Rumusan Kamar
Hukum Materiil Pengadilan Militer

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Militer Atasan, Pemecatan, Militer Bawahan
MILITER/2 /SEMA 5 2021
15410
  • a.Militer atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya, atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, dipertanggungjawabkan atas ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gender, Kesusilaan, BKT, peringan pidana, peniadaan pidana
MILITER/1.b /SEMA 5 2021
13340
  • Pelanggaran kesusilaan yang terjadi dengan perempuan bukan Keluarga Besar TNI (KBT), tidak bisa dijadikan pertimbangan sebagai hal yang meringankan penjatuhan pidana atau meniadakan penjatuhan pidana tambahan pemecatan bagi prajurit TNI.
Kata Kunci : Kesusilaan, peringan pidanam peniadaan pidana, bujuk rayu
MILITER/1.a /SEMA 5 2021
11310
  • Pelanggaran kesusilaan yang terjadi karena bujuk rayu/godaan/inisiatif dari seorang perempuan, tidak bisa dijadikan pertimbangan sebagai hal yang meringankan penjatuhan pidana atau meniadakan penjatuhan pidana tambahan pemecatan bagi prajurit TNI
Kata Kunci : Pidana Bersyarat, Penggelapan, Penipuan, Pengembalian Kerugian Korban
MILITER/5 /SEMA 5 2021
21060
  • a.Pengembalian sebagian uang kepada korban dalam tindak pidana penggelapan atau penipuan dapat dipertimbangkan untuk menjatuhkan pidana bersyarat dengan syarat khusus pengembalian sisa kerugian kepada korban, kecuali pelaku melakukan tindak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengkhianatan, Senjata Api, Amunisi, Musuh
MILITER/3 /SEMA 5 2021
7570
  • Prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh dapat diterapkan Pasal 64 Ayat (1) KUHPM sebagai pengkhianatan militer
Kata Kunci : homo seksual, lesbian
MILITER/1/SEMA 10 2020
3739570
  • Pelanggaran terhadap Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 juncto Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang isinya mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Militer Atasan, Militer Bawahan
MILITER/2 /SEMA 2 2019
8700
  • Militer Atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, bertanggung jawab atas perbuatan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Sanksi Pemecatan; Parameter Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan; Tambahan Pemecatan;
PIDANA MILITER/D.1/SEMA 3 2015
14030
  • Secara yuridislandasan untuk menjatuhkan pidana tambahan pemecatan oleh hakim adalah Pasal 26KUHPM yang menegaskan Terdakwa dipandang tidak layak dan tidak pantas lagisebagai Prajurit TNI. KUHP tidak menentukan parameter/ukuran seorang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kejahatan Kesusilaan; Tindak Pidana Zinah;
PIDANA MILITER/D.5.a/SEMA 3 2015
17520
  • Bahwa apabilaseorang prajurit yang telah beristri melakukan perzinahan dengan seorangprajurit perempuan /WANTNI dan bila kemudian istri prajurit tersebut mengadukanprajurit perempuan / WANTNI tersebut kepada pihak yang berwenang, dan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penghentian; Penghentian Perhitungan; Penghentian Perhitungan Daluwarsa; Daluwarsa; Daluwarsa Penuntutan Pidana;
PIDANA MILITER/A.1/SEMA 3 2018
13390
  • Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera) bukan merupakan tindakan penuntutan, oleh karenanyatidak menghentikan (stuiten) daluwarsapenuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) KUHP, meskipuntercantum perintah Paperakepada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Sanksi Pemecatan; Terdakwa Yang Mendekati Usia Pensiun; Pensiun;
PIDANA MILITER/F.7/SEMA 4 2014
29840
  • Dalam perkara pidana militer, bilaman terdakwa tindak pidana susilakhususnya terhadap sesama prajurit, istri/suami/anak atau yang melibatkan PNS,atau isteri/suami di lingkungan TNI. Juga terhadap tindak pidana narkotika. Didalam lingkungan TNI ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kejahatan Perkawinan; Perkawinan Siri Sebelum Menjadi Prajurit; Perkawinan Siri;
PIDANA MILITER/D.3.b/SEMA 3 2015
18340
  • 2. Perkawinan Siri Sebelum Menjadi PrajuritBahwa apabila seseorang sebelum masuk menjadi prajurit/anggota TNImelakukan perkawinan pertamanya secara kawin siri, perkawinan tersebut tidakdianggap memenuhi syarat formil dalam hukum administrasi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika; Narkotika; Penjatuhan Hukuman Rehabilitasi dan Pemecatan; Penjatuhan Hukuman Rehabilitasi; Pemecatan;
PIDANA MILITER/D.2.a/SEMA 3 2015
14340
  • Bahwa apabilaseorang Terdakwa/Anggota TNI berulang kali mengkonsumsi narkotika danmenunjukan ada indikasi ketagihan, Hakim dalam pemeriksaan di persidangan dapatmemerintahkan agar Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh seorang Dokter ahli, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Peniadaan; Pidana Tambahan; Pemecatan; Peniadaan Pidana Tambahan Pemecatan;
PIDANA MILITER/A.3.f/SEMA 3 2018
11630
  • Pidanatambahan berupa pemecatan dalam Pasal 26 KUHPM dapat disimpangi dalam keadaansebagai berikut :Pada saat disidangkan status prajurit tersebut dalam proses Masa Persiapan Pensiun (MPP) atau sudah terbit SKEP pensiun; atauPada saatdisidangkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkotika; Penyalahgunaan Cairan Blue Safire; Blue Safire;
PIDANA MILITER/A.3.a/SEMA 3 2018
8590
  • Penyalahgunaan cairan blue safire dapat dipidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, walaupun belum diatur dalam Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Prajurit; Prajurit yang Melakukan Tugas Monitoring Tindak Pidana Narkotika; Tugas Monitoring; Tindak Pidana Narkotika; Narkotika;
PIDANA MILITER/A.3.c/SEMA 3 2018
8420
  • Prajurit yang ditugasi monitoring adanya tindak pidana Narkotika di suatu tempatwajib melaporkan pelaksanaan tugas tersebutkepada atasan pemberi perintahpada kesempatan pertama. Prajurit yang melaksanakan tugastersebut tidak ada keharusan untuk ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perkawinan Siri; Perkawinan Seoirang Prajurit Tanpa Izin Komandan;
PIDANA MILITER/A.3.e/SEMA 3 2018
12350
  • Perkawinan Seorang Prajurit Tanpa Izin KomandanKesatuan Rumusan Rapat Pleno Kamar Militer Tahun 2013 dalamangka 10 SEMA Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur bahwa"Izin komandan kesatuan merupakansyarat sahnya perkawinan..." diubah menjadi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Dakwaan Pasal 103 KUHPM; Perkawinan Prajurit Tidak Sesuai Prosedur; Prajurit;
PIDANA MILITER/A.3.e/SEMA 3 2018
24470
  • Pasal 103 Ayat (1) KUHPM yaitu menolakatau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas tidakdapat diterapkan terhadap prajurit yangmelangsungkan perkawinan tanpa izinkesatuan (tidak sesuai prosedur), sebab hal tersebutberdasarkan Peraturan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kejahatan Perkawinan; Kewajiban Ijin Atasan Untuk Melakukan Perkawinan;
PIDANA MILITER/D.3.a/SEMA 3 2015
11000
  • 4. Kewajiban Ijin Atasan Untuk Melakukan PerkawinanBahwa prajurit/anggota TNI yang akan melangsungkan perkawinan, sesuaiPeraturan Panglima TNI No. Perpang/11/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007, harusmendapatkan izin dari atasan yang berwenang, dan bila ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penentuan Status Barang Bukti; Barang Bukti; Penentuan Status; Senjata Api dan Munisi;
PIDANA MILITER/A.2.a/SEMA 3 2018
8480
  • Untuk menentukan status barang bukti senjata api atau munisi, Majelis hakim dapat mendengar keteranganahli persenjataan dan munisidari Dinas Peralatan TNI setempat;Dalam hal barang bukti senjata api dan munisi tersebuttidak dapat lagi digunakan, ... [Selengkapnya]