Rumusan Kamar
Rumusan Kamar Perdata

Kata Kunci : pengangkatan dan Pencabutan Surat Kuasa
PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2012
19540
  • Sesuai dengan Pasal 1816 KUHPer, dalam hal pengangkatan seorang kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang lama, terhitung mulai hari diberitahukannya kepada orang yang diberi kuasa semula tentang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kewenangan Jaksa Pengacara Negara
PERDATA UMUM/3/SEMA 4 2014
24060
  • Berdasarkan Pasal 38 Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI Jaksa Pengacara Negara berwenang menjadi kuasa hukum BUMN/BUMDCATATANKesepakatan Kamar Perdata Tahun 2014 merevisi SEMA 7 Tahun 2012 Sub Perdata Umum I.g ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan yang diajukan oleh Orang yang Buta huruf
PERDATA UMUM/2.a-c/SEMA 7 2012
14870
  • a) Sesuai dengan Pasal 120 HIR, maka Penggugat tersebut menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan membuat catatan gugatan. Untuk pekerjaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : putusan bij Verstek
PERDATA UMUM/4.a-c/SEMA 7 2012
24260
  • Apabila Tergugat tidak datang pada hari itu perkara akan diperiksa lagi pula tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya meskipun ia dipanggil secara patut maka tuntutan itu diterima dengan putusan tidak hadir kecuali kalau nyata pengadilan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perlindungan terhadap Pembeli Tanah yang Beritikad Baik
PERDATA UMUM/9/SEMA 7 2012
19560
  • Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah). Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Hak Asuh terhadap Anak di bawah Umur
PERDATA UMUM/1.d/SEMA 1 2017
25510
  • Hak ibu kandung untuk mengasuh anak di bawah umur setelah terjadinya perseraian dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan mempertimbangkan juga ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : surat kuasa
PERDATA UMUM/1.a/SEMA 7 2012
22990
  • Apabila surat kuasa tersebut dengan tegas menyebut untuk digunakan dalam tingkat Pengadilan Negeri, Banding dan Kasasi, maka tidak diperlukan lagi surat kuasa khusus untuk tingkat banding dan kasasi. 
Kata Kunci : Gugatan Intervensi atas Sita Jaminan
PERDATA UMUM/16/SEMA 7 2012
13480
  • Tuntutan Primer dan Subsider dapat dikabulkan secara bersama-sama, dengan ketentuan diuraikan dalam posita gugatan, dan harus lebih mencerminkan keadilan.
Kata Kunci : Eksekusi Hak Tanggungan dan Fiducia berdasarkan Prinsip Syariah
PERDATA UMUM/B.8/SEMA 4 2016
9400
  • Pelaksanaan ekseksui hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum.
Kata Kunci : jaksa pengacara negara; jaksa kuasa BUMN
PERDATA UMUM/1.g/SEMA 7 2012
16070
  • Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak dapat mewakili BUMN (Persero) karena BUMN tersebut berstatus badan hukum Privat (vide Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN)Catatan:Rumusan kamar ini telah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : usia dewasa untuk melakukan perbuatan hukum
PERDATA UMUM/B.1/SEMA 4 2016
37230
  • Penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama tetapi ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengaturnya dalam konteks perkara yang bersangkutan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Upaya Hukum
PERDATA UMUM/1.a/SEMA 1 2017
11020
  • Upaya Hukum atas Penetapan KonsinyasiPenetapan konsinyasi berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2016 tidak ada upaya hukum apapun karena bersifat administrasi
Kata Kunci : Legal standing penerima kuasa pekerja
PDT.SUS/V/SEMA 7 2012
19610
  • Yang berhakmenerima kuasa dari pekerja yang ingin mengajukan gugatan dalam perkara PHIyaitu:1.      Pengurusdari serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Surat kuasa dengan cap jempol
PERDATA UMUM/1.i/SEMA 7 2012
16000
  • Surat kuasa dengan cap jempol harus di legalisasi dihadapan Pejabat Umum, untuk Jawa dan Madura (oleh Notaris, Hakim/KPN) dan untuk luar Jawa (oleh Notaris/Panitera).
Kata Kunci : Perlawanan Pihak
PERDATA UMUM/7.a/SEMA 7 2012
26770
  • Berdasarkan Pasal 207 HIR hanya dapat diajukan dengan alasan bahwa Pelawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau apabila terjadi kesalahan dalam prosedur penyitaan, misalnya kelebihan luas objek yang disita, vide Pasal 197 HIR. 
Kata Kunci : Tuntutan Primer dan Subsider
PERDATA UMUM/5/SEMA 4 2014
13680
  • Tuntutan Primer dan Subsider dapat dikabulkan secara bersama-sama, dengan ketentuan diuraikan dalam posita gugatan, dan harus lebih mencerminkan keadilan.
Kata Kunci : Perlawanan atas Sita terhadap Boedel Waris
PERDATA UMUM/2/SEMA 4 2016
24610
  • Derden verzet atas sita terhadap boedel waris ditentukan sebagai berikut:a. Derden verzet atas sita boedel waris yang belum dibagi waris akibat perbuatan hukum pewaris tidak dapat dikabulkan. b. Derden verzet serupa akibat perbuatan hukum salah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : surat kuasa
PERDATA UMUM/1.c,d/SEMA 7 2012
29490
  • Di dalam surat kuasa harus disebutkan secara lengkap dan jelas pihak pemberi kuasa, pihak penerima kuasa dan pokok sengketa. Penyebutan dan kawan-kawan sebagai pengganti penyebutan para pihak, menjadikan surat kuasa tidak jelas dan tidak dapat ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : keberadaan surat kuasa yang digunakan
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 7 2012
29510
  • Apabila surat kuasa menyebutkan untuk digunakan sampai dengan pemeriksaan peninjauan kembali, tetap diperlukan adanya surat kuasa khusus untuk peninjauan kembali, karena peninjauan kembali bukan peradilan tingkat selanjutnya dari tingkat pertama, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Surat Kuasa yang dibuat diluar Negeri
PERDATA UMUM/1.f/SEMA 7 2012
23550
  • Surat kuasa yang di buat di Luar Negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa tersebut di buat. (Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006). Selanjutnya ... [Selengkapnya]