Kata Kunci : kedewasaan
PERDATA UMUM/11/SEMA 7 2012
32130
  • Dewasa adalah cakap bertindak di dalam hukum yaitu orang yang telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin.
Kata Kunci : usia dewasa untuk melakukan perbuatan hukum
PERDATA UMUM/B.1/SEMA 4 2016
43150
  • Penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama tetapi ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengaturnya dalam konteks perkara yang bersangkutan ... [Selengkapnya]