Kata Kunci : Putusan Sela
PERDATA UMUM/16.1/SEMA 7 2012
21960
  • Eksepsi tentang kewenangan mengadili yang tidak diputus terlebih dahulu dengan Putusan Sela maka putusan Judex Facti tersebut harus dibatalkan karena salah menerapkan huku acara (Pasal 136 HIR)