Baik panggilan maupun pemberitahuan putusan yang disampaikan melalui Kepala desa atau Lurah tidak diperlukan bukti penyampaian dari Kepala Desa/Lurah kepada yang bersangkutan, sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR.
Dalam hal pemberitahuan isi putusan kasasimelalui kepala desa/Lurah tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitungsejak pemberitahuan putusan kasasi diterima oleh Kepala Desa/Lurah
Bagaimanabila pemberitahuan isi putusan kasasi disampaikan melalui kepala desa/lurahakan tetapi yang menerima perangkat desa/kelurahan?JawabPemberitahuanisi putusan kasasi tersebut tetap sah.
Apabilajurusita/jurusita pengganti tidak dapat bertemu langsung dengan pihakberperkara, maka relaas panggilan harus disampaikan kepada kepala desa/lurah,kemudian relaas yang telah ditandatangani lurah/kepala desa tersebut difotokopidan ... [Selengkapnya]