Ditemukan 2045 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 7/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 14 Juni 2021 — Pemohon:
INDRA ERSANKO
Termohon:
1.KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL PAJAK JAKARTA UTARA
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
388158
  • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: S-03.SPDP/WPJ.21/2019 tertanggal 01 Juli 2019 atas nama tersangka INDRA ERSANKO yang dikeluarkan oleh Termohon adalah sah;
  • Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-003.DIK/WPJ.21/2019 tertanggal 01 Juli 2019 Jo.
    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:S-03.SPDP/WPJ.21/2019 tertanggal 01 Juli 2019 atas nama tersangka INDRA ERSANKO adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  • Menyatakan segala keputusan atau penatapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-003.DIK/WPJ.21/2019 tertanggal 01 Juli 2019 jo.
    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:S-03.SPDP/WPJ.21/2019 tertanggal 01 Juli 2019 atas nama tersangka INDRA ERSANKO adalah sah;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar: NIHIL;
Register : 16-04-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 14 Juni 2021 — Pemohon:
HENDRA RUSLI
Termohon:
1.KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL PAJAK JAKARTA UTARA
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
14922
  • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: S-02.SPDP/WPJ.21/2019 tertanggal 01 Juli 2019 atas nama Tersangka HENDRA RUSLI yang diterbitkan oleh Termohon adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum;
  • Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-002.DIK/WPJ.21/2019 tertanggal 01 Juli 2019 jo.
    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: S-02.SPDP/WPJ.21/2019 tertanggal 01 Juli 2019 atas nama Tersangka HENDRA RUSLI adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar NIHIL;
Register : 15-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Kdi
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
GUNARMIN, SE
Termohon:
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
350413
  • Bahwa faktanya setelah dilakukan pengecekan Register SPDP diKejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan pengecekan padaWebsite Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Di PelayananTerpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggaraterkait dengan SPDP atas nama Pemohon ternyata sampaidengan hari Permohonan Praperadilan ini kami ajukan diPengadilan Negeri Kendari TIDAK PERNAH ADA SPDP ATASNAMA TERSANGKA GUNARMIN, SE;Bahwa SPDP terhadap PEMOHON TELAH DIKEMBALIKANDAN DICORET DARI REGISTER PERKARA DI KEJAKSAANSULAWESI
    ) sebagaimana dalam SPDP Nomor:B/64/V1/2020 tanggal 17Juni 2020 a.n.
    Terhadap belumterdaftarnya dalam daftar pencarian perkara, sesuai dengan bukti P.11 berupadaftar rekap SPDP dan keterangan saksi Allan Wahyu Saputra yang melihatdilayar monitor PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, SPDP Pemohonbelum terinput, hakim berpendapat masalah tersebut adalah administrasipencatatan masuk SPDP dalam PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,sehingga tidak menutup keabsahan SPDP yang telah di perbaiki oleh Termohon.Menimbang, bahwa dengan demikian pentepan tersangka oleh Termohonadalah
    Pengembalian tersebut adalah mekanisme Kontrolbagi Termohon agar memperbaiki SPDP dan telah disebutkan dalam Suratpengembalian SPDP dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dapatdimungkinkan untuk dikembalikan.Menimbang, bahwa pemberitahun Pemohon sebagai Terlapor tetapmerujuk pada SPDP tanggal 17 Juni 2020 yang telah diberitahukan kepadaPemohon pada tanggal 24 Juni 2020.
    Proses penetapan tersangka adalahpeningkatan status Pemohon sebagai Terlapor sebagai tindak lanjut penyidikan,sehingga mengikuti mekanisme penyidikan dan penyerahan SPDP tanggal 23Pebruari 2021 adalah SPDP penyempurnaan dari SPDP tanggal 17 Juni 2020yang telah Pemberitahuan telah Pemohon terima sebagai terlapor.Menimbang, bahwa keterangan saksi Nuringgam didepan persidanganyang menyatakan melngetahui SPDP untuk Pemohon tertanggal 15 Pebruari2021 tetapi dikirm pada bulan Maret 2021, hakim berpendapat
Register : 12-07-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN KALIANDA Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN Kla
Tanggal 25 Juli 2017 — YULI ELVIANA Binti DJA ALHAK Lawan : KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG c.q. KEPALA KEPOLISIAN RESOT LAMPUNG SELATAN c.q. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TANJUNGAN
420204
  • Feri Handokodan beberapa saksi lainnya menyerahkan SPDP tersebut kepada Sdr.Halaman 8 dari 39 Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN KlaZaini yang saat itu juga telah menerima Surat Panggilan Saksiuntuknya. Sdr. Zaini merupakan Guru pada Sekolah/Tempat KejadianPerkara;f. Bahwa sehubungan hal tersebut di atas adalah tidak benar Pemohonyang menyatakan SPDP tidak dikirimkan, dan pengiriman SPDP masihdalam kurun waktu 7 hari sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusiyang dimaksudkan Pemohon;4.
    dengan perkara atas diri Pemohon; Bahwa SPDP juga telah diberikan kepada Pelapor, dengan tandaterima sebagaimana dimaksud di dalam Bukti T2, berupaTanda TerimaHalaman 15 dari 39 Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN KlaSurat SPDP, tanggal 24 April 2017.
    ;Bahwa SPDP juga telah diberikan kepada Pelapor, dengan tandaterima sebagaimana dimaksud di dalam Bukti T2, berupaTanda terimasurat SPDP, tanggal 24 April 2017.
    Untuk SPDP, pihak Termohon menerangkanbahwa SPDP telah diberikan kepada Pemohon.
    kepada Terlapor.Oleh karena itu Hakim akan meninjaunya, dari aspek tujuan daripemberitahuan SPDP tersebut;Menimbang, bahwa apabila dilihat dari subyek yang diberikanSPDP maka, tujuan dari pemberitahuan SPDP tersebut sebagai berikut:1) Dalam konteks pemberitahuan SPDP kepada Penuntut Umum,maka dapat dimaknai bahwa pemberitahuan SPDP tersebutsebagai upaya koordinasi di antara instansi penegak hukum untukmewujudkan adanya mekanisme pengawasan atau check andbalance yang mana hal tersebut sebagai salah
Register : 10-10-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Tdn
Tanggal 22 Oktober 2018 — Pemohon:
MUKHDI SYAFI'IE
Termohon:
1.Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Kapolri cq. Kapolda Babel cq. Kapolres Belitung
2.Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Jaksa Agung RI cq. Kajati Babel cq. Kajari Belitung
23167
  • Bahwa Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) SahMenurut Hukum :a) Termohon telah mengirim Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Belitung (TurutTermohon) dengan nomor surat No. PolSPDP/43/VII/2017/Reskrim tanggal 23 Juli 2018;b) Bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) No.
    , tapi saya tidak ingat; Bahwa Saksi melihat SPDP tersebut dua minggu yang lalu; Bahwa Saksi melihat SPDP tersebut di rumah; Bahwa SPDP tersebut dibawa oleh adek Saksi disimpan dalam map; Bahwa SPDP tersebut 2 (dua) minggu yang lalu sudah ada; Bahwa sejak kapan SPDP tersebut sudah ada dirumah, Saksi tidaktahu; Bahwa SPDP yang Saksi lihat sudah ada coretan atau tulisannya,maksudnya untuk menandai kalau surat tersebut diterima jam 18.20; Bahwa setelah Saksi diperiksa di Penyidik, Saksi diberi kKesempatanuntuk
    SP.DIK/43/VII/2018 padatanggal 17 Juli 2018, dan Termohon telah pula menerbitkan Surat PemberitahuanDimulaianya Penyidikan (SPDP) No. Pol.: SPDP/43/VII/2018/Reskrim padatanggal 23 Juli 2018, lebih lanjut Termohon mendalilkan jika Surat PemberitahuanDimulaianya Penyidikan (SPDP) No.
    SP.DIK/43/VII/2018 padatanggal 17 Juli 2018, dan Termohon telah pula menerbitkan Surat PemberitahuanDimulaianya Penyidikan (SPDP) No. Pol.: SPDP/43/VII/2018/Reskrim padatanggal 23 Juli 2018, lebih lanjut Termohon mendalilkan jika Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) No.
    (SPDP) No.
Register : 17-09-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 109/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 23 Oktober 2018 — Pemohon:
Arifin Widjaja
Termohon:
Kapolda Metro Jaya Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
265724
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai tersangka terhadap PEMOHON yang diduga melanggar pasal 378 KUHP danatau pasal 372 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP yang timbul dari SPDP 9457 yang telah dicoret dan di hapuskan dari register perkara di Kejaksaan menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
    Sel.10.(1) SPDP sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 15huruf b, dibuat dan dikirimkan setelah terbit surat perintahpenyidikan;Bahwa berdasarkan LP 1678/2017 dan Sprindik1568/2017 ini, Termohon memberitahukan dimulainyapenyidikan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerangsebagaimana tertuang dalam Surat PemberitahuanDimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/9457/VII/2017/DATRO tertanggal 14 Juli 2017 Perihal : SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP 9457);Bahwa SPDP 9457 ini ditindaklanjuti oleh KejaksaanNegeri
    Kapolri No. 14 Tahun2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(Perkap 14/2012), diatur bahwa SPDP harus dibuat dandikirimkan setelah terbit Surat Perintah Penyidikan :Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusidiperjelas pihak pihak yang wajib diberitahukan dandikirimkan SPDP dan jangka waktu penerbitan danpemberitahuan adanya SPDP di mana penyidik harusmenerbitkan dan memberitahukan SPDP kepadaPenuntut Umum, Korban, Terlapor (Pemohon) atauPelapor dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelahdikeluarkannya
    SPDP;Pasal 15 Perkap No. 14 Tahun 2012 menyatakan sebagaiberikut :Kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahapmeliputi:Hal 16 dari 120. Pen. Nomor : 109/Pid/Prap/2018/PN. Jkt. Sel.e. Penyelidikan;f. Pengiriman SPDP;g. Upaya Paksa;h.
    Pada saat dilakukan Gelar Perkara PenetapanTersangka tanggal 25 Juli 2018 tidak ada SPDP yangmasih berlaku dan tercacat di Kejaksaan NegeriTangerang karena SPDP 9457 telah dihapus dandicoret dari Register Perkara di Kejaksaan NegeriTangerang berdasarkan Surat Kejari Tangerang Il.Dengan demikian maka Gelar Perkara PenetapanTersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi DasarDilakukan Penyidikan sesuai Pasal 4 Perkap KapolriNo.14 Tahun 2012, yaitu adanya SPDP;B.
    PASAL 25 AYAT(1) PERKAP 14/2012 KARENA SPDP 9457 SUDAHDICORET DAN DIHAPUSKAN OLEH KEJAKSAANNEGERI TANGERANG:1.
Register : 15-09-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 18-10-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tbn
Tanggal 11 Oktober 2021 — Pemohon:
SODIKUN
Termohon:
Kepala Kepolisian R.I Cq. Kapolda Jawa Timur Cq. Kapolres Tuban Cq. Kapolsek Bancar
6010
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon sebagaimana sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kepolisian Sektor Bancar Polres Tuban Nomor: B/04/IX/2021/Reskrim, tanggal 7 September 2021 tentang Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tidak sah;
    3. Menyatakan memulihkan kembali hak, harkat dan martabat pemohon seperti semula atau sebelum terbitnya Surat Kepala Kepolisian
    Sektor Bancar Polres Tuban Nomor: B/04/IX/2021/Reskrim, tanggal 7 September 2021 tentang Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP);
  • Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil;
Register : 23-11-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN POLEWALI Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Pol
Tanggal 14 Desember 2021 — Pemohon:
YEHEZKIEL RIANUS RUPA Alias RIAN
Termohon:
BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI Cq. KEPALA SEKSI WILAYAH II SELAKU PENYIDIK
15557
  • Tanggal13 Oktober 2021 Termohon telah menyampaikan Penyidikansedangkan Termohon belum selesai melakukan penyelidikan.e Dengan dikeluarkannya SPDP berarti Pemohon sudah dijadikanTersangka, sedangkan Pemohon belum diperiksa sebagai Saksi.e Bahwa penerbitan SPDP oleh Termohon juga menyalahi PeraturanKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.06 tahun 2010tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.Karena tidak melalui dan tidak sepengetahuan Penyidik Kepolisian.e Sebagaimana
    Pasal 21 ayat 1,2 dan 3 Perkap No.06 tahun 2010.Halaman 8 dari 15 Penetapan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Pol.(1) Dalam hal dimulainya penyidikan, PPNS wajib terlebih dahulumemberitahukan dimulainya penyidikan kepada PenuntutUmum melalui Penyidik Polri dengan surat pemberitahuandimulainya penyidikan (SPDP), kecuali undangundangmenentukan lain.(2) SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:a. laporan kejadian;b. surat perintah penyidikan; danc. berita acara yang telah dibuat.
    /PUUXIII/2015memberikan ruang bagi tersangka melakukan Praperadilan apabilapada saat berstatus sebagai Tersangka belum menerima SPDP ataulewat waktunya 7 (tujuh) hari penyerahan SPDP kepada Terlapor.Acuannya adalah adanya prinsip due process of law yang harusdipenuhi.
    , pasal yang dipersangkakan dan uraiansingkat tindak pidana yang disidik;d) Identitas tersangka; danHalaman 10 dari 15 Penetapan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Pol.e) Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.(3) Identitas tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufd, tidak perlu dicantumkan dalam SPDP, bila Penyidik belumdapat menetapkan tersangka.(4) hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hariditerbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan suratpemberitahuan penetapan
    Pada tanggal 8 November 2021.e Bahwa pemberitahuan SPDP kepada kepala Kejaksaan TinggiSulawesi Barat dengan No: SPDP.O09 / BPPHLHK.3/SWII/10/2021/PPNS, tertanggal 13 Oktober 2021, sebelum dilakukannyapemeriksaan Pemohon sebagai saksi pada tanggal 28 Oktober 2021,SPDP kepada kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dengan No:SPDP.09 / BPPHLHK.3/SWII/10/2021/PPNS, tertanggal 13 Oktober2021.
Register : 24-04-2018 — Putus : 25-05-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 6/Pid.Pra/2018/PN Smg
Tanggal 25 Mei 2018 — Pemohon:
HALIM SUSANTO
Termohon:
DIRESKRIMSUS POLDA JATENG
21889
  • Bahwa sesuai dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) No. B/SPDP/33/II/2017/Ditreskrimsus tanggal 22 Februari 2017,TERMOHON telah memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi JawaTengah dengan tembusan kepada :(1) Kapolda Jawa Tengah;(2) Irwasda Polda Jawa Tengah;3.
    Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yangtelah diberitahukan kepada PEMOHON.
    :SP.Sidik/148/II/2017/Reskrimsus, tanggal 20 Februari 2017,dankemudian telah memberitahukan Penyidikan tersebut hanya kepadaKepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berdasarkan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. B/SPDP/33/II/2017/Ditreskrimsus tanggal22 Februari 2017;18.
    :SP.Sidik/148/II/2017/Reskrimsus ,tanggal 20 Februari 2017, tidak pernah dibuat Surat PerintahDimulainya Penyidikan (SPDP) dan tidak pernah diberitahukan SuratPerintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut kepada PEMOHON baiksaat berstatus sebagai SAKSI maupun TERSANGKA.
Register : 15-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Kdi
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
GUNARMIN, SE
Termohon:
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
13144
  • Bahwa faktanya setelah dilakukan pengecekan Register SPDP diKejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan pengecekan padaWebsite Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Di PelayananTerpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggaraterkait dengan SPDP atas nama Pemohon ternyata sampaidengan hari Permohonan Praperadilan ini kami ajukan diPengadilan Negeri Kendari TIDAK PERNAH ADA SPDP ATASNAMA TERSANGKA GUNARMIN, SE;Bahwa SPDP terhadap PEMOHON TELAH DIKEMBALIKANDAN DICORET DARI REGISTER PERKARA DI KEJAKSAANSULAWESI
    ) sebagaimana dalam SPDP Nomor:B/64/V1/2020 tanggal 17Juni 2020 a.n.
    Terhadap belumterdaftarnya dalam daftar pencarian perkara, sesuai dengan bukti P.11 berupadaftar rekap SPDP dan keterangan saksi Allan Wahyu Saputra yang melihatdilayar monitor PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, SPDP Pemohonbelum terinput, hakim berpendapat masalah tersebut adalah administrasipencatatan masuk SPDP dalam PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,sehingga tidak menutup keabsahan SPDP yang telah di perbaiki oleh Termohon.Menimbang, bahwa dengan demikian pentepan tersangka oleh Termohonadalah
    Pengembalian tersebut adalah mekanisme Kontrolbagi Termohon agar memperbaiki SPDP dan telah disebutkan dalam Suratpengembalian SPDP dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dapatdimungkinkan untuk dikembalikan.Menimbang, bahwa pemberitahun Pemohon sebagai Terlapor tetapmerujuk pada SPDP tanggal 17 Juni 2020 yang telah diberitahukan kepadaPemohon pada tanggal 24 Juni 2020.
    Proses penetapan tersangka adalahpeningkatan status Pemohon sebagai Terlapor sebagai tindak lanjut penyidikan,sehingga mengikuti mekanisme penyidikan dan penyerahan SPDP tanggal 23Pebruari 2021 adalah SPDP penyempurnaan dari SPDP tanggal 17 Juni 2020yang telah Pemberitahuan telah Pemohon terima sebagai terlapor.Menimbang, bahwa keterangan saksi Nuringgam didepan persidanganyang menyatakan melngetahui SPDP untuk Pemohon tertanggal 15 Pebruari2021 tetapi dikirm pada bulan Maret 2021, hakim berpendapat
Register : 18-09-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Lbj
Tanggal 29 Oktober 2018 — Pemohon:
DOS SANTOS RODRIGUES MARIA DO ROSARIA
Termohon:
Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara CQ. Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Cq. ELIZABETH ALEXANDRA dan Tim Penyidik pegawai negeri Sipil
3409519
  • kepada Kepala kejaksaan NegeriLabuan Bajo melalui Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat dengandiketahui/tembusan Terlapor (Pemohon Praperadilan) dan Pelapor (ArifinKarno) berdasarkan SPDP nomor: SPDP/02a/VI/2018/PPNSPENSIPtanggal 22 Juni 2018 perihal Pemberitahuan dimulainya penyidikan.Mendasari:a.
    Dikaitkan dengan perkara aquo, apabila adaseseorang meneriakan bom di dalam pesawat kemudian ada pramugari yangmelihat atau mendengar maka sudah termasuk dalam pengertian tertangkaptangan;Bahwa terkait dengan SPDP, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusimaka SPDP harus disampaikan kepada terlapor dan JPU. Kalau PenyidiknyaPPNS, SPDP itu diserahkan kepada JPU melalui Penyidik Polri.
    Sedangkanpenyampaian SPDP kepada terlapor belum ada norma yang mengaturtentang teknis penyampaiannya namun menurut Ahli SPDP bisa langsungdikirim kepada yang bersangkutan oleh PPNS;Bahwa SPDP bukan berupa tembusan, karena tembusan artinya hanyasekedar mengetahui, tetapi SPDP itu adalah surat yang harus dikirim, kalautindak pidana umum kepada pelapor, terlapor dan Jaksa Penuntut Umumatau JPU.
    Pemohon tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainyapenyidikan (SPDP);Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan Pemohon tidak pernahmenerima Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Termohon terhadappenyidikan yang dilaksanakan terhadap Pemohon sedangkan berdasarkanpada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUUXIII/2015, Penyidik wajibmemberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dankorban/ pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannyasurat
    Tidak diberikannya SPDP kepada terlapor in casuPemohon tidak membatalkan penetapan Pemohon sebagai tersangka;3.
Register : 28-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 4/Pid.Pra/2019/PN Bkn
Tanggal 26 September 2019 — Pemohon:
Erlina Sari Harahap
Termohon:
Kepolisian Republik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kampar c q Kepala Kepolisian Sektor Tapung Hulu
246168
  • Putusan No.04/Pid.Pra/2019/PN Bkn3) Bahwa tentang ada dalildali pemohon yang menyatakan suratpemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak sah dan cacathukum dan termohon terlambat mengirimkan SPDP kepada KejaksaanNegeri Kampar terlambat 50 (lima puluh) hari dan kejaksaan Negerikampar menolak SPDP tersebut karena telah lewat waktu karena tidaksesuai dengan putusan MK nomor : 130 /PUUXII/2015;Bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor :SPDP/18/VI/2019/Sek Tapung Hulu, tertanggal
    Mengenai batas waktu 7 hari pemberitahuan SPDP seperti yangdiatur dalam putusan MK, Jisman berpendapat, SPDP wajibdiberitahukan, tapi bukan berarti menggugurkan penyidikan. "Wajibbetul. Secara administratif, tapi penyidikan itu enggak boleh berhenti,jalan terus.
    Mengirim surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)kepada terlapor Sdri ERLINA SARI HARAHAP, tanggal 29 Juni2019;m. Mengirim surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)kepada pelapor Sdri DEWI KRISNA NATALIA SILAEN, tanggal 29Juni 2019;n. Mengirinan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Kampar atas perkaraPenipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh sdriERLINA SARI HARAHAP, tanggal 15 Agustus 2019;0. Menetapkan pemohon sdri.
    Mengenaibatas waktu 7 hari pemberitahuan SPDP seperti yang diatur dalam putusan MK,Jisman berpendapat, SPDP wajib diberitahukan, tapi bukan berarti menggugurkanpenyidikan. "Wajid betul. Secara administratif, tapi penyidikan itu enggak bolehberhenti, jalan terus.
    SPDP tersebut, kemudian penyidik terbitkan sprindik baru merujukhal. 56 dari 63 hal.
Register : 25-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN BATAM Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Btm
Tanggal 8 April 2021 — Pemohon:
SUNARDI Als NARDI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA Kepulauan Riau Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri
12442
  • ;b) Bahwa Kejati Kepri juga telah mengembalikan SPDP nomor:SPDP/23.a/XII/2020/Ditreskrimum tangggal 21 Desember 2020atas nama Pemohon, yang diterima oleh Kejati Kepri pada tanggal18 Februari 2021.
    SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) BARU1. Bahwa Pemohon telah menerima Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan (SPDP) nomer:SPDP/23a/III/2021/Ditreskrimum tertanggal12 Maret 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada hariJumat tanggal 12 Maret 2021 telah dimulai Penyidikan Tindak Pidanapertolongan jahat/ penadahan sebagaimana dimaksud dalam rumusanPasal 480 K.U.H Pidana, yang diketahui pada hari Jumat 26 April 2019di PT. BIE LOGA, Batu AmparKota Batam;2.
    Bahwa dalam SPDP nomer: SPDP/23a/III/2021/Ditreskrimum tertanggal12 Maret 2021 disebutkan bahwa tempat kejadian tindak pidana yangdisangkakan adalah di PT. Bie Loga Batu ampar. Hal ini berbedadengan lokasi kejadian yang disangkakan berdasarkan SPDP nomer:SPDP/23/III/2020/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2020 yangmempunyai tempat kejadian di PT. Ecogreen Oleochemicals;3.
    Bahwa penetapan tersangka pada SPDP/23a/III/2021/Ditreskrimumtertanggal 12 Maret 2021 sebelumnya tidak pernah didahului denganadanya bukti permulaan yang cukup dan tidak didahului denganpemeriksaan terhadap Pemohon.6.
    sekali kepada Pemohon sebelum dijadikan sebagaiTersangka oleh Termohon/ pemeriksaan sebagai calon tersangka,sehingga penetapan sebagai Tersangka berdasarkan SPDP tersebutadalah tidak sah.Dari uraianuraian diatas dapat diketahui bersama bahwa tidak cukup buktiuntuk penetapan tersangka kepada Pemohon baik berdasarkan SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomer: SPDP/23/III/2020/Ditreskrimumtertanggal 24 Maret 2020 maupun berdasarkan SPDP nomer:SPDP/23a/III/2021/Ditreskrimum tertanggal 12 Maret
Register : 15-11-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan PN TOBELO Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN TOB
Tanggal 3 Desember 2018 — Pemohon:
JAFAR ABDULLAH
Termohon:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halut
10436
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan Praperadilan Kuasa Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan tindakan hukum Termohon dalam pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan Terhadap diri Pemohon serta seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah sah karena sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang dijelaskan didalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981
    (SPDP) dari Penyidiksampai dengan saat Permohonan Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan NegeriTobelo;Bahwa pemberitahuan dimulainya penyidikan suatu) proses hukum danmerupakan hak konstitusional yang dijamin pelaksanaannya oleh penyidiksehingga SPDP sebagai bagian dari prosedur hukum yang perlu dipastikanpelaksanaannya;Halaman 5 dari 35 Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Tob18.19.Bahwa penolakan terhadap alasan praperadilan karena terlambat mengirimSPDP sesuai dengan Putusan Mahkamah
    kepada terlapor melainkankeberatan keterlambatan SPDP kepada terlapor hanya diajukan dalamkesimpulan, sehingga keterlambatan penyerahan SPDP kepada terlapordianggap bukan perkara yang subtansial;Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada KetuaPengadilan Negeri Tobelo C.q Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadiliPermohonan Pemohon, berkenan memutus sebagai berikut:1.ZsMengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan tidak diserahkannya Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikankepada
    (SPDP) dari Penyidiksampai dengan saat Permohonan Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan NegeriTobelo;Bahwa pemberitahuan dimulainya penyidikan suatu) proses hukum danmerupakan hak konstitusional yang dijamin pelaksanaannya oleh penyidiksehingga SPDP sebagai bagian dari prosedur hukum yang perlu dipastikanpelaksanaannya;Halaman 27 dari 35 Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Tob12.13.Bahwa penolakan terhadap alasan praperadilan karena terlambat mengirimSPDP sesuai dengan Putusan Mahkamah
    waktu pengiriman SPDP tidak melebihi waktu paling lambat7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan kepada JaksaPenuntut Umum, Korban/Pelapor dan Tersangka/Terlapor (vide bukti P4 dan T16)dan tembusan SPDP kepada keluarga Tersangka/Terlapor telah dikirim olehTermohon ke rumah Tersangka/Terlapor namun tidak bertemu dengan keluarganyasehingga sesuai dengan ketentuan Undangundang yang berlaku, maka Termohonmenitipkan surat tembusan SPDP tersebut melalui kKetua RT.01 yang bernama
    Iki Hamam yangHalaman 33 dari 35 Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Tobtidak menyampaikan surat tembusan SPDP tersebut kepada keluargaTersangka/Termohon, sehingga tindakan hukum Termohon dalam pengiriman SPDP,menetapkan Pemohon sabagai Tersangka dan melakukan Penahanan Terhadap diriPemohon serta seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah sahkarena sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yangdijelaskan didalam Undangundang Nomor 8 tahun 1981 tentang
Register : 19-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 34/Pid.Pra/2020/PN Sby
Tanggal 8 Desember 2020 — Pemohon:
Sirke Siswoyo
Termohon:
KANWIL DIRJEND PAJAK JAWA TIMUR I
11141005
  • S04/TAP WPJ/11/2020 untuk Pemohon 27 Oktober 2020 Termohon menerbitkan Surat Perintah DimulainyaPenyidikan (SPDP)A 03 November 2020 P4No.S003.SPDP.
    Putusan Praperadilan Nomor 111/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, tanggal29 September 2020, halaman 86, yang menyatakan sebagai berikut:Menimbang bahwa Termohon selanjutnya melakukanpemberitahuan dimulainya penyidikan sebagaimana surat buktibertanda T30 yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) Nomor S11/SPDP/PJ.05/2020 tanggal 29 Juni 2020 yangditerima oleh Polri tanggal 30 Juni 2020, T31 dan P13 yaitu SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) NomorS11/SPDP/TSK/PJ.05/2020 tanggal 29 Juni
    S04.TAP/ WP4J.11/2020tanggal 27 Oktober 2020, diberi tanda bukti P3;Potokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.S003.SPDP/TSK/WPJ.11/2020 tanggal 03 November 2020, diberi tandabukti P4;Potokopi Surat Panggilan Tersangka Nomor.
    Bahwamenurut ahli, tujuan diadakannya lembaga penyampaian SPDP kepada terlaporsbelum ditetapkannya sebagai tersangka adalah supaya terlapor punya hakuntuk mengajukan keberatan terhadap SPDP;Menimbang, bahwa pertimbangan putusan MK di halaman 147 alinea ke1 dalam perkara tersebut yang menyatakan alasan digunakannya praperadilansebagai dasar untuk keberatan atas pemberian SPDP.
    MK dihalaman 147 alinea ke 1 yang menyatakan alasan digunakannya praperadilansebagai dasar untuk keberatan atas pemberian SPDP.
Register : 08-04-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Klk
Tanggal 30 April 2019 — Pemohon:
MUHAMAD PUNDING J. Bin JAHRI Alm
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Kapuas
13945
  • Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Kapolri Nomor14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, SuratPemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan salah satudasar hukum penyidikan TERMOHON terhadap PEMOHON, yang olehkarena itu dikarenakan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan(SPDP) yakni Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP)Nomor.B/64.a/III/2019/Reskrim tanggal 19 Maret 2019 yang diterbitkanoleh TERMOHON lewat dari tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejakterbitnya
    Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor :SPDP/64/X/2018/Reskrim tertanggal tanggal 3 Oktober 2018 (belum ada Tersangka);d.
    sprindik perkara a quo terbit tanggal3 Oktober 2018 dan SPDP nya terbit tanggal 19 Maret 2019 padahal SPDPtersebut adalah SPDP kedua yang memuat nama tersangka setelahsebelumnya pada tanggal 3 Oktober 2018 telah dikirimkan SPDP yangpertama yang belum memuat/mencantumkan nama tersangka.Bahwa pemohon gagal fokus atau bias subyektif personality dalammemahami frasa dan terminologi yang tersirat secara implisit dalam putusanNomor 130/PUUXIII/2015tentang SPDP yg diberikan dengan rentang waktu 7hari dimana
    yang disampaikan kePenuntut Umum namun dalam SPDP tersebut belum tercantum namaTersangkanya, setelah itu dilakukan pemeriksaan lagi terhadap saksisaksidan dilakukan gelar perkara kemudian menaikkan status saksi menjadiTersangka terhadap Pemohon;Bahwa terhadap SPDP tersebut disampaikansebanyak dua kali, untuk SPDP yang pertama pada akhir tahun 2018 tidakterdapat identitas Tersangka, dalam artian tidak ada Tersangkanya,sedangkan untuk SPDP yang kedua pada awal tahun 2019 sudah ada namaTersangkanya
    /pemberitahuan SPDP, karena pada dasarnya penyampaianSPDP tersebut untuk persiapan kepentingan pembelaan dan pendampinganpengacara sehingga kalau seseorang masih sebagai Saksi/Terlapor makaseorang Saksi tidak perlu untuk mempersiapkan pembelaan, Saksi hanyamenerangkan apa yang dilihat dialamai dan didengarnya, kalau misalkeharusan saksi mendapat pemberitahuan SPDP maka apakah seluruh saksiharus dikirimkan pemberitahuan tersebut;Bahwa dalam putusan MK, SPDP diberitahukankepada Terlapor, sebagai bentuk
Register : 07-09-2018 — Putus : 21-12-2018 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN Bdg
Tanggal 21 Desember 2018 — Pemohon:
Victor Yoga Widiyanto
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia RESORT KOTA BESAR BANDUNG
2.Kepala Satuan RESERSE DAN KRIMINAL Polrestabes Bandung
3.Direktur Direktorat Reskrim Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia DaerahJawa Barat
4.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat
5.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
6.Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia
7.Kepala Kejaksaan Negeri BANDUNG
8.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
9.JAKSA AGUNG MUDA bidang PIDANA UMUM Kejaksaan Agung R.I
10.JAKSA AGUNG R.I
359187
  • ,M.H., Hakim yangdiperbantukan pada bagian HUMAS Mahkamah Agung R.I., padapokoknya berpendapat :Putusan ini memberikan RUANG bagi TERSANGKAmelakukan PRAPERADILAN apabila pada saat berstatussebagai Terlapor BELUM MENERIMA SPDP atau lewatnyawaktu 7 (tujuh) hari penyerahan SPDP kepada Terlapor saatitu. Acuannya adalah adanya prinsip due process of law yangharus dipenuhi.
    Jika TANPA SPDP atauMELEBIHI WAKTU TUJUH HARI itu, maka PENYIDIKANnyabisa BATAL DEMI HUKUM."
    Sidik dan SPDP kepada JPU,Pelapor dan Terlapor yang dalam pelaksanaannya SPDP kepadaPelapor dan Terlapor diserahkan ke alamat Komplek SaturnusRegency No. 31 RT. 02 RW. 12 Kel. Manjahlega Kec.
    No. 130/PUUXIII/2015 tanggal 11 Januari 2017;Menimbang, bahwa apakah dengan tidak sempurnanyapemberitahuan/penyerahan SPDP dari Termohon dan Il kepada Pemohon danterlambatnya Termohon dan Il memberitahukan/menyerahkan SPDP tersebutkepada Turut Termohon mengakibatkan Penetapan Tersangka atas diri Pemohonyang dilakukan oleh Termohon dan II beserta segala turutan/lanjutan /turunannyaadalah tidak sah dan SPDP yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Termohon dan Iladalah batal dan tidak sah serta tidak memiliki
    Tanpa adanya SPDP dari penyidik,Penuntut Umum tidak akan dapat menjalankan fungsinya sebagai pengendallperkara dan akan membuka potensi kesewenangwenangan penyidik dalammenjalankan kewenangannya.
Register : 20-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Tjk
Tanggal 12 Agustus 2020 — Pemohon:
FIFI RAHMA WATI
Termohon:
KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDAR LAMPUNG
10529
  • penyidikan (SPDP) tertanggal O6 Mei 2020 dan diserahkan kepada mereka tanggal 23 Juni 2020 namun istri pemohon dipaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh termohon melalui Sdr.
    ) hari kalender dan termohon dalam hal ini menyampaikan SPDP kepada JPU berdasarkan 7 (tujuh) hari kerja.
    Dan terhadapSPDP yang dikirimkan kepada JPU oleh termohon, JPU tidak menolak SPDP tersebut sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUUXIII/2015 pengiriman SPDP Nomor : SPDP/ 107/ V/ Reskrim, Tanggal06 Mei 2020 baik kepada JPU maupun kepada termohon sah menurut hukum yang berlaku.. Bahwa atas tindakan termohon yang tidak mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lambar 7 (tujuh) hari kepada pemohon dan pemohon selaku terlapor telah melanggar :a.
    (bukti T1) dilakukannya penyidikan terhadap Pemohon;Bahwa awalnya dikirimkam SPDP (Surat Pemberitahuan DimulaiPenyidikan ) setelah itu dilakukan Penyelidikan dan dapat hasil dariPenyelidikan baru dibuat Penetapan Pemohon sebagai Tersangka;Bahwa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudahdikirimkan dan sudah ditembuskan kepada Pemohon.
    T3, T8, T9, T10, T11, danT12 yang diperlihatkan kepada saksi; Bahwa tidak adaBerita Acara panggilan Pemohon sebagai saksi; Bahwa SPDP diberikan kepada pihak sesuai tembusan pada SPDP (SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan); Bahwa Terlapor tidak disebutkan dalam tembusan pada SPDP (SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan); Bahwa Berkas Perkara Pemohon saat ini sudah di ajukan di Kejaksaantahap P21;Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak menyatakan cukupdengan buktibuktinya ;Menimbang, bahwa
Register : 21-08-2017 — Putus : 03-10-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 13/Pid.Pra/2017/PN Dps
Tanggal 3 Oktober 2017 — Pemohon:
Alan Julien Antoine Gazielly
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Bali, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali
12975
  • Merujuk kepada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.B/307/X1/2015/Ditreskrimum tertanggal 11 November 2015 (SPDP No.301/2015) dan Sprindik No. 640/2015, terbukti bahwa Termohon barumemberikan SPDP No. 301/2015 kepada Penuntut Umum padatanggal 11 November 2015, yaitusekitar 5 (lima) bulansetelah saat dikeluarkannya Sprindik No. 640/2015).b.
    Walaupun ketentuan di dalam KUHAP tidak menentukan jangkawaktu kapan suatu SPDP harus dikirimkan kepada Penuntut Umum,namun secara hukum, SPDP harus dengan segera disampaikankepada Penuntut Umum setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar cq.
    Berikut kutipannya:Kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi:a. penyelidikan;b. pengiriman SPDP;Cc. upaya paksa;d. pemeriksaan;Catatan: Berdasarkan ketentuan di atas, telah terbukti dan terlihat secarajelas bahwa, sesuai dengan runtutannya, tindakan upaya paksa berada dibawah pengiriman SPDP.
    Berikut kutipannya:(1) Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajibmembuat SPDP.(2) SPDP harus sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) SEBELUM PENYIDIK MELAKUKAN TINDAKAN YANGBERSIFAT UPAYA PAKSA.18.
    Pasal 25 Perkap No. 14Tahun 2012, banhwa SPDP dibuat dan dikirimkan setelah terbitSurat Perintah Penyidikan.Sedangkan SPDP yang dikaitkan dengan putusan MK No.130/PUUXIII/2015 pada intinya menyatakan: Penyidik wajibmemberitahukan dan menyerahkan Surat Perintah DimulainyaPenyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dankorban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelahdikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Register : 10-12-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 24-01-2020
Putusan PN BIAK Nomor 4/Pid.Pra/2019/PN Bik
Tanggal 23 Januari 2020 — Pemohon:
MALEACHI BIAK RUMBIAK
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA Papua Cq. KAPOLRES Biak Numfor Cq. KAPOLSEK Biak Kota
1614214
  • Putusan MK Nomor 130/PUUXIII/2015, (Hal 147) Mahkamahberpendapat, tertundanya Penyampaian SPDP oleh Penyidik kepadaJaksa Penuntut Umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukumakan tetapi juga merugikan Hak Konstitusional Terlapor danKorban/Pelapor. oleh karena itu) penting bagi Mahkamah untukmenyatakan bahwa pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan kepadaJaksa Penuntut Umum akan tetapi juga Terhadap terlapor dankorban/pelapor. alasan Mahkamah tersebut didasarkan padapertimbangan bahwa terhadap terlapor
    yang telah mendapatkan SPDP,maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahanbahanPembelaan dan juga dapat menunjuk Penasihat Hukum Yang akanmendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikanmomentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukandalam pengembangan penyidikan atas Laporannya, berdasarkanpertimbangan tersebut menurut mahkamah dalil PermohonanparaPemohon bahwa SPDP tersebut bersifat wajib adalah beralasanmeurut hukum.
    Sifatwajid bukan hanya dalam kaitannya dengan Jaksa PenuntutUmum akan tetapi juga dengan terlapor dan korban/pelapor.adapun tentang batas waktunya, Mahkamahmempertimbangkan bahwa waktu 7 (tujuh) hari dipandangcukup bagi Penyidik untuk mempersiapkan/menyelesaikan haltersebut.Putusan MK diatas ini Berkesesuian dengan Pasal 13 ayat (3)Perkap Polri No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak PidanaSetelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDPPasal 14 Ayat (1) SPDP sebagaimana dimaksud dalam
    TERMOHON melakukan Pengiriman SPDP Cacat Hukum dan tidakSah1) Bahwa tindakan Pengiriman SPDP (Surat Perintah DimulainyaPenyidikan) kepada PEMOHON' yang dilakukan olehTERMOHON tersebut telah ternyata dilakukan melanggarProsedur Hukum dan Cacat Hukum dalam hal ini TERMOHONtidak pernah mengirimkan SPDP saat PEMOHON ditetapkansebagai Tersangka, atau setelah adanya Laporan dandikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan tidakmemberikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)serta tembusan
    Menyatakan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) NomorB/O9/X/2019/Reskrim Sekta, tertanggal 22 November 2019 yangdikeluarkan Oleh TERMOHON adalah cacat Hukum, Tidak Sah dantidak berdasar atas Hukum;3.