Kata Kunci : Pelelangan Hak Tanggungan
PERDATA UMUM/A.4/SEMA 4 2014
15370
  • Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.