Menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai Ne Bis In Idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan:- Pada Prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak- Status objek perkara ... [Selengkapnya]