Ditemukan 560 data
116 — 39
accesoirtermasuk pengikatan Hak Tanggungan atas obyek sengketa tersebut juga batal demihukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;Bahwa oleh karena itu sesuai pada posita angka 8 gugatan tersebut diatas, karenabatalnya suatu perjanjian pokok, maka seluruh perjanjian yang bersifat accesoirtermasuk pengikatan Hak Tanggungan atas obyek sengketa tersebut juga batal demihukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga pinjamanPara Penggugat bukan pinjaman yang diutamakan ( Preference
seluruhnya ;2 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) yang diletakkan terhadap tanah dan bangunanobyek sengketa ;3 Menyatakan batal surat Nomor SLC/2.5/042/R tertanggal12 Juni 2013 yang dibuat oleh Tergugat I dan ditujukankepada Para Penggugat ;10Menyatakan pengikatan Hak Tanggungan atas tanahbangunan obyek sengketa dan tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat dan batal demi hukum ;Menyatakan Pinjaman Para Penggugat kepada Tergugat Isudah bukan pinjaman yang diutamakan ( Preference
28 — 17
uang guna pembayaran hutang dimaksud dan Tergugat selalu mengancam akan melakukan lelang atas tanah obyek sengketaposita angka 2 gugatan 5 $= "2 Bahwa oleh karena itu sesuai pada posita angka 5 gugatan tersebutdiatas, karena batalnya suatu perjanjian pokok, maka seluruhperjanjian yang bersifat accesoir termasuk pengikatan HakTanggungan atas obyek sengketa tersebut juga batal demi hukum dantidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga pinjamanPara Penggugat bukan pinjaman yang diutamakan (Preference
Menyatakan Pinjaman Para Penggugat kepada Tergugat sudahbukan pinjaman yang diutamakan (Preference) dan sudah menjadipinjaman biasa (Konkuren), sehingga apabila Tergugat akanmelakukan penjualan lelang atas obyek sengketa jaminan hutangPara Penggugat, maka Tergugat harus melakukan gugatan lewatPengadilan Negeri ; 27+ 27+ 25.
24 — 19
accesoir termasuk pengikatan Hak Tanggungan atas obyeksengketa tersebut juga batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat ;Bahwa oleh karena itu sesuai pada posita angka 8 gugatan tersebutdiatas, karena batalnya suatu perjanjian pokok, maka seluruh perjanjianyang bersifat accesoir termasuk pengikatan Hak Tanggungan atas obyeksengketa tersebutjuga batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat, sehingga pinjaman Para Penggugat bukanpinjaman yang diutamakan ( Preference
Menyatakan Pinjaman Para Penggugat kepada Tergugat sudah bukanpinjaman yang diutamakan ( Preference ) dan sudah menjadi pinjamanbiasa ( Konkuren ) atas perjanjian kredit No.2013/007 yang dibuatdibawah tangan tertanggal 13 Juni 2telah diadakan PersetujuanPerubahan Perjanjian kredit Nomor (1) 2013/007 tertanggal 05 Juni 20146. Menyatakan apabila Tergugat akan melakukan penjualan lelang atasobyek sengketa jaminan hutang milik Para Penggugat, maka harusdilakukan gugatan Pengadilan Negeri;7.
80 — 36
Bahwa oleh karena itu sesuai pada posita angka 5 gugatan tersebut diatas, karenabatalnya suatu perjanjian pokok, maka seluruh perjanjian yang bersifat accesoirtermasuk pengikatan Hak Tanggungan atas obyek sengketa tersebut juga batal demihukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga pinjamanPara Penggugat bukan pinjaman yang diutamakan ( Preference ) akan tetapi sudahmenjadi pinjaman biasa ( Konkuren), sehingga untuk eksekusi penjualan lelangTergugat I harus melakukan gugatan kepada
Menyatakan Pinjaman Para Penggugat kepada Tergugat I sudah bukan pinjamanyang diutamakan ( Preference ) dan sudah menjadi pinjaman biasa ( Konkuren ),sehingga apabila Tergugat I akan melakukan penjualan lelang atas obyek sengketajaminan hutang milik Penggugat, maka Tergugat I harus melakukan gugatan lewatPengadilan Negeri/Pengadilan Agama :4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap Para Penggugat ;5.
28 — 11
perjanjian pokok, maka seluruh perjanjian yang bersifataccesoir termasuk pengikatan Hak Tanggungan atas obyek sengketa tersebutjuga batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga pinjaman Penggugat kepada Tergugat I dengan perjanjian kreditNo.CRO.SLO/0146/KMK/2012 yang dibuat dibawah tangan tertanggal 21September 2012, dan dilegalisasi oleh Niek Hanifah Notaris di Karanganyardengan Nomor ; 454/2012 tertanggal 21 September 2012 sudah termasukbukan pinjaman yang diutamakan ( Preference
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Menyatakan sah dan berharga sita Persamaan yangdiletakkan terhadap tanah dan bangunan obyeksengketa ;Menyatakan Pinjaman Penggugat kepada Tergugat Iberdasarkan Perjanjian No.CRO.SLO/0146/KMK/2012yang dibuat dibawah tangan tertanggal 21 September2012, yang dilegalisasi oleh Niek Hanifah Notaris diKaranganyar dengan Nomor ; 454/2012 tertanggal 21September 2012 antara Penggugat dengan Tergugat Ibatal demi hukum dan ~ bukan pinjaman yangdiutamakan ( Preference
perjanjian pokok, maka seluruh perjanjianyang bersifat accesoir termasuk pengikatan Hak Tanggungan atas obyeksengketa tersebut juga batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat, sehingga pinjaman Penggugat kepada Tergugat Idengan perjanjian kredit No.CRO.SLO/0146/KMK/2012 yang dibuatdibawah tangan tertanggal 21 September 2012, dan dilegalisasi oleh NiekHanifah Notaris di Karanganyar dengan Nomor ; 454/2012 tertanggal 21September 2012 sudah termasuk bukan pinjaman yang diutamakan( Preference
dalam surat gugatannya, maka perjanjian kredit tersebut telah sah menuruthukum, sehingga dengan demikian petitum gugatan penggugat pada nomor 3 yaituagar Pinjaman Penggugat kepada Tergugat I berdasarkan PerjanjianNo.CRO.SLO/0146/KMK/2012 yang dibuat dibawah tangan tertanggal 21September 2012, yang dilegalisasi oleh Niek Hanifah Notaris di Karanganyardengan Nomor ; 454/2012 tertanggal 21 September 2012 antara Penggugat denganTergugat I dinyatakan batal demi hukum dan bukan pinjaman yang diutamakan( Preference
31 — 17
konsentrasi mencari uangguna pembayaran hutang dimaksud dan Tergugat selalu mengancamakan melakukan lelang atas tanah obyek sengketa posita angka 2gugatan ;Bahwa oleh karena itu sesuai pada posita angka 5 gugatan tersebutdiatas, karena batalnya suatu perjanjian pokok, maka seluruh perjanjianyang bersifat accesoir termasuk pengikatan Hak Tanggungan atasobyek sengketa tersebut juga batal demi hukum dan tidak mempunyaikekuatan hukum yang mengikat, sehingga pinjaman Penggugat bukanpinjaaman yang diutamakan ( Preference
Menyatakan Pinjaman Penggugat kepada Tergugat sudah bukanpinjaman yang diutamakan ( Preference ) dan sudah menjadipinjaman biasa ( Konkuren ), sehingga apabila Tergugat akanmelakukan penjualan lelang atas obyek sengketa jaminan hutangPenggugat, maka Tergugat harus melakukan gugatan lewatPengadilan Negeri ;5.
Terbanding/Tergugat I : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTERIAN ATR BPN PUSAT JAKARTACQ KEMENTERIAN ATR BPN KANWIL JAWA TENGAH CQ KEPALA KANTOR ATR BPN KOTA SURAKARTA
Terbanding/Tergugat II : PT. BPR SABAR ARTHA PRIMA SURAKARTA
Terbanding/Tergugat III : YULIATI DWI NASTITI, SH,Mkn NOTARIS PPAT KOTA SURAKARTA
Terbanding/Turut Tergugat I : KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DJKN KANTOR WILAYAH CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURAKARTA
Terbanding/Turut Tergugat II : IDHA WAHYOE YOEDANINGSIH
28 — 14
obyeksengketa tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat, maka sertifikat HakTanggungan dengan pemegang hak atas nama Tergugat Il, harus puladinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;10.Bahwa oleh karena itu sesuai pada posita angka 9 gugatan tersebutdiatas, karena batalnya pengikatan Hak Tanggungan atas obyek sengketatersebut batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yangmengikat, sehingga pinjaman Turut Tergugat II kepada Tergugat II sudahtermasuk bukan pinjaman yang diutamakan ( Preference
Menyatakan hutang/ pinjaman Turut Tergugat kepada Tergugat II sudahtermasuk bukan pinjaman yang diutamakan ( Preference ) akan tetapisudah menjadi pinjaman biasa ( Konkuren), sehingga untuk eksekusi lelangobyek sengketa Tergugat II harus melakukan gugatan kepada Penggugatlewat Pengadilan Negeri ;7. Menyatakan sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan oleh Tergugat atas obyek sengketa adalah tidak sah untuk berlaku dan batal demi hukum ;8.
37 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan dan menetapkan pinjaman ParaPenggugat kepada Tergugat bukan pinjaman yang diutamakan(Preference) akan tetapi sudah menjadi pinjaman biasa (Konkuren),sehingga untuk eksekusi lelang terhadap obyek sengketa milik ParaPenggugat tersebut Tergugat harus melakukan gugatan kepadaPara Penggugat lewat Pengadilan Negeri;10.
142 — 46
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00637/2012 ;-------------------------------sehingga Pelawan Rekonvensi /Terlawan I Konvensi adalah Kreditur Preference;----------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan bahwa Pelawan Rekonvensi / Terlawan I Konvensi memiliki kewenangan untuk melakukan Lelang jaminan atas kredit macet atas nama Terlawan Rekonvensi / Pelawan Konvensi;--------------------------------5.
penerbit Sumur Bandung cet. 7 tahun1990 hal.12 );Bahwa dari pengertian tersebut di atas maka tindakan Terlawan Iuntuk mengajukan lelang atas obyek jaminan milik Penggugat kepadaTerlawan Il karena Pelawan sudah ingkar janji bukanlah merupakanperbuatan melanggar hukum tetapi justru merupakan kewajibanhukum yang harus dilakukan oleh Terlawan I dalam upayamenyelesaikan kredit macet sebagaimana diatur dalam UUNO.10/1998 tentang Perubahan UU No.7/1992 tentang Perbankandalam kedudukannya selaku kreditur preference
Sertipikat Hak Tanggungan No. 0063712012 sehingga TERLAWAN IKONVENSI / PELAWAN REKONVENSI adalah Kreditur Preference; 4.
34 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Pinjaman Penggugat kepada Tergugat sudahbukan pinjaman yang diutamakan (preference) dan sudah menjadipinjaman biasa (konkuren), sehingga apabila Tergugat akanmelakukan penjualan lelang atas objek sengketa jaminan hutangPenggugat, maka Tergugat harus melakukan gugatan lewatPengadilan Negeri;5.
149 — 53
DALAM POKOK PERKARA;i.2.10.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan yang diletakkan terhadaptanah dan bangunan Obyek Sengketa;Menyatakan Pinjaman Penggugat kepada Tergugat III sudah bukanpinjaman yang diutamakan (Preference) dan sudah menjadi pinjamanbiasa (Konkuren), sehingga apabila Tergugat III melakukan penjualanlelang atas obyek sengketa jaminan hutang milik Penggugat, makaTergugat Ill harus melakukan gugatan lewat PengadilanNegeri/Pengadilan
33 — 15
No.452/Pdt/2015/PT.SMG10Menyatakan Hak Tanggungan No.152/2013 atas obyek sengketa batal demihukum dengan segala akibatnya dan tidak mempunyai kekuatan yangmengikat ;Menyatakan pinjaman Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat I yangdijamin obyek sengketa milik Penggugat III dan telah diikat Hak TanggunganNo.152/2013 atas obyek sengketa bukan merupakan Piutang yang diutamakan/ didahulukan dari piutang lainnya ( droit de Preference ) akan Tetapi sudahmenjadi piutang biasa ( Konkuren ) ;Menyetakan
No.452/Pdt/2015/PT.SMGtelah kami ikat dengan Hak Tanggungan No. 152/2013 tanggal 15Januari 2013c Terkait pengikatan jaminan dengan Hak Tanggungan, maka dapatdipergunakan untuk pelunasan utang tertentu yang memberikankedudukan kreditor yang diutamakan (preference) ;d Berdasarkan peraturan peraturan yang disebutkan di atas, makapenjualan agunan dapat melalui proses lelang di KPKNL ;e PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah melakukan wanprestasi,namun Upayaupaya yang baik melalui penagihan dan suratperingatan
23 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
sertifikatHak Tanggungan Nomor 0027/2013 juncto Akta Pemberian HakTanggungan Nomor 209/Laweyan/2012 tanggal 14 Desember 2012 adalahcacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;Bahwa oleh karena itu pengikatan Hak Tanggungan atas objek sengketatersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yangmengikat, maka dengan demikian pinjaman Para Penggugat/ParaPembanding/Para Pemohon Kasasi kepada Tergugat Tergugat 1/Terbanding /Termohon Kasasi bukan pinjaman yang diutamakan(preference
42 — 17
berusaha menyembunyikan perjanjianyang telah dibuatantara Terlawan dengan Para Pelawan, sehinggaperjanjian tersebut batal demi hukum ;Bahwa oleh karena itu sesuai pada posita angka 5 gugatanPerlawanan tersebut diatas, karena batalnya suatu perjanjian pokok,maka seluruh perjanjian yang bersifat accesoir termasuk pengikatanHak Tanggungan atas obyek sengketa tersebut juga batal demihukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga pinjaman Para Pelawan bukan pinjaman yangdiutamakan ( Preference
81 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apalagi Mahkamah Agung RI. telah mengabulkan Permohonan Kasasi No. 021/K/N/2001 tanggal18 Mei 2001 dan menyatakan bahwa Debitur Pailitsekarang ini mempunyai hutang kepada Pemohon Kasasi,yaitu : Utang yang sudah jatuh tempo dan dapatditagih oleh Pemohon Kasasi, sehingga didalam permohonan aquo Pemohon Kasasi berkualitas sebagai Kreditur Le ditur yang diisimewakan (Kreditur Preference) berdaSarkan pasal 58 ayat 2 juncto pagal 38 UndangUndangNo. 4 tahun 1998 juncto pasal 1134 dan pasal 1143KUHPerdata
36 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan hasilpemeriksaan dalam persidangan yang menunjukkan bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa perbuatanTergugat/Termohon Kasasi menguasai objek jaminan a quo adalah melanggarketentuan Pasal 37 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999;Bahwa perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan sebagaimana diaturdalam Pasal 37 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia tetap berlaku, akan tetapi penerima fidusia tidak mempunyai hak untukdidahulukan (preference
49 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa pengikatan jaminan dengan Hak Tanggungan Nomor5675/2013 tertanggal 19 September 2013 adalah sah secara hukum danmemiliki kKekuatan mengikat, sehingga Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi adalah Kreditur Preference;4. Menyatakan bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi memilikikewenangan untuk melakukan Lelang jaminan atas kredit macet atasnama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;5.
Terbanding/Tergugat : PT. BANK BRI AGRONIAGA TBK
30 — 19
Hak Tanggungan bersifat memberikan Hak Preference (droit depreference) atau kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentudaripada kreditor lainnya;2. Hak Tanggungan mengikuti tempat benda berada (droit de suite), yangberarti Hak Tanggungan tetap melekat pada tanah/objek sepanjangbelum dihapuskan oleh pemegang Hak Tanggungan dimaksud;3.
Hak Tanggungan memiliki sifat Spesialitas dan Publisitas, yangmenyebabkan timbulnya Hak Preference kreditor.Sebagaimana berdasarkan :UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas TanahBeserta BendaBenda Yang Berkaitan Dengan Tanah, sebagaimanaberdasarkan:Pasal 1 angka 1Hak Tanggungan atas tanah beserta benda yang berkaitan dengan tanah,yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak Jaminan yangdibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun
32 — 10
dipergunakan untukpelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan kreditor yangdiutamakan maka TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSIIberhak menguasai objek sengketa dan melakukan pembinaan terhadappermohonan kredit TURUT TERGUGAT yang macet telah sesuai denganprosedur/mekanisme yang berlaku;17.Bahwa atas gugatan PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGATREKONVENSI untuk diletakkannya sita jaminan (CB) terhadap obyeksengketa tidak dapat dilaksanakan karena TERGUGAT KONVENSIPENGGUGAT REKONVENSI adalah pemegang Hak Preference
timbul.DALAM REKONVENSI1.Menerima Gugatan TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGATREKONVENSI untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGATREKONVENSI tidak melakukan wanprestasi;Menyatakan bahwa pengikatan jaminan dengan Sertipikat Hak TanggunganNo. 1233/2013 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Klaten pada tanggal 14Halaman 18 dari 24 Putusan No. 66/Pdt.G/2016/PN.KInMaret 2013 adalah sah secara hukum dan memiliki kKekuatan mengikat,sehingga TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI adalahKreditur Preference
Terbanding/Tergugat I : Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Kantor Cabang Pembantu Pedan
Terbanding/Tergugat II : Cq. Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional Kab. Klaten
Terbanding/Turut Tergugat : Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL, Surakarta
44 — 40
maka termasuk perjanjian yang bersifataccesoir ikut juga terputus/tidak berlaku atau tidak sah, sehingga Tergugat harus melakukan pengikatan Hak Tanggungan baru ;12.Bahwa oleh karena itu sesuai pada posita angka 11 gugatan tersebutdiatas, karena putusnya suatu perjanjian pokok, maka perjanjian yangbersifat accesoir pengikatan Hak Tanggungan atas obyek sengketa tersebutjuga batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yangmengikat, sehingga pinjaman Penggugat bukan pinjaman yang diutamakan( Preference
Menyatakan Pinjaman Penggugat kepada Tergugat sudah bukanpinjaman yang diutamakan (Preference) dan sudah menjadi pinjaman biasa(Konkuren), sehingga apabila Tergugat akan melakukan penjualan lelangatas obyek sengketa jaminan hutang Penggugat, maka Tergugat harusmelakukan gugatan lewat Pengadilan Negeri;4.
dibebani HakTanggungan.Adapun yang menyebabkan hapusnya perikatan hutangpiutang, menurut Pasal 1382 KUH Perdata adalah karenaadanya pembayaran.Atas dasar hal tersebut, sekalipun perjanjian kredit sudahberakhir atau bahkan jatuh tempo, tetapi sepanjangkredit/nutangnya belum lunas/dilunasi, maka tidakmengakibatkan pengikatan Hak Tanggungan yang merupakanperjanjian accesoir dari perjanjian kredit menjadi hapus/gugur,sehingga Tergugat selaku pemegang Hak TanggunganBERHAK dan tetap memiliki kKedudukan preference