Nomor Rumusan Kamar PERDATA UMUM/3/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 TAHUN 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Perdata Hukum Acara Perdata Gugatan Gugatan Prodeo
    Rumusan

    a) Acuan yang digunakan Pasal 237 s.d Pasal 241 HIR/273 s.d 277 RBg

    b) Gugatan tersebut di daftar dan dicatat dalam buku jurnal dengan demikian mendapat nomor perkara, dengan panjar biaya perkara nihil, kemudian diserahkan ke Ketua Pengadilan/Majelis Hakim untuk disidangkan guna mendengar tanggapan Tergugat.

    c) Dikabulkan atau ditolaknya permohonan beracara secara prodeo dituangkan dalam putusan sela, terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

    d) Permohonan beracara secara prodeo pada tingkat banding dan kasasi, harus diajukan dalam tenggang 14 hari setelah putusan diumumkan/diberitahukan kepada yang bersangkutan. Kemudian disidangkan untuk mendengar pihak lawan oleh Pengadilan Negeri dan dibuat berita acaranya, hasilnya dikirim ke PT atau MA. PT atau MA akan mengeluarkan penetapan dikabulkan atau ditolak. Penetapan PT atau MA tersebut diberitahukan oleh Juru sita PN kepada yang bersangkutan. Tenggang waktu mengajukan banding atau kasasi 14 hari setelah pemberitahuan penetapan tersebut diatas.


    Keyword Gugatan Prodeo

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
897
0