Kata Kunci : Perlindungan terhadap Pembeli Tanah yang Beritikad Baik
PERDATA UMUM/9/SEMA 7 2012
17710
  • Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah). Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak ... [Selengkapnya]