- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Peraturan Perusahaan PT. Paramita Bangun Sarana, Tbk adalah sah berlaku mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh pekerja Penggugat;
- Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak permohonan provisi Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terhadap Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvesi dengan alasan mendesak adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvesi karena Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvesi telah mendapatkan surat peringatan ketiga;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp.86.736.203,-.(delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh upah dan THR Tahun 2022 yang seharusnya diterima oleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.71.437.226,- (tujuh puluh satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDUNG Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 50/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manoppo |
Hakim Anggota | S.si., Hakim Anggota Parlindungan Saragih, Br Hakim Anggota Iman Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1299 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 50/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Statistik19297