Nomor Rumusan Kamar PERDATA UMUM/2.a-c/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 TAHUN 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Perdata Hukum Acara Perdata Gugatan Gugatan yang Diajukan oleh Orang yang Buta Huruf
    Rumusan

    a) Sesuai dengan Pasal 120 HIR, maka Penggugat tersebut menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan membuat catatan gugatan. Untuk pekerjaan tersebut Ketua bisa menunjuk salah seorang Hakim. Yang menandatangani catatan gugatan tersebut KPN atau Hakim yang ditunjuk.

    b) Apabila dalam gugatan tersebut juga dicantumkan adanya pemberian kuasa, maka penandatanganan catatan gugatan tersebut oleh KPN atau Hakim harus diatas materei Rp. 6.000,-.

    c) Untuk surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan, maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard).


    Keyword Gugatan yang diajukan oleh Orang yang Buta huruf

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1732
0