Nomor Rumusan Kamar PERDATA UMUM/12/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 TAHUN 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Perdata Hukum Perdata Materiil Perceraian Akibat Perceraian
    Rumusan

    Berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang Perkawinan, dengan adanya perceraian tidak menjadikan kekuasaan orang tua berakhir dan tidak memunculkan perwalian (bandingkan dengan Pasal 299 KUHPerd), hakim harus menunjuk salah satu dari kedua orang tua sebagai pihak yang memelihara dan mendidik anak tersebut (Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan)

    Keyword Perceraian

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1000
0