Nomor Rumusan Kamar PERDATA UMUM/2/SEMA 10 2020
    Tahun 2020
    Nomor Sema 10
    Klasifikasi Rumusan Kamar Perdata Hukum Acara Perdata Kewenangan Pengadilan Negeri Pengadilan yang berwenang menilai kekuatan sertifikat
    Rumusan

    2. Kewenangan Menilai Kekuatan Sertifikat dan Bukti Pelunasan Jual Beli Tanah

    a. Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).

    b. Akta jual beli tanah berlaku sebagai bukti sah pembayaran atas objek jual beli selama dalam akta jual beli tersebut disebutkan sebagai bukti pelunasan.


    Keyword hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat; keabsahan akta jual beli sebagai bukti pembayaran

  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
8026
2295