Kata Kunci : Surat kuasa dengan cap jempol
PERDATA UMUM/1.i/SEMA 7 2012
15160
  • Surat kuasa dengan cap jempol harus di legalisasi dihadapan Pejabat Umum, untuk Jawa dan Madura (oleh Notaris, Hakim/KPN) dan untuk luar Jawa (oleh Notaris/Panitera).