Kata Kunci : Hak Asuh terhadap Anak di bawah Umur
PERDATA UMUM/1.d/SEMA 1 2017
28450
  • Hak ibu kandung untuk mengasuh anak di bawah umur setelah terjadinya perseraian dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan mempertimbangkan juga ... [Selengkapnya]