Rumusan Kamar
Rumusan Kamar Perdata

Kata Kunci : Putusan Pidana, Alasan PK, kebohongan, tipu muslihat, bukti palsu, baru ditemukan
PERDATA/1.a.2 /SEMA 5 2021
32620
  • UU Mahkamah AgungPutusan perkara pidana sebagaimana dimaksud di atas dapat diterima sebagai bukti surat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 huruf (b) Undang Undang Mahkamah Agung jika putusan perkara pidana tersebut berkekuatan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Putusan Pidana, Alasan PK, kebohongan, tipu muslihat, bukti palsu
PERDATA/1.a.1 /SEMA 5 2021
31060
  • UU Mahkamah AgungPutusan perkara pidana yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali dalam perkara perdata sebagai bukti adanya suatu kebohongan atau tipu muslihat atau adanya pemalsuan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf (a) Undang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : kriteria gugatan kurang pihak; gugatan kepemilikan tanah kurang pihak
PERDATA UMUM/1.c/SEMA 10 2020
72171366
  • c. Dalam gugatan kepemilikan tanah, penggugat yang tidak menarik pihak atau pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat secara nyata menguasai objek sengketa sedangkan penggugat mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pihak atau ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pengguaan pinjam nama, nominee arrangement
PERDATA UMUM/4/SEMA 10 2020
68052750
  • Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/pihak lain.
Kata Kunci : penguasaan tanah belum bersertifikat oleh pemerintah; kriteria bukan PMH atas penguasaan tanah oleh pemerintah
PERDATA UMUM/3/SEMA 10 2020
2939969
  • Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikad baik, terus menerus, untuk kepentingan umum, tanah mana telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Kata Kunci : eksepsi gugatan kurang pihak
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 10 2020
69962350
  • b. Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat; keabsahan akta jual beli sebagai bukti pembayaran
PERDATA UMUM/2/SEMA 10 2020
80212295
  • 2. Kewenangan Menilai Kekuatan Sertifikat dan Bukti Pelunasan Jual Beli Tanaha. Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Sertifikat ganda; kriteria BPN dijadikan pihak
PERDATA UMUM/1.d/SEMA 10 2020
69892281
  • d. Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain: Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : gugatan kurang pihak; gugatan kepemilikan tanah berertifikat
PERDATA UMUM/1.a/SEMA 10 2020
36771019
  • a. Gugatan terhadap kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atas nama penjual, jual beli mana dilaksanakan di hadapan PPAT, maka penggugat yang tidak menarik penjual sebagai pihak, bukan merupakan gugatan yang kurang pihak.
Kata Kunci : Perkara Perceraian
PERDATA UMUM/1.c/SEMA 7 2017
24940
  • Dengan berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, maka dalam amar putusan perkara perceraian, sekurang-kurangnya memuat perintah kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemberitahuan Putusan Melalui Lurah/Kepala Desa
PERDATA UMUM/A.6/SEMA 4 2014
10330
  • Baik panggilan maupun pemberitahuan putusan yang disampaikan melalui Kepala desa atau Lurah tidak diperlukan bukti penyampaian dari Kepala Desa/Lurah kepada yang bersangkutan, sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR. 
Kata Kunci : Penyitaan aset BUMN/BUMD
PERDATA UMUM/10/SEMA 7 2012
14550
  • Penyitaan terhadap aset BUMN (Persero) dapat dilakukan, pelaksanaannya mengacu ke Pasal 197 HIR.
Kata Kunci : Selesainya Eksekusi dan Lelang Eksekusi
PERDATA UMUM/B.6/SEMA 4 2016
14090
  • Proses eksekusi atau Lelang eksekusi secara hukum telah selesai jika objek eksekusi atau objek lelang telah diserahkan kepada pemohon eksekusi atau pemenang lelang. Keberatan terhadap penyerahan tersebut harus diajukan dalam bentuk gugatan bukan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : sengketa kepemilikan, kewenangan pengadilan negeri, kewenangan pengadilan agama
PERDATA UMUM/B.3/SEMA 4 2016
14970
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : putusan bij Verstek
PERDATA UMUM/4.d/ SEMA 7 2012
9130
  • Berdasarkan Pasal 128 HIR, putusan vertek dapat dimohonkan eksekusi setelah lewat 14 hari sejak putusan tersebut diberitahukan.
Kata Kunci : Pembayaran Sejumlah Uang dalam Mata uang Asing
PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2017
24411486
  • Dalam hal hakim mengabulkan petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing, maka dalam diktum amar harus memuat pula perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai Kurs Tengah yang diterbitkan oleh ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Eksekusi Pengosongan yang Belum dan Telah Selesai Dilaksanakan
PERDATA UMUM/A,7/SEMA 4 2014
43440
  • Dalam hal proses eksekusi pengosongan belum selesai, upaya hukum yang diajukan oleh pihak terlelang adalah perlawanan. Sedangkan dalam hal proses pengosongan sudah selesai upaya hukumnya adalah dengan mengajukan gugatan.
Kata Kunci : Putusan Sela
PERDATA UMUM/16.1/SEMA 7 2012
27200
  • Eksepsi tentang kewenangan mengadili yang tidak diputus terlebih dahulu dengan Putusan Sela maka putusan Judex Facti tersebut harus dibatalkan karena salah menerapkan huku acara (Pasal 136 HIR)
Kata Kunci : pencatatan perkawinan
PERDATA UMUM/2.g/SEMA 3 2015
10590
  • Dalam hal terjadi perkawinan yang dilakukan di luar negeri yang tidak dicatatkan di kantor pencatat perkawinan di Indonesia, maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. 
Kata Kunci : Syarat Formil
PERDATA UMUM/1.d/SEMA 3 2015
23470
  • Untuk perkara kasasi, terhadap permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formil maka isi amar putusan adalah PERMOHONAN KASASI TIDAK DAPAT DITERIMA. Untuk perkara Peninjauan kembali: MENYATAKAN PERMOHONAN PEMOHON PK TIDAK DAPAT ... [Selengkapnya]