Kata Kunci : Surat Kuasa Insidentil
PERDATA UMUM/1.h/SEMA 7 2012
23090
  • Surat kuasa insidentil bisa diterima dalam beracara di semua tingkat Peradilan
Kata Kunci : pengangkatan dan Pencabutan Surat Kuasa
PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2012
19540
  • Sesuai dengan Pasal 1816 KUHPer, dalam hal pengangkatan seorang kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang lama, terhitung mulai hari diberitahukannya kepada orang yang diberi kuasa semula tentang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : surat kuasa
PERDATA UMUM/1.a/SEMA 7 2012
22980
  • Apabila surat kuasa tersebut dengan tegas menyebut untuk digunakan dalam tingkat Pengadilan Negeri, Banding dan Kasasi, maka tidak diperlukan lagi surat kuasa khusus untuk tingkat banding dan kasasi. 
Kata Kunci : Legal standing penerima kuasa pekerja
PDT.SUS/V/SEMA 7 2012
19610
  • Yang berhakmenerima kuasa dari pekerja yang ingin mengajukan gugatan dalam perkara PHIyaitu:1.      Pengurusdari serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Surat kuasa dengan cap jempol
PERDATA UMUM/1.i/SEMA 7 2012
16000
  • Surat kuasa dengan cap jempol harus di legalisasi dihadapan Pejabat Umum, untuk Jawa dan Madura (oleh Notaris, Hakim/KPN) dan untuk luar Jawa (oleh Notaris/Panitera).
Kata Kunci : surat kuasa
PERDATA UMUM/1.c,d/SEMA 7 2012
29480
  • Di dalam surat kuasa harus disebutkan secara lengkap dan jelas pihak pemberi kuasa, pihak penerima kuasa dan pokok sengketa. Penyebutan dan kawan-kawan sebagai pengganti penyebutan para pihak, menjadikan surat kuasa tidak jelas dan tidak dapat ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : keberadaan surat kuasa yang digunakan
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 7 2012
29500
  • Apabila surat kuasa menyebutkan untuk digunakan sampai dengan pemeriksaan peninjauan kembali, tetap diperlukan adanya surat kuasa khusus untuk peninjauan kembali, karena peninjauan kembali bukan peradilan tingkat selanjutnya dari tingkat pertama, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Surat Kuasa yang dibuat diluar Negeri
PERDATA UMUM/1.f/SEMA 7 2012
23540
  • Surat kuasa yang di buat di Luar Negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa tersebut di buat. (Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006). Selanjutnya ... [Selengkapnya]