Kata Kunci : Pemberitahuan Putusan Melalui Lurah/Kepala Desa
PERDATA UMUM/A.6/SEMA 4 2014
7820
  • Baik panggilan maupun pemberitahuan putusan yang disampaikan melalui Kepala desa atau Lurah tidak diperlukan bukti penyampaian dari Kepala Desa/Lurah kepada yang bersangkutan, sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR. 
Kata Kunci : Pemberitahuan putusan melalui lurah;Pemberitahuan putusan melalui kepala desa;
AGAMA/1/SEMA 4 2014
7080
  • Dalam hal pemberitahuan isi putusan kasasimelalui kepala desa/Lurah tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitungsejak pemberitahuan putusan kasasi diterima oleh Kepala Desa/Lurah