Kata Kunci : pengguaan pinjam nama, nominee arrangement
PERDATA UMUM/4/SEMA 10 2020
48102750
  • Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/pihak lain.