Kata Kunci : Eksekusi Pengosongan yang Belum dan Telah Selesai Dilaksanakan
PERDATA UMUM/A,7/SEMA 4 2014
35520
  • Dalam hal proses eksekusi pengosongan belum selesai, upaya hukum yang diajukan oleh pihak terlelang adalah perlawanan. Sedangkan dalam hal proses pengosongan sudah selesai upaya hukumnya adalah dengan mengajukan gugatan.
Kata Kunci : Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
PERDATA UMUM/18/SEMA 7 2012
29320
  • Apabila terdapat perlawanan terhadap eksekusi putusan Pengadilan Agama tentang Kepemilikan obyek sengketa (derden verzet) yang Perlawanannya bukan sebagai pihak dalam perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama tersebut, maka perlawanan diajukan ke ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perlawanan Eksekusi dalam Hak Tanggungan
PERDATA UMUM/7.C/SEMA 7 2012
17290
  • Bagi Pemegang Hak tanggungan tidak perlu mengajukan derden verzet karena obyek Hak Tanggungan tidak dapat diletakan Sita Eksekusi kecuali Sita Persamaan, karena itu tidak mungkin dilakukan lelang eksekusi.
Kata Kunci : Perlawanan Pihak Ketiga
PERDATA UMUM/7.b/SEMA 7 2012
23630
  • Berdasarkan Pasal 195 ayat (6) jo. Pasal 208 HIR, hanya dapat diajukan karena alasan kepemilikan (H, HGB, HGU, HP dan Gadai tanah).
Kata Kunci : Perlawanan atas Sita terhadap Boedel Waris
PERDATA UMUM/2/SEMA 4 2016
23440
  • Derden verzet atas sita terhadap boedel waris ditentukan sebagai berikut:a. Derden verzet atas sita boedel waris yang belum dibagi waris akibat perbuatan hukum pewaris tidak dapat dikabulkan. b. Derden verzet serupa akibat perbuatan hukum salah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perlawanan Pihak
PERDATA UMUM/7.a/SEMA 7 2012
25100
  • Berdasarkan Pasal 207 HIR hanya dapat diajukan dengan alasan bahwa Pelawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau apabila terjadi kesalahan dalam prosedur penyitaan, misalnya kelebihan luas objek yang disita, vide Pasal 197 HIR.