Rumusan Kamar
Kedudukan Orang Terdekat dan Keluarga yang dimaksud Pasal 22 (2) PP No. 9 Tahun 1975 dalam Pembuktian Perkara Perceraian

Kata Kunci : Perceraian
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 3 2015
11470
  • Pihak keluarga dapat dijadikan saksi dan disumpah sepanjang tidak ada bukti lain. SEMA No. 3 Tahun 2015  - Perdata Umum 1.b.
Kata Kunci : Perceraian
PERDATA UMUM/16.3/SEMA 7 2012
12100
  • a) Berkenaan dengan gugatan perceraian dengan alasan cek cok terus menerus dan tidak dapat didamaikan lagi (Pasal 19 F PP No. 9 Tahun 1975), Hakim wajib mendengar keterangan orang terdekat dan keluarga kedua belah pihak (Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 ... [Selengkapnya]