Kata Kunci : Kriteria Pembeli Beritikad baik
PERDATA UMUM/B.4/SEMA 4 2016
42380
  • Mengenai pengertian pembeli beritikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a disempurnakan sebagai berikut:Kriteria pembeli beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan pasal 1338 ayat (3) ... [Selengkapnya]