Kata Kunci : kriteria gugatan kurang pihak; gugatan kepemilikan tanah kurang pihak
PERDATA UMUM/1.c/SEMA 10 2020
49351366
  • c. Dalam gugatan kepemilikan tanah, penggugat yang tidak menarik pihak atau pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat secara nyata menguasai objek sengketa sedangkan penggugat mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pihak atau ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Sertifikat ganda; kriteria BPN dijadikan pihak
PERDATA UMUM/1.d/SEMA 10 2020
50202281
  • d. Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain: Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : gugatan kurang pihak; gugatan kepemilikan tanah berertifikat
PERDATA UMUM/1.a/SEMA 10 2020
27031019
  • a. Gugatan terhadap kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atas nama penjual, jual beli mana dilaksanakan di hadapan PPAT, maka penggugat yang tidak menarik penjual sebagai pihak, bukan merupakan gugatan yang kurang pihak.
Kata Kunci : Gugatan Ne Bis In Idem
PERDATA UMUM/17/SEMA 7 2012
36180
  • Menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai Ne Bis In Idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan:- Pada Prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak- Status objek perkara ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan Prodeo
PERDATA UMUM/3/SEMA 7 2012
7700
  • a) Acuan yang digunakan Pasal 237 s.d Pasal 241 HIR/273 s.d 277 RBgb) Gugatan tersebut di daftar dan dicatat dalam buku jurnal dengan demikian mendapat nomor perkara, dengan panjar biaya perkara nihil, kemudian diserahkan ke Ketua Pengadilan/Majelis ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan Rekonvensi
PERDATA UMUM/6/SEMA 7 2012
43290
  • a) Tentang gugatan rekonvensi, sesuai dengan Pasal 132 a ayat (1) HIR gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa dengan perkara konvensi, kecuali terhadap: 1. Kalau Penggugat konvensi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan yang diajukan oleh Orang yang Buta huruf
PERDATA UMUM/2.a-c/SEMA 7 2012
13760
  • a) Sesuai dengan Pasal 120 HIR, maka Penggugat tersebut menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan membuat catatan gugatan. Untuk pekerjaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan Intervensi atas Sita Jaminan
PERDATA UMUM/16/SEMA 7 2012
12920
  • Tuntutan Primer dan Subsider dapat dikabulkan secara bersama-sama, dengan ketentuan diuraikan dalam posita gugatan, dan harus lebih mencerminkan keadilan.
Kata Kunci : Tuntutan Primer dan Subsider
PERDATA UMUM/5/SEMA 4 2014
12910
  • Tuntutan Primer dan Subsider dapat dikabulkan secara bersama-sama, dengan ketentuan diuraikan dalam posita gugatan, dan harus lebih mencerminkan keadilan.