Nomor Rumusan Kamar PERDATA UMUM/A.1/SEMA 4 2014
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 4 TAHUN 2014
    Klasifikasi Rumusan Kamar Perdata Hukum Acara Perdata Upaya Hukum Kasasi
    Rumusan

    a) Permohonan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi terkait Kewenangan Mengadili (Absolut/Relatif)

    Dalam hal tergugat mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara yang diajukan dan memerintahkan Pengadilan Negeri tersebut untuk membuka persidangan dengan memutus perkara, oleh karena putusan Pengadilan Tinggi tersebut merupakan putusan akhir maka perkara tersebut harus diproses pemeriksaan kasasinya dan berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung. 

    Keyword Kasasi

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1246
0