Kata Kunci : Perlawanan Pihak Ketiga
PERDATA UMUM/7.b/SEMA 7 2012
23610
  • Berdasarkan Pasal 195 ayat (6) jo. Pasal 208 HIR, hanya dapat diajukan karena alasan kepemilikan (H, HGB, HGU, HP dan Gadai tanah).