Rumusan Kamar

Kata Kunci : jarimah, uqubat hudud, ta'zir, hukuman tambahan
AGAMA/4.B/SEMA 1 2022
1210
  • Terdakwa yang terbukti melakukan Jarimah dengan ancaman uqubat hudud, maka uqubat tersebut tidak dapat diubah dengan hukuman ta'zir, kecuali hukuman ta'zir sebagai hukuman tambahan.
Kata Kunci : tidak hadir, berturut-turut, tidak dapat diterima
AGAMA/5.A/SEMA 1 2022
1110
  • Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidakpernah hadir lagi dua kali berturut-turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
Kata Kunci : rukyatul hilal, hakim tunggal, amar
AGAMA/5.C/SEMA 1 2022
890
  • Permohonan isbat rukyat hilal diajukan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama setempat sebelum acara isbat diselenggarakan dan dicatat dalam register perkarapermohonan. Perkara tersebut diputus dengan hakim tunggal dalam sidang insidentil disaksikan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : harta bersama, kepentingan terbaik bagi anak, dewasa
AGAMA/1.A/SEMA 1 2022
1310
  • Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara hartabersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannyadilaksanakan setelahanak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pembakuan amar, tindakan faktual, pejabat tidak berwenang
TUN/2/SEMA 1 2023
1550
  • PembakuanAmar Putusan terkait dengan KTUN/Tindakan Faktual yang diterbitkan atau dilakukan oleh Pejabat yang tidak berwenang, sebagai berikut. a.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.b.Menyatakan tidak sah KTUN /Tindakan Faktual objek ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : perizinan usaha, berbasis resiko, lembaga OSS
TUN/1/SEMA 1 2022
1230
  • Denganberlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan penerbitan perizinan berusaha tidak selalu berada pada Lembaga OSS/Kepala BKPM,tetapi harus sesuai peraturan dasar ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : ahli waris ghaib, titip, baitul mal
AGAMA/2.A/SEMA 1 2022
1450
  • Bagi ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya (ghaib) dalam pelaksanaan eksekusi, bagian warisan berupa uang dapat dititipkan kepengadilan agama dan dicatat dalam register penitipan, sedangkan harta benda lainnyadititipkan pada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : eksekusi, hak asuh, tidak bersedia, non-executable
AGAMA/5.B/SEMA 1 2022
1050
  • Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pendamping, anak korban, saksi
AGAMA/4.A/SEMA 1 2022
670
  • Setiap orang yang telah bertindak sebagai pendamping Anak Korban di depan sidang pengadilan, tidak boleh lagi bertindak sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kata Kunci : tidak mempunyai ahli waris, Baznas, kepentingan sosial
AGAMA/2.B/SEMA 1 2022
930
  • Bagi pewaris yang tidak mempunyai ahli waris, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Baitul Mal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat mengajukan permohonan agar ditetapkan sebagai pengelola harta warisan untuk kepentingan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : eksekusi lelang, tidak ada penawaran, laporan
AGAMA/3/SEMA 1 2022
610
  • Eksekusi lelang yang sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali oleh KPKNL tetapi tidak ada penawaran, ketua pengadilan agama/ ketua mahkamah syar'iyah yang bersangkutan dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Kata Kunci : mempersukar, kewajiban nafkah, perselisihan dan pertengkaran, pisah tempat tinggal
AGAMA/1.B/SEMA 1 2022
2450
  • Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukarperceraian maka: 1.Perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkahlahir dan/atau batin, hanya dapatdikabulkan jika terbukti ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : permohonan, isbat rukyatul hilaal, insidentil, hakim tunggal
AGAMA/5.C/SEMA 1 2022
00
  • Permohonan isbat rukyat hilal diajukan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama setempat sebelum acara isbat diselenggarakan dan dicatat dalam register perkara permohonan. Perkara tersebutdiputus dengan hakim tunggal dalam sidang insidentil ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PHI, ABK, Pelayaran, Kewenangan
PERDATA/2.b.2 /SEMA 5 2021
6890
  • Pengadilan hubungan industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal dan pengusaha kapal sebagaimana ketentuan Pasal 337 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Kata Kunci : Pasal 233 Ayat (2) KUHAP, pengajuan banding lewat waktu
PIDANA/1/SEMA 05 2021
12730
  • Permohonan kasasi terhadap Putusan PengadilanTinggi yang amarnya menyatakan permintaan/permohonan banding Terdakwa atauPenuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) karenapengajuan bandingnya melebihi jangka waktu ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Militer Atasan, Pemecatan, Militer Bawahan
MILITER/2 /SEMA 5 2021
7990
  • a.Militer atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya, atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, dipertanggungjawabkan atas ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Putusan Pidana, Alasan PK, kebohongan, tipu muslihat, bukti palsu, baru ditemukan
PERDATA/1.a.2 /SEMA 5 2021
13980
  • UU Mahkamah AgungPutusan perkara pidana sebagaimana dimaksud di atas dapat diterima sebagai bukti surat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 huruf (b) Undang Undang Mahkamah Agung jika putusan perkara pidana tersebut berkekuatan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gender, Kesusilaan, BKT, peringan pidana, peniadaan pidana
MILITER/1.b /SEMA 5 2021
5290
  • Pelanggaran kesusilaan yang terjadi dengan perempuan bukan Keluarga Besar TNI (KBT), tidak bisa dijadikan pertimbangan sebagai hal yang meringankan penjatuhan pidana atau meniadakan penjatuhan pidana tambahan pemecatan bagi prajurit TNI.
Kata Kunci : Gugatan PHI, UU Cipta Kerja, Ketenagakerjaan
PERDATA/3.a.2 /SEMA 5 2021
12710
  • Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan dan telah diperiksa oleh pengadilan hubungan industrial, kemudian terbit peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap diperiksa berdasarkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Upaya administratif, pejabat tidak berwenang
TATA USAHA NEGARA/1.B/SEMA 5 2021
5690
  • Dalamhal penggugat salah mengajukan upaya administratif kepada Pejabat yang tidakberwenang, maka rentang waktu yang dilalui selama proses itu tidak dihitungapabila akan diajukan upaya administratif kepada Pejabat yang berwenang