Kata Kunci : Perlawanan Eksekusi dalam Hak Tanggungan
PERDATA UMUM/7.C/SEMA 7 2012
22360
  • Bagi Pemegang Hak tanggungan tidak perlu mengajukan derden verzet karena obyek Hak Tanggungan tidak dapat diletakan Sita Eksekusi kecuali Sita Persamaan, karena itu tidak mungkin dilakukan lelang eksekusi.