b. Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut ... [Selengkapnya]
Eksepsi tentang kewenangan mengadili yang tidak diputus terlebih dahulu dengan Putusan Sela maka putusan Judex Facti tersebut harus dibatalkan karena salah menerapkan huku acara (Pasal 136 HIR)