Kata Kunci : Kejahatan Perkawinan; Kewajiban Ijin Atasan Untuk Melakukan Perkawinan;
PIDANA MILITER/D.3.a/SEMA 3 2015
11310
  • 4. Kewajiban Ijin Atasan Untuk Melakukan PerkawinanBahwa prajurit/anggota TNI yang akan melangsungkan perkawinan, sesuaiPeraturan Panglima TNI No. Perpang/11/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007, harusmendapatkan izin dari atasan yang berwenang, dan bila ... [Selengkapnya]