Kata Kunci : usia dewasa untuk melakukan perbuatan hukum
PERDATA UMUM/B.1/SEMA 4 2016
35240
  • Penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama tetapi ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengaturnya dalam konteks perkara yang bersangkutan ... [Selengkapnya]