Nomor Rumusan Kamar PERDATA UMUM/1.c/SEMA 10 2020
    Tahun 2020
    Nomor Sema 10
    Klasifikasi Rumusan Kamar Perdata Hukum Acara Perdata Gugatan Gugatan kepemilikan tanah bersertifikat yang tidak menarik penjual sebagai pihak
    Rumusan c. Dalam gugatan kepemilikan tanah, penggugat yang tidak menarik pihak atau pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat secara nyata menguasai objek sengketa sedangkan penggugat mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pihak atau pihak-pihak tersebut secara nyata menguasai objek sengketa secara permanen atau dengan alas hak, merupakan gugatan kurang pihak.
    Keyword kriteria gugatan kurang pihak; gugatan kepemilikan tanah kurang pihak

  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
4724
1366