Kata Kunci : Pemberitahuan Putusan Melalui Lurah/Kepala Desa
PERDATA UMUM/A.6/SEMA 4 2014
7750
  • Baik panggilan maupun pemberitahuan putusan yang disampaikan melalui Kepala desa atau Lurah tidak diperlukan bukti penyampaian dari Kepala Desa/Lurah kepada yang bersangkutan, sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR. 
Kata Kunci : Pemberitahuan putusan melalui lurah;Pemberitahuan putusan melalui kepala desa;
AGAMA/1/SEMA 4 2014
7030
  • Dalam hal pemberitahuan isi putusan kasasimelalui kepala desa/Lurah tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitungsejak pemberitahuan putusan kasasi diterima oleh Kepala Desa/Lurah
Kata Kunci : Penerimaan pemberitahuan putusan oleh perangkat desa;Penerimaan pemberitahuan putusan oleh perangkat kelurahan
AGAMA/2/SEMA 4 2014
6370
  • Bagaimanabila pemberitahuan isi putusan kasasi disampaikan melalui kepala desa/lurahakan tetapi yang menerima perangkat desa/kelurahan?JawabPemberitahuanisi putusan kasasi tersebut tetap sah.
Kata Kunci : Panggilan dan pemberitahuan putusan;panggilan kepada para pihak;relaas panggilan;jurusita
AGAMA/5.a-b/SEMA 1 2017
12620
  • Apabilajurusita/jurusita pengganti tidak dapat bertemu langsung dengan pihakberperkara, maka relaas panggilan harus disampaikan kepada kepala desa/lurah,kemudian relaas yang telah ditandatangani lurah/kepala desa tersebut difotokopidan ... [Selengkapnya]