Nomor Rumusan Kamar PERDATA UMUM/6/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 TAHUN 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Perdata Hukum Acara Perdata Gugatan Gugatan Rekonvensi
    Rumusan

    a) Tentang gugatan rekonvensi, sesuai dengan Pasal 132 a ayat (1) HIR gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa dengan perkara konvensi, kecuali terhadap: 

    1. Kalau Penggugat konvensi menuntut karena sesuatu kualitas sedang dalam rekonvensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.

    2. Kalau PN yang memeriksa perkara konvensi secara absolut tidak berwenang.

    3. Dalam perkara perselisihan tentang menjalankan putusanHakim.


    Keyword Gugatan Rekonvensi

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
4320
0