Kata Kunci : Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
PERDATA UMUM/18/SEMA 7 2012
35920
  • Apabila terdapat perlawanan terhadap eksekusi putusan Pengadilan Agama tentang Kepemilikan obyek sengketa (derden verzet) yang Perlawanannya bukan sebagai pihak dalam perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama tersebut, maka perlawanan diajukan ke ... [Selengkapnya]