Nomor Rumusan Kamar PERDATA UMUM/17/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA 7 TAHUN 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Perdata Hukum Acara Perdata Gugatan Gugatan Ne Bis In Idem
    Rumusan

    Menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai Ne Bis In Idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan:

    - Pada Prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak

    - Status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu


    Keyword Gugatan Ne Bis In Idem

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
3604
0