Nomor Rumusan Kamar PERDATA UMUM/4.e,f/ SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA 7 TAHUN 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Perdata Hukum Acara Perdata Upaya Hukum Perlawanan atas putusan Verstek
    Rumusan

    a) Tenggang waktu mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 129 HIR yaitu :

    Jika pemberitahuan putusan kepada Tergugat sendiri, maka tenggang waktu untuk verzet 14 hari setelah pemberitahuan tersebut.

    Jika pemberitahuan tidak disampaikan kepada Tergugat sendiri (via Lurah atau Kepala Desa), maka :

    tenggang waktu verzet sampai hari kedelapan sesudah dilakukan teguran atau aanmanning. 

    Apabila dalam aanmanning Tergugat tidak hadir, tenggang waktu verzet sampai hari kedelapan setelah dilaksanakan sita eksekusi (Pasal 197 HIR).

    Dalam hal dijalankannya eksekusi riil, maka berdasarkan Pasal 83 Rv, pada saat eksekusi dijalankan verzet masih dapat diajukan.


    b) Pada prinsipnya amar putusan dalam perkara verzet adalah :

    Dalam hal menolak perlawanan (verzet) : 

    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar.

    Mempertahankan putusan verstek nomor.......tanggal................ (dimungkinkan adanya perubahan amar sesuai hasil pemeriksaan pokok perkara, kecuali ..... sehingga selengkapnya sebagai berikut : ....... ).


    Dalam hal mengabulkan perlawanan (verzet) :

    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.

    Membatalkan putusan verstek nomor....tanggal......

    Menolak gugatan Penggugat/Terlawan untuk seluruhnya atau Menyatakan gugatan Penggugat/Terlawan tidak dapat diterima.

    Keyword Perlawanan atas Putusan Verstek

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
5584
0