1.302.984.000,00 (satu miliar tiga ratus dua juta sembilan ratusdelapan puluh empat ribu rupiah)il. Kreditor Separatis sebesar:Rp. 7.958.268.580,05 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh delapanjuta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh rupiahlima sen)ill.
313 — 341 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada tanggal 5 Desember 2008Surat tertanggal 5 Desember 2008 yang dikirimkan oleh DepartemenKeuangan RI (Kreditur Preferen) cq Kantor Pajak tentang keberatanatas Daftar Pembayaran Harta Pailit Dalam perkara KepailitanNo.22/Pailiti2007/PN.Niaga.Jkt.Pst. (surat terlampir) ;Bahwa terhadap keberatan tersebut Hakim Pengawas berpendapatsebagai berikut :a.
diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) dan UndangUndangNomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun2000 (UU PPSP), yaitu sebagai berikut :Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU KUP, mengatur bahwa :Pasal 21 ayat (1)"Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barangbarang milik Penanggung Pajak;"Dalam penjelasan Pasal tersebut diatur bahwa: ayat ini menetapkankedudukan Negara sebagai Kreditor preferen
Apabila hak ini tidak dilaksanakanmaka kepentingan masyarakat Indonesia yang lebin besar akandirugikan ;Bahwa hak mendahulu diatur secara khusus dalam Pasal 21 UU KUPdan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP, yaitu sebagai berikut :Pasal 21 ayat (1)"Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barangbarang milik Penanggung Pajak;Dalam penjelasan Pasal tersebut diatur bahwa: ayat ini menetapkan24kedudukan Negara sebagai Kreditor preferen yang dinyatakanmempunyai hak mendahulu atas barangbarang milik
Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali sebagaikreditur preferen/ Negara adalah benar mempunyai hakmendahulu untuk tagihan pajak (Pasal 21 ayat (1) UUKUP). Dan demikian juga hakhak buruh dalam perkarakepailitan harus diutamakan dengan pertimbangankepentingan sosial/ kepentingan kKemanusiaan. Bahwa hak(PT Bank Mandiri/sebagai kreditor separatis) mempunyaihak istimewa sesuai dengan Pasal 1134 ayat 2 BW ;4.
1.Muhaki Rachman
2.Totok Mugianto, SE
3.Tim Likuidasi PT. BPR Legian (DL)
Tergugat:
1.PTBank Permata Cabang Denpasar
2.PT. Bank Permata Tbk
Turut Tergugat:
Indra Wijaya
133 — 93
Tergugat adalah pemegang Jaminan Gadai Rekening Nomor00702294517 yang memiliki hak preferen sesuai Pasal 1133, Pasal1134, dan Pasal 1150 KUH Perdata sehingga diberikan wewenangoleh undangundang untuk mengambil pelunasan piutangnyadengan mendahului krediturkreditur lainnya (hak preferen)berdasarkan alas hak Surat Jaminan dan Kuasa Pencairan Jaminanjo. Perjanjian Gadai jo.
Bahwa UU LPS tidak pernah menghapuskan ketentuan tentangGadai sebagai hak preferen atau yang memiliki sifat droit depreference sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1150 KUHPerdata. UU LPS tidak dapat menentukan atau mengatur bahwaGadai tidak memiliki sifat ketentuan tentang Gadai sebagai hakpreferen. Pasal 54 ayat (1) UU LPS hanya mengatur tentang urutanpembayaran kewajiban, dan hak dari kreditur lainnya dan bukanmenentukan bahwa Gadai bukan memiliki hak preferen.
UU LPStidak memiliki kewenangan menghapus ataupun menderogasitentang ketentuan Gadai bukan sebagai hak preferen.
Pasal 29 A Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2012 tentang PerubahanPeraturan LPS Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank, denganHalaman 86 dari 114 Putusan Perdata Gugatan Nomor484/Padt.G/2020/PN Dps22.7)22.8.22.9,jelas, terang dan tegas mengakui adanya kewajiban hukum kepadaLPS untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur yang mendapathak preferen, dan tidak pernah menghalangi pemegang hakpreferen untuk melaksanakan hak preferensinya.
untuk mengambil pelunasan utangterlebih dahulu~ dari krediturkreditur lainnya denganmelaksanakan haknya untuk melakukan eksekusi ataupencairan atas jaminan sebagaimna yang telah dilakukan olehTergugat;Justru sebaliknya UU LPS dan Peraturan LPS mengamanatkanagar LPS memperlakukan asset Bank dengan tunduk dan patuhpada peraturan perundangundangan diantaranya harusmenyatakan status kewajiban tersebut dalam WNeracaSementara Likuidasi sebagai kewajiban kepada Kredituryang mendapat hak preferen (secured