Ditemukan 1423 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-10-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 469 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 4 Oktober 2011 — PT. NURAMA INDOTAMA terhadap PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk dan PT. CALTECHNOLOGY INDONESIA. dkk
10669 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CALTECHNOLOGY USD. 151,300.19 Tagihan yang bersifatINDONESIA dan preferen sejumlah Rp.Rp. 18.240.180,00 524.366.115,56 dan tagihanyang bersifat konkurensejumlah Rp.670.758.866,08.2. PT. IMMENSA TRITAMA Rp. 31.680.000,00 Tagihan yang bersifatINDONESIA konkuren sejumlah Rp.31.680.000,003) PT.
    BANK NEGARA Rp. 395.338.003.173,00 Tagihan yang bersifatINDONESIA (PERSERO) preferen sejumlah Rp.TBK. 386.017.037.731,00 dankonkuren sejumlah Rp.9.320.965.442,00Total Tagihan yang bersifat preferen sejumlah Rp.386.541.403.846,56 dankonkuren sejumlah Rp.10.023.404.308,08 Bahwa sikap/tanggapan Debitor PKPU atas daftar tagihan tersebut, antara lain: 1. PT.
    USD. 151,300.19 Tagihan yang MenerimaCALTECHNOLOGY dan bersifat preferen seluruh nilaiINDONESIA Rp. 18.240.180,00 sejumlah Rp. tagihan dengan524.366.115,56 dan catatan, adatagihan yang kewajiban yangbersifat konkuren belum dipenuhi,sejumlah Rp. yakni:670.758. 866,08. 1. Sertifikasi2. Training3. Maintenance4. Manageservice2.
    BANK Rp.395.338.003.17 Tagihan yang MenerimaNEGARA 3,00 bersifat preferen seluruh nilaiINDONESIA sejumlah Rp. tagihan(PERSERO) TBK. 386.017.037.731, dengan00 dan konkuren catatan, akansejumlah Rp. melakukan9.320.965.442,00 verifikasidengan PT.BNI (Persero)Tbk, perihalstatus tagihankonkuren Hakim Pengawas telah membuka dan memimpin Rapat PembahasanRencana Perdamaian atau PKPU Tetap PT.
Register : 13-01-2015 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 08-04-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1/PDT.SUS/GUGATAN LAIN-LAIN/2015/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 10 Maret 2015 — PT. MARS BINTANG TIMOR >< TIM KURATOR PT. EUROGATE INDONESIA (dalam pailit) ; 2. Ny. LEONITA WIDJAYA, (Direktur PT. EUROGATE INDONESIA dalam Pailit)
468193
  • Bahwa melihat dalildalil Penggugat yang tidak mengerti tentang bagaimanapenentuan jenisjenis kreditur dalam rangka proses kepailitan, maka akan kamijelaskan sebagai berikut:Bahwa jenisjenis kreditur dalam kepailitan dibagi menjadi 3 yaitu KrediturKonkuren, Separatis, dan Preferen, dimana pembagian jenis kreditur tersebutdiatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata yaitu:Pasal 1131 KUH Perdata:"Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak,baik yang sudah ada, maupun yang
    EUROGATE INDONESIA (dalampailit), dan oleh karena Penggugat bukan kreditor yang memegangjaminan apapun baik jaminan barang bergerak maupun jaminanbarang tidak bergerak maka sesuai dengan undangundang kepailitandan PKPU, Penggugat digolongkan sebagai KreditorKonkuren; e Bahwa jenisjenis kreditor dalam kepailitan dibagi menjadi 3 (tiga)yaitu kreditor konkuren,separatis dan preferen sebagaimana diaturdalam KUH Perdata pasal 1131, pasal 1132, pasal 1134, pasal 1135,pasal 1139 dan pasalMenimbang , bahwa
    EUROGATE INDONESIA;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakahpenetapan Penggugat selaku Kreditor Konkuren tidak berdasar menurut hukum mengingatPenggugat telah terlebih dahulu membeli barangbarang obyeksengketa; ~ === === ===Menimbang, bahwa mengenai kriteria atau jenisjenis kreditor dalam kepailitan danPKPU sudah ditentukan peraturan perundangundangan dan dikenal 3(tiga) kreditor1 Kreditor Separatis yaitu kreditur pemegang hipotik,hak tanggungan,hak2 Kreditor Preferen / istimewa
    yaitu kreditur yang oleh undangundang diberitingkatan lebih tinggi berdasarkan sifat piutang (pasal 1139 sampai dengan pasal1149 KUH Perdata ) dan kreditor yang piutangnya dijamin dengan3 Kreditor Konkuren yaitu kreditor yang tidak termasuk kreditor separatis dankreditor preferen/istimewa;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat bukan kreditor yang piutangnya tidakdijamin dengan hak tanggungan , hak gadai/hipotik fidusia maupun kreditor yangdiistimewakan maka dengan demikian penempatan Penggugat sebagaiKreditor
Register : 07-09-2020 — Putus : 02-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 274/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NiagaJkt.Pst
Tanggal 2 Juli 2021 — Sadin Wijaya, dkk >< PT. SARI KERAMINDO INTERNATIONAL
814416
  • Bank Bukopin, Tbk dengan utang pokok sebesar Rp.4,038,248,238.52, ditambah dengan Tunggakan Bunga sebesarRp.136.496.630,29, dan Tunggakan Bunga Deferred sebesarRp.177.234.228,25,(2) Kreditur PreferenYaitu pihakpihak yang seandainya terjadi kepailitan maka pembayaranhak mereka akan didahulukan, namun tetap dibayarkan setelah pajak, biayabiaya kepailitan dan hak gaji pekerja aktif.Perusahaan memiliki beberapa Kreditur preferen berdasarkan hasilDaftar Piutang Tetap tertanggal 04 Maret 2021 yang telah
    Jenis Kreditur Jumlah Hutang1 Kreditur Preferen Rp 13,163,638, 124.562 Kreditur Separatis Rp 10,866,768,618.753. Kreditur Konkuren Rp 22,297 ,343,326.65Rp 46,327,750,069.96 Putusan Homologasi No.274/Padt.SusPKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. Hal.32DETAIL KREDITUR MENURUT KLASIFIKASINYA Kreditur PreferenNo. Nama Kreditur Tagihan1 Sadin Wijaya Dkk (157 orang buruh) 12,370,993,303.932 Marzanani dkk (31 Karyawan) 792,644,820.63Sub Total 13,163,638, 124.56Kreditur Separatis5 PT.
    Ex Pekerja yang berkelompok SEBAGAI PEMOHON PKPUKreditur preferen adalah Kreditur yang menurut Undangundang Kepailitan & PKPU mempunyai prioritas utama untuk dibayarkan jika tidaktercapai kesepakatan mengenai Proposal Perdamaian yang ditawarkanoleh Perusahaan sehingga terjadi Kepailitan.Pembayaran akan dilakukan secara sekaligus sehingga bisamendapatkan tambahan manfaat atas pebayaran sekaligus tersebut,namun untuk itu debitur mengusulkan pemotongan nilai yang akandibayarkan agar kreditur preferen
    dan debitur samasama mendapatkanmanfaat.Untuk kelompok Kreditur Preferen Ex Buruh yang berkelompokSEBAGAI PEMOHON PKPU:a.
Register : 14-10-2019 — Putus : 08-11-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 221/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 8 Nopember 2019 — Pemohon:
ANI MARYANI mewakili tiga ratus dua puluh satu orang
Termohon:
PT. DADA INDONESIA
327446
  • Separatis, Preferen, dan Konkuren.Pembagian ini sebenarnya titik tekannya adalah Kreditor ini memegangjaminan kebendaan atau tidak. Apabila memegang jaminan kebendaanmaka itu disebut Kreditor Separatis. Kalau tidak memegang jaminankebendaan maka disebut Kreditor Konkuren.
    Baik pemegang jaminan atautidak ini bisa naik satu tingkat menjadi Kreditor Preferen apabila ada UUmenunjuk bahwa Kreditor tersebut sudah sebagai Kreditor Preferen.Sebagai contoh seperti burunh pada Pasal 95 UU Ketenagakerjaan, makaakan menjadi Kreditor Preferen. Kemudian Pajak, atas tagihan pajak makaakan naik menjadi Kreditor Preferen. Kemudian pemegang polis padaAsuransi sebagaimana pada UU Asuransi dan lainlain. Dengan demikian,Hal. 126 dari 148 Hal. Putusan Nomor 221/Pdt.SusPKPU/2019/PN.
    Pst.posisi buruh dengan adanya kepailitan, apabila ada hak yang tidakdibayarkan, maka buruh berposisi sebagai Kreditor dan kualifikasinyasebagai Kreditor Preferen. Secara norma begitu dan secara praktek jugabanyak putusanputusan Pailit dan PKPU di mana buruh adalah sebagaiKreditor Preferen. Karena buruh adalah Kreditor, maka buruh memiliki /egalstanding untuk mengajukan Kepailitan dan PKPU. Nanti setelah pailit, buruhini akan naik diatas Separatis.
    Jadi, Kreditor Preferen itu pada dasarnyadibawah Separatis. Pasal 1134 KUHPerdata mengatakan bahwa pemegangjaminan itu lebin dulu daripada Kreditor Istimewa, kecuali ditentukan lainoleh UU. Jadi, Kreditor Preferen atau Kreditor Istimewa ini bisa naik ke atasSeparatis selama UU mengatakan Kreditor Preferen atau Kreditor Istimewalebih dulu dari Separatis. Penelitian Ahli membuat Kreditor Preferen yangnaik pangkatnya di atas Separatis.
    Jadi Pasal 95 UU Ketenagakerjaanmenciptakan Buruh itu sebagai Kreditor Preferen. Jadi demi hukum buruhmenjadi Kreditor Preferen. Tetapi, Preferen boleh mendahului Separatisapabila ada UU lain dongkrak ke atas sebagaimana putusan MK 67mengatakan buruh dapat mendahului Separatis.Bahwa cukup 1 bukti untuk menentukan Kreditur lain melalui PenetapanPengawas. 1 bukti tersebut sudah mendelagasikan seluruhnya menjadiKreditur.
Register : 16-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN BENGKALIS Nomor 16/Pdt.G.S/2020/PN Bls
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Bengkalis Kota
Tergugat:
NURUL HIDAYAH
6319
  • pembayaran pinjaman/kredit Para tergugat kepada Penggugat,sehingga beralasan hukum untuk mengabulkan Petitum gugatan Penggugatangka 3;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Petitum Angka 4, makaHakim in casu berpendapat bahwa pada prinsipnya tidak tepatmengajukan sita jaminan didalam perkara A quo, melainkan lebih tepatdiajukan dalam bentuk Sita Persamaan (Vergelijken Beslag) (Vide:Pasal 463 Reglemen Acara Perdata ("RegAcPer")/Reglement opde Rechtsvordering ("RV")). karena prinsip hukum jaminan bahwahak preferen
    dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen) terhadapharta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan (Droit de preference), dengan demikianmaka terhadap petitum angka 4 dan 5 beralasan hukum untukdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugatdikabulkan, maka beralasan hukum untuk menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Menimbang, bahwa oleh karena hanya sebagian PetitumPenggugat yang
Register : 17-02-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Pwk
Tanggal 9 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7714
  • Mengapa demikian, karena prinsip hukum jaminanbahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen) terhadapharta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan (droit de preference), prinsip hukum jaminan mana antara lainditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
    Konsekuensi dari berlakunyaHalaman 23 dari 28 Halaman Putusan Nomor : 5/Pdt..G/2021/PNPwkprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelangatas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untukpertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihanpiutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, maka baru lah itu menjadibagiannya pihak (pihakpihak) yang berhak berdasarkan Sita Persamaan yangdalam pelaksanaan eksekusi menjadi berstatus
    ApabilaPutusan tersebut menetapkan kepemilikan atas harta kekayaan dimaksudadalah bukan lagi berada pada Nasabah Debitor atau pihak ketiga pemberijaminan utang, maka hak jaminan kebendaan yang tadinya melekat pada hartakekayaan tersebut gugur demi hukum (van rechtswege nietig atau null and void)sehingga hak preferen dari Kreditor atas harta kekayaan tersebut pun tidak lagiterdapat (hapusnya hak jaminan kebendaan akibat hapusnya hak milik atasbarang jaminan).Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di
Register : 04-03-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2019/PN Niaga Mdn.
Tanggal 22 April 2019 —
359186
  • Coffindo, Irfan Anwar danIkrama Anwar (Dalam Pailit) Perkara No. 15/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Mdn.tanggal 26 Februari 2019.KPP MADYA MEDANBahwa tagihan KPP Madya Medan yang diajukan kepada TERMOHONKONVENSI (Tim Kurator) pada tanggal diterima oleh Tim Kurator pada tanggal29 Januari 2019 selaku kreditor preferen sebesar Rp 17.626.967..Bahwa PEMOHON KONVENSI (Debitor Pailit) mengakui dan menerima seluruhtagihan kreditor preferen KPP Madya Medan tersebut sebagaimana keteranganyang disampaikan oleh Kuasa
    PKPU/2018/PN Niaga Mdndapat TERMOHON KONVENSI (Tim Kurator) terima mengingat perusahaandalam proses PKPU.Bahwa berdasarkan Pasal 156 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Perjanjian Kerja dan dokumen dari karyawan tersebut makatagihan kreditor preferen yang dapat diakui adalah sebagai berikut : No. NAMA JUMLAH DIAKUI (Rp)1 Zainal Abdi 16.000.0002 Ansiyah Putri Novanda 11.000.0003 Rika Wulandari 43.200.0004 Pamelia Sri Rahayu 5.400.0005 J.
    PKPU/2018/PN Niaga Mdn3.93.103.113.12 Tagihan KPP Madya Medan yaitu :e tagihan selaku kreditor preferen : Rp 17.626.967,Tagihan Agrocorp International PTE LTD yaitu :e tagihan selaku kreditor separatis : Rp 64.705.859.425,72Tagihan responAbility Fair Agriculture Fund yaitu:e tagihan selaku kreditor konkuren : Rp 22.716.083.446,92Tagihan Eks karyawan PT. Coffindo (Dalam Pailit) yaitu:e tagihan selaku preferen : Rp 1.653.200.000, dengan perincian :No.
    KPP MADYA MEDANBahwa tagihan KPP Madya Medan yang diajukan kepada TERMOHONKONVENSI (Tim Kurator) pada tanggal diterima oleh Tim Kurator pada tanggal29 Januari 2019 selaku kreditor preferen sebesar Rp 17.626.967..Bahwa PEMOHON KONVENSI (Debitor Pailit) mengakui dan menerima seluruhtagihan kreditor preferen KPP Madya Medan tersebut sebagaimana keteranganyang disampaikan oleh Kuasa Hukum PEMOHON KONVENSI (Debitor Pailit)dalam Berita Acara Rapat Praverifikasi (PraPencocokan) Tagihan PiutangKreditor tanggal
    Adapun mengenai besaran gaji adalah sebagaimana yangtelah ditentukan sedangkan mengenai promosi gaji setelah Putusan PKPU tidakdapat TERMOHON KONVENSI (Tim Kurator) terima mengingat perusahaandalam proses PKPU.Bahwa berdasarkan Pasal 156 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Perjanjian Kerja dan dokumen dari karyawan tersebut makatagihan kreditor preferen yang dapat diakui adalah sebagai berikut : No.
Register : 09-11-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 09-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 82/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby
Tanggal 30 Nopember 2020 — Pemohon:
1.RONALD ANTONIO SUGIARTO
2.FAUZIAH WAGIARTI
Termohon:
KOPERASI TUREN ARTHA PRIMA
13357
  • Countercyclical DampakPenyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Jasa Keuangan Non Bankdan PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan StabilisasiKeuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yang pada pokoknya dalamperaturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran danpermakluman kepada Para Debitur untuk dapat merekstrukturisasi dan/atau menununda kewajiban kewajiban pembayaran kepada paraKrediturnya termasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanan secarafleksibel, maka kalaulah terhadap kreditur preferen
    KebijakanCountercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi JasaKeuangan Non Bank dan PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang KeuanganNegara dan Stabilisasi Keuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yangpada pokoknya dalam peraturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran dan permakluman kepada Para Debitur untuk dapatmerekstrukturisasi dan/ atau menununda kewajiban kewajiban pembayarankepada para Krediturnya termasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanansecara fleksibel, maka kalaulah terhadap kreditur preferen
    Keuangan Negaradan Stabilisasi Keuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yang pada pokoknyadalam peraturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran danpermakluman kepada Para Debitor untuk dapat merekstrukturisasi dan / ataumenununda kewajiban kewajiban pembayaran kepada Para Kreditornyatermasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanan secara fleksibel ;Menimbang, bahwa berdasarkan peraturanperaturan Pemerintahsebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat apabila terhadapkreditor preferen
Register : 08-08-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 89/PDT/2018/PT YYK
Tanggal 1 Nopember 2018 — D O N Y MELAWAN PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Yogyakarta
8132
  • tanggal 04022016.Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan serta PerjanjianFidusia sebagaimana dimaksud diatas telah sesuai dengan proseduryang berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atas SertifikatHalaman 10 dari 21 Putusan Perkara Nomor: 89/PDT/2018/PT YYKsehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dandibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminantersebut pada JAWABAN angka 4 diatas maka TERGUGAT Ilmempunyai hak preferen
    Sleman atas namaDONY yang diikat Hak Tanggungan peringkat sebesarRp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah).Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar totaloutstanding kepada Penggugat Dalam Rekonpensi sebesarRp.5,024,370,109 (lima milyar dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluhribu seratus sembilan rupiah), seketika dan sekaligus di luar bunga,denda, dan biayabiaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkankemudian.Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen
    Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonvensi.Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi membayarbiaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan
Putus : 10-01-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3111 K/Pdt/2016
Tanggal 10 Januari 2017 — KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA CABANG MAGELANG VS SRI RATNAWATI DAN 1. SRI INTARTI, 2. GEORGIUS IVO MARIUS ELIASAR, SH., sebagai PPAT daerah kerja Kabupaten Magelang, 3. BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAGELANG
5842 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa untuk menjamin Tergugat I/ Turut Termohon Kasasi di KSPIntidana maka Penggugat/ Termohon Kasasi telah menyerahkanjaminan berupa tanah dan bangunan SHM Nomor 307/ Desa Pirikan(vide bukti T.II3) dan selanjutnya telah terbit Sertifikat Hak TanggunganPeringkat Pertama Nomor 00409/ 2008 tanggal 24 Maret 2008 atasnama KSP Intidana yang berkedudukan di Semarang yang berkepalaDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehinggakarenanya memiliki hak didahulukan atau diutamakan/ hak preferen(
    Bahwa secara hukum Penggugat/Termohon Kasasi tidak dapat berkelitdan menyatakan tidak tahu menahu atas hutang Tergugat I/TurutTermohon Kasasi di KSP Intidana, hal ini terbukti dari adanya: Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 00409/2008tanggal 24 Maret 2008 atas nama KSP Intidana yang berkedudukandi Semarang yang berkepala Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa, sehingga karenanya memiliki hakdidahulukan atau diutamakan/hak preferen (vide bukti T.II4);e Surat Kuasa Untuk Menjual
    Judex Facti Telah Melanggar Norma Hukum Yang Berlaku;1.Bahwa Pemohon Kasasi adalah pemegang hak tanggunganberdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor00409/2008 tanggal 24 Maret 2008 atas nama KSP Intidana yangberkedudukan di Semarang yang berkepala Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga karenanya memiilikihak didahulukan atau diutamakan/ hak preferen (vide bukti T.II4);Bahwa Pemohon Kasasi adalah pemegang Surat Kuasa Untuk Menjualtertanggal 18 Januari 2007 yang
Register : 04-10-2013 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 10/PDT.SUS/GUGATAN LAIN-LAIN/2013/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 17 Oktober 2013 — ANDRI KRISNA HIDAYAT, SH.MKn. CS >< BONG ANTONIUS
266121
  • ., yang beralamat di Simprug Blok D1/32, Kelurahan PorisJaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang selaku Tergugat dalam GugatanLainLain No. 10/Pdt.SusGugatan Lainlain/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, untukselanjutnya Tergugat disebut : PIHAK KEDUA;Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang selanjutnya disebut PARA PIHAK,Para Pihak sebelumnya dengan ini menerangkan :1 Bahwa Pihak Pertama telah mengajukan gugatan terhadap Pihak Kedua yangmerupakan Kreditor Preferen dari PT.
Putus : 09-09-2009 — Upload : 22-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 07/Pdt.Plw/2009/PN.Kpj
Tanggal 9 September 2009 — AGUS SUSANTO & RUSSY OEI, dalam hal ini telah memberikan kuasanya kepada ANDY YOPI MAHARDI, SH. Advokad dan Konsultan Hukum, sebagai PARA PELAWAN M E L A W A N : 1. PT.BANK PERMATA Tbk, sebagai TERLAWAN I, 2. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG, sebagai TERLAWAN II
267
  • Ini berbeda dengan hubungan hutang/kredit antaraTerlawan dengan PUNGKY POERNOMO yang mana hutang piutangdidasarkan pada adanya jaminan hak kebendaan yang berupa HakTanggungan, sehingga Terlawan mempunyai hak Preferen/Hak yangdidahulukan atas pelunasan hutanghutang debitor PUNGKYPOERNOMO.
    Rp. 1.750.000.000, ditambah bunga sebesar Rp.367.000.000, kepada pihak kedua (para pelawan) yang seluruhnya sejumlah Rp.2.117.500.000,dan atas putusan pengadilan Negeri kepanjen tersebut pihakpertama Pungki Purnomo dan Eveline tidak melakukan upaya hukum sehingga29putusan pengadilan negeri Kepanjen No. 05/Pdt.g/2008/PN.Kpj telah mempunyaikekuatan hukum tetap dan mempunyai kekuatan eksekusi;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahkan sekarang apakahpara pelawan berkedudukan sebagai kreditur Preferen
    hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti Grosse Acte Hypotheeksepanjang mengenai hak tanah;Menimbang, bahwa oleh karena terbukti bahwa tanahtanah aquosebelumnya telah dibebani hak tanggungan oleh pihak debitur dalam hal iniPungki Purnomo dan Eveline terhadap Terlawan daripada sita jaminan yangdiletakkan oleh pengadilan Negeri Kepanjen terhadap tanahtanah a quo , makasesuai dengan pasal 6 Jo 20 UndangUndang No. 04 tahun 1996 Tentang HakTanggugan Terlawan (Bank Permata Tbk.) adalah selaku kreditur Preferen
    /kreditiur utama yang mempunyai hak untu melakukan fiat eksekusi atas barangbarang milik Pungki Purnomo dan Eveline yang dijadikan jaminan bagi pelunasanhutangnya;Menimbang, bahwa bahwa oleh karena Terlawan adalah merupakankreditur Utama/kreditur Preferen atas pelunasan hutang debitur, maka MajelisHakim berpendapat petitum perlawanan pelawan No. 7 yang agar dinyatakanatau didudukkan sebagai kreditur yang mempunyai hak utama atau didahulukandalam mengajukan eksekusi atas obyek a quo dinyatakan ditolak
Putus : 26-09-2017 — Upload : 19-11-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 4/Pdt.G.S/2017/PN Gto
Tanggal 26 September 2017 — - PT. BANK BRI (PERSERO) TBK CABANG GORONTALO LAWAN - YUSNI HUBU
7221
  • jaminan beSHM nomor 323/Wongkaditi atas nama Use Djafar dilelang untuk pelunpinjaman pada saat Tergugat tidak membayar secara sukareladipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa mengenai jaminan berupa tanah dan bangberdasarkan SHM nomor 323/Wongkaditi atas nama Use Djafar tidak dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang NonTahun 1996 tentang Hak Tangggungan maka terhadap Jaminan tersebutmelekat hak eksekutorial terhadap benda yang dibebani hak tanggungan dantidak melekat hak preferen
    sehingga berdasarkan hukum terhadap jartersebut berlakuk eksekusi umum berdasarkan hukum acara perdata;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa SHM no323/Wongkaditi atas nama Use Djafar tidak melekat hak tanggungan dantidak mempunyai hak preferen maka petitum gugatan nomor 3 sepanjang mertuntutan untuk melelang barang jaminan haruslah ditolak;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatastentang besaran kewajiban yang harus dibayar Tergugat dikabulkan sebagiarmenolak tuntutan melakukan
Upload : 29-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 PK/PDT.SUS/2009
HERLIN SULISMIYARTI, SH. KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG; DARWIN MARPAUNG, SH. KURATOR PT. ARTIKA OPTIMA INTI (DALAM PAILIT)
308340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada tanggal 5 Desember 2008Surat tertanggal 5 Desember 2008 yang dikirimkan oleh DepartemenKeuangan RI (Kreditur Preferen) cq Kantor Pajak tentang keberatanatas Daftar Pembayaran Harta Pailit Dalam perkara KepailitanNo.22/Pailiti2007/PN.Niaga.Jkt.Pst. (surat terlampir) ;Bahwa terhadap keberatan tersebut Hakim Pengawas berpendapatsebagai berikut :a.
    diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) dan UndangUndangNomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun2000 (UU PPSP), yaitu sebagai berikut :Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU KUP, mengatur bahwa :Pasal 21 ayat (1)"Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barangbarang milik Penanggung Pajak;"Dalam penjelasan Pasal tersebut diatur bahwa: ayat ini menetapkankedudukan Negara sebagai Kreditor preferen
    Apabila hak ini tidak dilaksanakanmaka kepentingan masyarakat Indonesia yang lebin besar akandirugikan ;Bahwa hak mendahulu diatur secara khusus dalam Pasal 21 UU KUPdan Pasal 19 ayat (6) UU PPSP, yaitu sebagai berikut :Pasal 21 ayat (1)"Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barangbarang milik Penanggung Pajak;Dalam penjelasan Pasal tersebut diatur bahwa: ayat ini menetapkan24kedudukan Negara sebagai Kreditor preferen yang dinyatakanmempunyai hak mendahulu atas barangbarang milik
    Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali sebagaikreditur preferen/ Negara adalah benar mempunyai hakmendahulu untuk tagihan pajak (Pasal 21 ayat (1) UUKUP). Dan demikian juga hakhak buruh dalam perkarakepailitan harus diutamakan dengan pertimbangankepentingan sosial/ kepentingan kKemanusiaan. Bahwa hak(PT Bank Mandiri/sebagai kreditor separatis) mempunyaihak istimewa sesuai dengan Pasal 1134 ayat 2 BW ;4.
Register : 27-06-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 320/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 28 Januari 2015 — ANTHONY ALEXANDER, S.H,. M.H,Cs >< Ridwan Arifin,Cs
639
  • setidaknyasebagian milik Para Penggugat dengan alasan Para Penggugat telahVAT ESTES I asec eterna5: Bahwa menurut hukum apabila Debitur dianggap wanprestasi Kreditur(belum berhak melakukan eksekusi langsung (parate eksekus/) terhadap barangyang notabene adalah milik, atau setidaknya sebagian milik debitur, kecualitelah memiliki penetapan/putusan Pengadilan, atau (dalam perkara a quo telahmemiliki SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA, artinya tanpa Sertifikat JaminanFidusia kreditur/Tergugat Il belum mempunyai hak preferen
Putus : 29-10-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 968 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA JAKARTA KEMAYORAN VS KURATOR PT SOETERA KEMBANG RAYA DAN MOHAMMAD IRWAN SJUKUR, (dalam pailit)
388184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Kurator agar selisin dari pengeluaran menurut laporanKantor Akuntan Publik dengan laporan pengeluaran yang dibuat olehKurator PT Soetera Kembang Raya (dalam pailit) untuk dimasukkan danditambahkan kepada porsi atau bagian KPP Pratama JakartaKemayoran selaku Kreditor Preferen;6. Memerintahkan Kurator untuk memperbaiki daftar pembagian harta pailittahap pertama PT Soetera Kembang Raya (dalam pailit) denganmemperhatikan hak mendahulu negara atas utang pajak;7.
Register : 04-01-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Tanggal 8 Maret 2021 — Pemohon:
1.IDIL FITRI
2.JULIZAR ABDILLAH
Termohon:
PT KNN KONSTRUKSI INDONESIA
11344
  • Kreditor Preferen sebesar:Rp. 1.302.984.000,00 (satu miliar tiga ratus dua juta sembilan ratusdelapan puluh empat ribu rupiah)il. Kreditor Separatis sebesar:Rp.7.958.268.580,05 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluhdelapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus delapanpuluh rupiah lima sen)ill.
    Kreditor Preferen sebesar:Rp. 1.302.984.000,00 (satu miliar tiga ratus dua juta sembilan ratusdelapan puluh empat ribu rupiah)il. Kreditor Separatis sebesar:Rp. 7.958.268.580,05 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh delapanjuta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh rupiahlima sen)ill.
Upload : 29-01-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 507/Pdt/2018/PT SMG
AGUS BUDIYANTO lawan DIREKTUR KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA
7936
  • HakTanggungan Nomor : 780/2013 tertanggal 24 September 2013yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Budiadi Gunawan, SH yang beralamat di Jalan Achmad YaniNomor 157 Wonosobo, dan telah terbit Sertifikat Hak TanggunganPeringkat Pertama Nomor : 2361/2013 tertanggal 24 Oktober 2013atas nama KSP INTIDANA, berkedudukan dan berkantor Pusat diSemarang, yang berkepala Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa, sehingga karenanya Tergugatmemiliki hak didahulukan atau diutamakan (hak preferen
    )apabila Penggugat selaku Debitor telah lalai/wanprestasi ;Hak untuk didahulukan (hak preferen) tersebut juga telah ditegaskandalam ketentuan Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor :780/2013 tertanggal 24 September 2013, yang memuat klausulaantara lain :Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasiutangnya, berdasarkan perjanjian utangpiutang tersebut di atas,oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi danmenyatakan menerima kewenangan
Putus : 17-07-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 K/Pdt.Sus-Pailit//2017
Tanggal 17 Juli 2017 — MARDJUKI SURYA PUTRA VS KARYAWAN PT SUBUR DJAJA TEGUH (849 orang, DKK
207604 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tim kurator telah secara sepihak mengakui adanya tagihan tersebutsebagaimana tercantum dalam butir Nomor 17 Berita AcaraPencocokan Piutang Lanjutan tanggal 20 Juni 2016 dan butir Nomor39 Daftar Piutang tanggal 1 Agustus 2016, serta tim kurator telahmengakui tagihan dari Kantor Hukum Kaspo & Rekan tersebut sebagaitagihan yang bersifat preferen umum;3. Bahwa oleh karena tidak adanya dokumen/surat apapun yang menjadidasar adanya tagihan tersebut, maka tagihan tersebut merupakantagihan fiktif;4.
    Terlebin tim kurator memasukan tagihan tersebutsebagai tagihan yang bersifat preferen umum, yang memberikan sifatdidahulukan dalam pembayaran tagihan, sehingga mengakibatkanhakhak para kreditur konkuren berkurang;5. Bahwa atas tindakan tersebut, tim kurator menunjukan sikap tidakprofessional karena telah mengakui tagihan tanpa adanya suratsuratatau dokumen pendukung yang menjadi dasar adanya piutangsejumlah nilai Rp425.000.000,00 tersebut di atas;V.
    Tagihan sebesar Rp5.361.075.140,00 yang diajukan oleh PT Yesaya EkaSarana selaku kreditor preferen khusus;Yang dibantah secara lisan oleh debitor pailit dalam rapat pencocokanpiutang lanjutan tanggal 20 Juni 2016;.
Putus : 23-04-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 958 K/Pdt/2019
Tanggal 23 April 2019 — LILIK MURWATI VS PT BPR GROGOL JOYO DKK
1615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan pengikatan hak tanggungan atas tanah dan bangunanobyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga sudah tidak lagi menjadi piutang yang diutamakan (preferen)akan tetapi sudah menjadi piutang biasa (konkuren), sehingga untukmengajukan penjualan/eksekusi lelang obyek sengketa, Terlawan harus melakukan gugatan lewat pengadilan;8.