a.Militer atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya, atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, dipertanggungjawabkan atas ... [Selengkapnya]
Pelanggaran kesusilaan yang terjadi dengan perempuan bukan Keluarga Besar TNI (KBT), tidak bisa dijadikan pertimbangan sebagai hal yang meringankan penjatuhan pidana atau meniadakan penjatuhan pidana tambahan pemecatan bagi prajurit TNI.
Pelanggaran kesusilaan yang terjadi karena bujuk rayu/godaan/inisiatif dari seorang perempuan, tidak bisa dijadikan pertimbangan sebagai hal yang meringankan penjatuhan pidana atau meniadakan penjatuhan pidana tambahan pemecatan bagi prajurit TNI
a.Pengembalian sebagian uang kepada korban dalam tindak pidana penggelapan atau penipuan dapat dipertimbangkan untuk menjatuhkan pidana bersyarat dengan syarat khusus pengembalian sisa kerugian kepada korban, kecuali pelaku melakukan tindak ... [Selengkapnya]
Untuk memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta mewujudkan ketertiban administrasi personil militer di kesatuan, persidangan perkara desersi in absensia dilaksanakan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama dalam waktu 5 ... [Selengkapnya]
Prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh dapat diterapkan Pasal 64 Ayat (1) KUHPM sebagai pengkhianatan militer
Pencabutan Pengaduan Pasal 284 KUHP yang didakwakan secara Alternatif dengan Pasal 281 KUHP hanya menghentikan penuntutan terhadap dakwaan yang merupakan delik aduan Pasal 284 KUHP, untuk dakwaan Pasal 281 KUHP tetap dilanjutkan pemeriksaannya ... [Selengkapnya]
Penentuan status barang bukti amunisi aktif yang bukan milik kesatuan, amunisi aktif bukan standar TNI, dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Peralatan TNI setempat atas permohonan ... [Selengkapnya]
Seorang prajurit TNI bawahan yang melakukan tindakan nyata terhadap serangan atau tindakan nyata seorang atasan dengan cara seperti melakukan tangkisan, menghindari pukulan atau kekerasan lainnya namun mengakibatkan atasan tersebut menjadi sakit ... [Selengkapnya]
Pelanggaran terhadap Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 juncto Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang isinya mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan ... [Selengkapnya]
Penghitungan lama waktu tindak pidana desersi yang menentukan lebih lama dari 30 hari, dihitung dalam jumlah hari dari ketidakhadiran prajurit tersebut secara berturut-turut di kesatuan, ketidakhadiran prajurit di kesatuan kurang dari 31 ... [Selengkapnya]
Militer Atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, bertanggung jawab atas perbuatan ... [Selengkapnya]
Secara yuridislandasan untuk menjatuhkan pidana tambahan pemecatan oleh hakim adalah Pasal 26KUHPM yang menegaskan Terdakwa dipandang tidak layak dan tidak pantas lagisebagai Prajurit TNI. KUHP tidak menentukan parameter/ukuran seorang ... [Selengkapnya]
Dalam perkara pidana militer, bilaman terdakwa tindak pidana susilakhususnya terhadap sesama prajurit, istri/suami/anak atau yang melibatkan PNS,atau isteri/suami di lingkungan TNI. Juga terhadap tindak pidana narkotika. Didalam lingkungan TNI ... [Selengkapnya]
2. Perkawinan Siri Sebelum Menjadi PrajuritBahwa apabila seseorang sebelum masuk menjadi prajurit/anggota TNImelakukan perkawinan pertamanya secara kawin siri, perkawinan tersebut tidakdianggap memenuhi syarat formil dalam hukum administrasi ... [Selengkapnya]
1. Pemeriksaan Perkara Desersi In Absensia di Pengadilan MiliterPersidangan perkara desersi in absentia perlu ditentukan batas waktupaling lama 5 (lima) bulan, setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kaliberturut-turut secara sah dan patut, setelah ... [Selengkapnya]
Bahwa apabilaseorang Terdakwa/Anggota TNI berulang kali mengkonsumsi narkotika danmenunjukan ada indikasi ketagihan, Hakim dalam pemeriksaan di persidangan dapatmemerintahkan agar Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh seorang Dokter ahli, ... [Selengkapnya]
Pidanatambahan berupa pemecatan dalam Pasal 26 KUHPM dapat disimpangi dalam keadaansebagai berikut :Pada saat disidangkan status prajurit tersebut dalam proses Masa Persiapan Pensiun (MPP) atau sudah terbit SKEP pensiun; atauPada saatdisidangkan ... [Selengkapnya]
Prajurit yang ditugasi monitoring adanya tindak pidana Narkotika di suatu tempatwajib melaporkan pelaksanaan tugas tersebutkepada atasan pemberi perintahpada kesempatan pertama. Prajurit yang melaksanakan tugastersebut tidak ada keharusan untuk ... [Selengkapnya]
Penyalahgunaan cairan blue safire dapat dipidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, walaupun belum diatur dalam Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun ... [Selengkapnya]