Kata Kunci : Perlawanan atas Putusan Verstek
PERDATA UMUM/4.e,f/ SEMA 7 2012
45870
  • a) Tenggang waktu mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 129 HIR yaitu : Jika pemberitahuan putusan kepada Tergugat sendiri, maka tenggang waktu untuk verzet 14 hari setelah pemberitahuan ... [Selengkapnya]