Rumusan Kamar

Kata Kunci : prinsip syariah, konsumen, kewenangan, peradilan agama
AGAMA/5/SEMA 3 2023
184130
  • Sengketa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah (Masuliyah Taqsiriyah/Dhaman Udwan) yang dilakukan oleh nasabah atau konsumen atau pelaku usaha sektor ekonomi syariah merupakan kewenangan peradilan agama
Kata Kunci : perwalian, kuasa asuh, orang tua
AGAMA/2/SEMA 3 2023
240112
  • Untuk mewakili perbuatan hukum anak yang belum dewasa, maka ayah atau ibu yang masih hidup dapat mengajukan permohonan penetapan kuasa asuh atau perwalian secara voluntair, dengan tambahan petitum menetapkan orang tua sebagai wali untuk mewakili ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : anak kandung, perkawinan tidak dicatatkan, wasiat wajibah
AGAMA/3/SEMA 3 2023
223149
  • Dalam rangka melindungi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak kandung dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris.
Kata Kunci : eksekusi, hak asuh, tidak bersedia, non-executable
AGAMA/5.B/SEMA 1 2022
7040
  • Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : jarimah, uqubat hudud, ta'zir, hukuman tambahan
AGAMA/4.B/SEMA 1 2022
6140
  • Terdakwa yang terbukti melakukan Jarimah dengan ancaman uqubat hudud, maka uqubat tersebut tidak dapat diubah dengan hukuman ta'zir, kecuali hukuman ta'zir sebagai hukuman tambahan.
Kata Kunci : tidak hadir, berturut-turut, tidak dapat diterima
AGAMA/5.A/SEMA 1 2022
6370
  • Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidakpernah hadir lagi dua kali berturut-turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
Kata Kunci : rukyatul hilal, hakim tunggal, amar
AGAMA/5.C/SEMA 1 2022
4310
  • Permohonan isbat rukyat hilal diajukan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama setempat sebelum acara isbat diselenggarakan dan dicatat dalam register perkarapermohonan. Perkara tersebut diputus dengan hakim tunggal dalam sidang insidentil disaksikan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : harta bersama, kepentingan terbaik bagi anak, dewasa
AGAMA/1.A/SEMA 1 2022
6840
  • Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara hartabersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannyadilaksanakan setelahanak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : perizinan usaha, berbasis resiko, lembaga OSS
TUN/1/SEMA 1 2022
7300
  • Denganberlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan penerbitan perizinan berusaha tidak selalu berada pada Lembaga OSS/Kepala BKPM,tetapi harus sesuai peraturan dasar ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pembakuan amar, tindakan faktual, pejabat tidak berwenang
TUN/2/SEMA 1 2022
9350
  • PembakuanAmar Putusan terkait dengan KTUN/Tindakan Faktual yang diterbitkan atau dilakukan oleh Pejabat yang tidak berwenang, sebagai berikut. a.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.b.Menyatakan tidak sah KTUN /Tindakan Faktual objek ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : ahli waris ghaib, titip, baitul mal
AGAMA/2.A/SEMA 1 2022
9160
  • Bagi ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya (ghaib) dalam pelaksanaan eksekusi, bagian warisan berupa uang dapat dititipkan kepengadilan agama dan dicatat dalam register penitipan, sedangkan harta benda lainnyadititipkan pada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pendamping, anak korban, saksi
AGAMA/4.A/SEMA 1 2022
3310
  • Setiap orang yang telah bertindak sebagai pendamping Anak Korban di depan sidang pengadilan, tidak boleh lagi bertindak sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kata Kunci : tidak mempunyai ahli waris, Baznas, kepentingan sosial
AGAMA/2.B/SEMA 1 2022
5540
  • Bagi pewaris yang tidak mempunyai ahli waris, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Baitul Mal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat mengajukan permohonan agar ditetapkan sebagai pengelola harta warisan untuk kepentingan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : eksekusi lelang, tidak ada penawaran, laporan
AGAMA/3/SEMA 1 2022
3730
  • Eksekusi lelang yang sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali oleh KPKNL tetapi tidak ada penawaran, ketua pengadilan agama/ ketua mahkamah syar'iyah yang bersangkutan dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Kata Kunci : mempersukar, kewajiban nafkah, perselisihan dan pertengkaran, pisah tempat tinggal
AGAMA/1.B/SEMA 1 2022
22880
  • Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukarperceraian maka: 1.Perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkahlahir dan/atau batin, hanya dapatdikabulkan jika terbukti ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : permohonan, isbat rukyatul hilaal, insidentil, hakim tunggal
AGAMA/5.C/SEMA 1 2022
00
  • Permohonan isbat rukyat hilal diajukan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama setempat sebelum acara isbat diselenggarakan dan dicatat dalam register perkara permohonan. Perkara tersebutdiputus dengan hakim tunggal dalam sidang insidentil ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pelimpahan berkas. praperadilan
PIDANA/3/SEMA 05 2021
13410
  • Dalam perkara tindak pidana korupsi, sejak dilimpahkan/diregister perkara pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkannya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : kumulasi, penetapan ahli waris, itsbat nikah
AGAMA/2.a/SEMA 5 2021
24010
  • Melengkapi RumusanKamar Agama Angka 1 Huruf d Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,bahwa permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair)tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris, dikecualikan dalamhal pernikahan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : perlawanan, eksekusi hak tanggungan
AGAMA/3/SEMA 5 2021
8020
  • Apabila ada perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan AkadSyariah, maka Ketua Pengadilan dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampaiperlawanan tersebut diputus oleh Pengadilan Agama
Kata Kunci : Pemeriksaaan Perkara Desersi In Absensia di Pengadilan Militer; Perkara Desersi In Absensia; Desersi; In Absensia;
MILITER/4/SEMA 5 2021
9450
  • Untuk memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta mewujudkan ketertiban administrasi personil militer di kesatuan, persidangan perkara desersi in absensia dilaksanakan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama dalam waktu 5 ... [Selengkapnya]