Rumusan Kamar
Rumusan Kamar Perdata

Kata Kunci : Pemberitahuan putusan melalui lurah;Pemberitahuan putusan melalui kepala desa;
AGAMA/1/SEMA 4 2014
8870
  • Dalam hal pemberitahuan isi putusan kasasimelalui kepala desa/Lurah tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitungsejak pemberitahuan putusan kasasi diterima oleh Kepala Desa/Lurah
Kata Kunci : Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
PERDATA UMUM/18/SEMA 7 2012
35910
  • Apabila terdapat perlawanan terhadap eksekusi putusan Pengadilan Agama tentang Kepemilikan obyek sengketa (derden verzet) yang Perlawanannya bukan sebagai pihak dalam perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama tersebut, maka perlawanan diajukan ke ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pelelangan Hak Tanggungan
PERDATA UMUM/A.4/SEMA 4 2014
17970
  • Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.
Kata Kunci : Perlawanan Eksekusi dalam Hak Tanggungan
PERDATA UMUM/7.C/SEMA 7 2012
21080
  • Bagi Pemegang Hak tanggungan tidak perlu mengajukan derden verzet karena obyek Hak Tanggungan tidak dapat diletakan Sita Eksekusi kecuali Sita Persamaan, karena itu tidak mungkin dilakukan lelang eksekusi.
Kata Kunci : Perceraian
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 3 2015
11590
  • Pihak keluarga dapat dijadikan saksi dan disumpah sepanjang tidak ada bukti lain. SEMA No. 3 Tahun 2015  - Perdata Umum 1.b.
Kata Kunci : Gugatan Ne Bis In Idem
PERDATA UMUM/17/SEMA 7 2012
44980
  • Menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai Ne Bis In Idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan:- Pada Prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak- Status objek perkara ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perlawanan atas Putusan Verstek
PERDATA UMUM/4.e,f/ SEMA 7 2012
55750
  • a) Tenggang waktu mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 129 HIR yaitu : Jika pemberitahuan putusan kepada Tergugat sendiri, maka tenggang waktu untuk verzet 14 hari setelah pemberitahuan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perlawanan Pihak Ketiga
PERDATA UMUM/7.b/SEMA 7 2012
29970
  • Berdasarkan Pasal 195 ayat (6) jo. Pasal 208 HIR, hanya dapat diajukan karena alasan kepemilikan (H, HGB, HGU, HP dan Gadai tanah).
Kata Kunci : Kriteria Pembeli Beritikad baik
PERDATA UMUM/B.4/SEMA 4 2016
54680
  • Mengenai pengertian pembeli beritikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a disempurnakan sebagai berikut:Kriteria pembeli beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan pasal 1338 ayat (3) ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pemegang hak tanggungan yang beritikad baik
PERDATA UMUM/8/SEMA 7 2012
14580
  • Pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi sekalipun diketahui bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang yang tidak berhak. 
Kata Kunci : Gugatan Pengosongan Rumah Dinas
PERDATA UMUM/B/SEMA 1 2017
15980
  • a) Gugatan Pengosongan yang diajukan oleh Pemerintah terhadap mantan Pejabat atau ahli warisnya, yang menguasasi rumah dinas/jabatan milik negara, terdaftar atas nama Kementerian/Lembaga Negara baik pusat maupun daerah, tanpa persetujuan Pemerintah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : kedewasaan
PERDATA UMUM/11/SEMA 7 2012
32090
  • Dewasa adalah cakap bertindak di dalam hukum yaitu orang yang telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin.
Kata Kunci : Penerimaan pemberitahuan putusan oleh perangkat desa;Penerimaan pemberitahuan putusan oleh perangkat kelurahan
AGAMA/2/SEMA 4 2014
7780
  • Bagaimanabila pemberitahuan isi putusan kasasi disampaikan melalui kepala desa/lurahakan tetapi yang menerima perangkat desa/kelurahan?JawabPemberitahuanisi putusan kasasi tersebut tetap sah.
Kata Kunci : Perceraian
PERDATA UMUM/12/SEMA 7 2012
10440
  • Berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang Perkawinan, dengan adanya perceraian tidak menjadikan kekuasaan orang tua berakhir dan tidak memunculkan perwalian (bandingkan dengan Pasal 299 KUHPerd), hakim harus menunjuk salah satu dari kedua ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kasasi
PERDATA UMUM/A.1/SEMA 4 2014
12450
  • a) Permohonan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi terkait Kewenangan Mengadili (Absolut/Relatif)Dalam hal tergugat mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara yang diajukan dan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan Prodeo
PERDATA UMUM/3/SEMA 7 2012
9490
  • a) Acuan yang digunakan Pasal 237 s.d Pasal 241 HIR/273 s.d 277 RBgb) Gugatan tersebut di daftar dan dicatat dalam buku jurnal dengan demikian mendapat nomor perkara, dengan panjar biaya perkara nihil, kemudian diserahkan ke Ketua Pengadilan/Majelis ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan Rekonvensi
PERDATA UMUM/6/SEMA 7 2012
55630
  • a) Tentang gugatan rekonvensi, sesuai dengan Pasal 132 a ayat (1) HIR gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa dengan perkara konvensi, kecuali terhadap: 1. Kalau Penggugat konvensi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kewenangan Pengadilan Negeri
PERDATA UMUM/B.3/SEMA 4 2016
15600
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Surat Kuasa Insidentil
PERDATA UMUM/1.h/SEMA 7 2012
27220
  • Surat kuasa insidentil bisa diterima dalam beracara di semua tingkat Peradilan
Kata Kunci : Permohonan Banding lewat Waktu
PERDATA UMUM/1.c/SEMA 3 2015
26790
  • Dalam hal putusan pengadilan tingkat banding menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima karena Pemohon terlambat mengajukan permohonan banding, maka isi amar Putusan Kasasi adalah: MENOLAK KASASI, karena putusan pengadilan tingkat pertama ... [Selengkapnya]